Ditemukan 2 data
NOFIMAR
Terdakwa:
SYAIFUL ANWAR BIN ALM BARIKUM
29 — 10
- I
- Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin Alm BARIKUM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan
Penuntut Umum:
NOFIMAR
Terdakwa:
SYAIFUL ANWAR BIN ALM BARIKUMTarumanegara, BekasiAgama : IslamPekerjaan : Karyawan SwastaPendidikan E SMATerdakwa Syaiful Anwar Bin Alm Barikum ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 9 Maret2020:2 Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2020 sampaidengan tanggal 18 April 2020:3. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 April2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020:4.
Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin Alm BARIKUM, terbuktibersalan secara sah menurut hukum melakukan tindak pidanamenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan ,sebagaimana diatur dalam Pasai 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009tentang Narkotika (dakwaan Kesatu).2.
perbuatannya dan berjanjitidak akan mengulanginya lagi serta memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Terdakwa secara lisan terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatuw Bahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin Alm BARIKUM
Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pasal 4 huruf c UURINo.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa UndangUndang tentangNarkotika bertujuan memberantas peredaran gelap Narkotika danPrekursor Narkotika.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 114 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKesatuBahwa Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin Alm BARIKUM, pada hari Selasatanggal 18 Febuari 2020 sekira jam 11.00 Wib, atau pada suatu waktu laindalam bulan Febuari
Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR Bin Alm BARIKUM tersebutdiatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual bellNarkotika Golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu;2.
Muhammad Ilham, S.H
Terdakwa:
RIO SAPUTRA BIN YOYON
13 — 9
SUPRIADI BIN BARIKUM;
- Dikembalikan kepada Saksi Korban melalui Saksi Ican Salendra Bin Erwin Eppendi;
- 1 (satu) buah plastik tutup ventilasi udara berwarna putih untuk pintu tengah kontrakan yang ditempati korban Sdr.
SUPRIADI BIN BARIKUM;
- 1 (satu) helai baju kaos olahraga warna biru dengan motif garis-garis warna merah, putih, kuning dan terdapat gambar bendera merah putih, lambang Li-Ning serta ada tulisan BLIBLI.COM serta dibelakang kaos ada tulisan NANDO.Y dan angka 1;
- 1 (satu) helai celana dasar warna cokelat muda dengan lingkar pinggang berwarna abu-abu;
- Dimusnahkan;