Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DODI BARJEK BIN ARDIMON
81 — 0
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Dodi Barjek Bin Ardimon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGANGKUT SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dodi Barjek Bin Ardimon, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah
Terdakwa:
DODI BARJEK BIN ARDIMON