Ditemukan 1 data
HADRIYANTO, SH
Terdakwa:
BARSELIA WIDIA
14 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa BARSELIA WIDIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti