Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-07-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 729/Pid.B/LH/2021/PN Tjk
Tanggal 22 September 2021 —
Terdakwa:
DODI BARJEK BIN ARDIMON
810
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Dodi Barjek Bin Ardimon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGANGKUT SATWA YANG DILINDUNGI DALAM KEADAAN HIDUP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dodi Barjek Bin Ardimon, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah

    Terdakwa:
    DODI BARJEK BIN ARDIMON