Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-08-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 28-09-2020
Putusan PN BATAM Nomor 652/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 28 September 2020 — Penuntut Umum:
KARYA SO IMMANUEL GORT, SH
Terdakwa:
JUVENTUS GUNTUR PARSAORAN MARBUN
9132
  • Aristiawan maju kedepan,setelah itu Terdakwa langsung menusukan tombak yang dipegang Terdakwakearah Saksi korban Aristiawan dan mengenai bagian dalam lengan tanganSaksi korban Aristiawan, sehingga menyebabkan Iuka tusuk pada lengan kiriukuran nol koma enam centimeter akibat persentuhan benda tajam, dan lukagores ukuran satu sentimeter akibat benda tumpul sesuai dengan hasilkesimpulan visum et repertum RS BP Batam nomor: 53/RS.06.05/6/2020tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani oleh Dr.Natasya Uzu Barsela
    pulamenghadapkan Barang bukti yaitu 1 (Satu) batang tombak ikan yang terbuatdari besi padat berukuran kira kira 2 meter memiliki 3 mata tombak buatan,Barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh Saksisaksi dan Terdakwa dantelah pula disita secara patut, sehingga cukup beralasan hukum untukdipertimbangkan dalam memperkuat pembuktian perkara ini ;Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Visum EtRepertum RS BP Batam nomor: 53/RS.06.05/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 yangditandatangani oleh Dr.Natasya Uzu Barsela
    menombak menombakan tombak tersebut kea rah Saksi Haryanto danHalaman 7 dari 12 Putusan Nomor 652/Pid.B/2020/PN BtmSaksi Yufrizal, Kemudian akibat perbuatan tersebut Saksi korban Aristiawanmaju kedepan, setelah itu Terdakwa langsung menusukan tombak yangdipegang Terdakwa kearah Saksi korban Aristiawan dan mengenai bagiandalam lengan tangan Saksi korban Aristiawa ; Bahwa berdasarkan Visum et repertum RS BP Batam nomor:53/RS.06.05/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani olehDr.Natasya Uzu Barsela
    dari depan teras rumahnya dan langsung menodongkanatau menombak menombakan tombak tersebut kea rah Saksi Haryanto danSaksi Yufrizal, Kemudian akibat perbuatan tersebut Saksi korban Aristiawanmaju kedepan, setelah itu Terdakwa langsung menusukan tombak yangdipegang Terdakwa kearah Saksi korban Aristiawan dan mengenai bagiandalam lengan tangan Saksi korban Aristiawa ; Bahwa berdasarkan Visum et repertum RS BP Batam nomor:53/RS.06.05/6/2020 tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani olehDr.Natasya Uzu Barsela
Register : 07-07-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 302/Pdt.G/2023/MS.Ksg
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penggugat melawan Tergugat
187
  • S.pd binti Junaidi);
  • Menetapkan Hak Asuh Anak Bernama :
    1. Jodan Sabri Pratama bin Joni Barsela, umur 14 (empat belas) tahun, jenis kelamin Laki-Laki;
    2. Ashira Meilan Dwitami binti Joni Barsela, umur 13 (empat belas) tahun, jenis kelamin Perempuan;
  • Kepada Penggugat;

    1. Memerintahkan Penggugat dengan tidak menghalangi dan tidak mengurangi Hak-hak dari Tergugat untuk bertemu dan memberikan kasih sayang antara anak dan Ayah sebagaimana
Register : 02-05-2017 — Putus : 06-09-2017 — Upload : 27-03-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 120/Pdt.G/2017/PA.Batg
Tanggal 6 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • tersebut tidak pernah ditanggapi dengansebuah perubahan sikap yang sesuai dengan harapan Pemohon..Menyampaikan kepada orang tua Termohon, saudaratertuaTermohon/kakak ipar Pemohon, terkait sikap dan tingkah laku Termohon.Tetapi jawaban dari orang tua dan saudara Termohon kamu harussabar menghadapinya karna sikapnya memang seperti ituadanya,jadi sebagai suami harus' menerimanya, diaakan berubahsendirinanti.Bahwa Salah satu upaya efek jera yang pernah Pemohon lakukanadalah meninggalkan Termohon tan paka barsela