Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-12-2018 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 5262/Pdt.G/2018/PA.JT
Tanggal 9 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
40
  • Tri Wibowo Susilo) terhadap Penggugat (Barselisa Randang binti Jimmi Randang);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.671.000,00 (Enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);