Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2021 — Putus : 16-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 934/Pdt.P/2021/PA.Tsm
Tanggal 16 September 2021 — Pemohon melawan Termohon
50
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang barnama Ima Marsela Binti Cece untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Sandi Bin Muslihin ;
    3. Menetapkan biaya perkara ini kepada para Pemohon sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).