Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-09-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1732 K/PDT/2016
Tanggal 22 September 2016 — PT BARKATEL UTAMA LAWAN PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. KANTOR CABANG WOLTER MONGISIDI, dk.
8147 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BARKATEL UTAMA LAWAN PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. KANTOR CABANG WOLTER MONGISIDI, dk.
    PUTUSANNomor 1732 K/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT BARKATEL UTAMA, berkedudukan di Perkantoran CrownPalace, Jalan Dr. Soepomo Nomor 231, Blok C 35, Tebet,Jakarta, yang diwakili oleh Ir.
    Wirdaswan Bermawi selakuDirektur Utama PT Barkatel Utama, dalam hal ini memberikuasa kepada Hendri Jayadi, S.H., M.H., dan kawankawan,Para Advokat, beralamat di Gedung Amex 3" floor, JalanMelawai Raya Nomor 7, Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 5 September 2015;Pemohon Kasasi dahulu Pelawan/Pembanding;1.LawanPT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK.
    21 Tahun 2008 juncto Fatwa Dewan SyariahNasional (selanjutnya disebut "DSN") Majelis Ulama Indonesia yangmenjadi rujukan kegiatan usaha Bank Syariah;Oleh karenanya pertimbangan hukum yang tanpa memuatketentuanketentuan syariah sebagaimana yang telah ditetapkandalam UndangUndang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008juncto Fatwa DSNMUI adalah batal demi hukum;Bahwa Pelawan sangat keberatan terhadap pertimbangan hukumKetua Pengadilan Negeri Cibinong halaman 3 alinea ke2 yangmenyatakan: "Pelawan (PT Barkatel
    mengandung gugatan yaitu tuntutan pernyataanwanprestasi dan Pelawan juga merumuskan posita dan petitumperlawanannya tidak cermat dan tidak teliti karena tidak secara tegasmenyebutkan nomor penetapan eksekusi yang dilawan, sehingga perlawananPelawan kabur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PT BARKATEL
Putus : 13-11-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 680 PK/Pdt/2019
Tanggal 13 Nopember 2019 — PT BARKATEL UTAMA vs PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI, dk
8455 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT BARKATEL UTAMA tersebut;
    PT BARKATEL UTAMA vs PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI, dk
    PUTUSANNomor 680 PK/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT BARKATEL UTAMA, diwakili oleh DirekturUtama, Ir. Wirdaswan Bermawi, M.H.,berkedudukan di Perkantoran Crown Palace, JalanDr. Soepomo Nomor 231 Blok C 35, Tebet, Jakarta,dalam hal ini memberi kuasa kepada Hendri Jayadi,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Graha Chantia, 2"!
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Barkatel Utama,tersebut:2.
    Nomor 680 PK/Pdt/2019berdasarkan ketentuan Pasal 6 Undang Undang Hak Tanggungan, ParaTermohon Peninjauan Kembali sebagai Pemegang Hak Tanggunganberhak mengajukan permohonan eksekusi objek hak tanggungan,karena itu perbuatan Para Termohon Peninjauan Kembali bukanmerupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali PT BARKATEL UTAMA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT BARKATEL UTAMA tersebut;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 13 November 2019 oleh Syamsul Ma/arif, S.H., LL.M.,Ph.D., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. H.
Putus : 18-11-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2799 K/PDT/2016
Tanggal 18 Nopember 2016 — PT BARKATEL UTAMA VS PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI, DK
153107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT BARKATEL UTAMA VS PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI, DK
    PUTUSANNomor 2799 K/Pdt/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagai berikutdalam perkara:PT BARKATEL UTAMA, yang diwakili oleh Direktur Utama Ir.Wirdaswan Bermawi, berkedudukan di Perkantoran Crown Palace,Jalan Dr.
    maka permohonan sita eksekusi oleh Para Terlawan, tidak prematur;Bahwa Pelawan sebagai Debitur mempunyai hutang kepada Terlawan sebagai kreditur yang telah macet, sehingga tindakan Terlawan yangmelakukan penyitaan atas jaminan, bukan merupakan perbuatan melawanhukum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BARKATEL
Putus : 25-06-2014 — Upload : 12-08-2016
Putusan PN TANGERANG Nomor 522/Pdt.Plw/2013/PN Tng
Tanggal 25 Juni 2014 — BARKATEL UTAMA Lawan PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI dan PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR PUSAT,
8941
  • BARKATEL UTAMA Lawan PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI dan PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR PUSAT,
    PUTUSANNomor 522/Pdt.Plw/2013/PN.Tng.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tangerang yang memeriksa dan memutus perkara perdatapada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraper lawanan antara:PT BARKATEL UTAMA, berkedudukan di Perkantoran Crown Palace, JalanDr. Soepomo Nomor 231 Blok C 35 Tebet, Jakarta, yangdiwakili oleh Ir. wirdaswan bermawi, Direktur Utama,dalam hal ini memberikan kuasa kepada Hendri Jayadi,S.H.
Upload : 23-12-2015
Putusan PT BANTEN Nomor 118/ PDT/ 2015/ PT BTN
PEMBANDING semula PELAWAN; PT BARKATEL UTAMA M E L A W A N; TERBANDING I semula TERLAWAN I; PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.,KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI, TERBANDING II semula Terlawan II; PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR PUSAT
8359
  • PEMBANDING semula PELAWAN; PT BARKATEL UTAMAM E L A W A N; TERBANDING I semula TERLAWAN I; PT BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk.,KANTOR CABANG WOLTER MONGINSIDI,TERBANDING II semula Terlawan II; PT. BANK MUAMALAT INDONESIA, Tbk., KANTOR PUSAT
    PUTUSANNomor 118/ PDT/ 2015/ PT BTNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkara perkaraPerdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara antara :PT BARKATEL UTAMA, berkedudukan di Perkantoran Crown Palace, Jalan Dr.Soepomo Nomor 231 Blok C 35 Tebet, Jakarta, yang diwakilioleh IR. WIRDASWAN BERMAWI, Direktur Utama, dalam halini memberikan Kuasa kepada HENDRI JAYADI, S.H.,M.H.Dkk.