Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 28-06-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 584/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 26 Juni 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HADRIYANTO, SH
Terdakwa:
BARSELIA WIDIA
144
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa BARSELIA WIDIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti