Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 14-05-2020 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 13/Pid.B/2020/PN Tim
Tanggal 14 Mei 2020 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
MARTEN YOSI BASAUR Alias ATENG
6126
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Marten Yosi Basaur alias Ateng tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan
    dikembalikan kepada Saksi Petrus Giyai;

    • 1 (satu) unit SPM merk Yamaha Aerox warna biru hitam Nomor Polisi PA 2385 HX;

    dikembalikan kepada Riyanto;

    • 1 (satu) bungkusan yang terdiri dari lakban warna cokelat, kertas tisu, dan kertas karbon;
    • 1 (satu) pasang sepatu warna putih kuning bertuliskan stay cool designed by Dr Kevin Shoes; dan
    • 1 (satu) buah boarding pass pesawat Garuda Indonesia tanggal 13 Desember 2019 atas nama Marten Yosi Basaur
    Penuntut Umum:
    HABIBI ANWAR
    Terdakwa:
    MARTEN YOSI BASAUR Alias ATENG
    Nama lengkap : Marten Yosi Basaur alias Ateng;2. Tempat lahir : Merauke;3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun / 9 September 1989;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Arafura RT 0O15/RW 005 Kel. SamkaiKecamatan Merauke / Jalan Kalimutu Timika;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa Marten Yosi Basaur alias Ateng ditangkap tanggal 13 Maret 2020;Terdakwa Marten Yosi Basaur alias Ateng ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menyatakan Terdakwa Marten Yosi Basaur alias Ateng telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Marten Yosi Basauralias Ateng dengan Pidana Penjara selama 6 (Enam) bulan penjara dengandikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar Para Anak tetap berada dalam tahanan;3.
    yang pada pokoknyamenyatakan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya sertamohon keringannan;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya tetap padatuntutanya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa la Terdakwa Marten Yosi Basaur
    alias Ateng selaku Terdakwa,dan dalam persidangan Terdakwa membenarkan identitas dirinya sendirisebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum, bahwa sepanjangpersidangan telah cukup diperhatikan bahwa Terdakwa sehat jasmani danrohani sehingga secara yuridis apabila semua unsur dalam pasal yangdidakwakan kepada Terdakwa terbukti, maka atas perbuatan Terdakwa tersebutdapat dipertanggungjawabkan kepadanya;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur barang siapa telahterpenuhi oleh Marten Yosi Basaur alias
    Menyatakan Terdakwa Marten Yosi Basaur alias Ateng tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanapencurian sebagaimana dalam dakwaan tunggal:;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunhkan;4.
Register : 14-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 44/Pid.B/2018/PN Tim
Tanggal 5 Juli 2018 — Penuntut Umum:
HABIBI ANWAR
Terdakwa:
Petrus Basaur Alias Petu
6313
    1. Menyatakan terdakwa Petrus Basaur Alias Petu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;-----------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Petrus Basaur Alias Petu oleh karena itu dengan pidana pernjara selama 1(satu) tahun ;------------------------
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikirangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------
    4. Menetapkan agar terdakwa
    Penuntut Umum:
    HABIBI ANWAR
    Terdakwa:
    Petrus Basaur Alias Petu
    Nama lengkap : Petrus Basaur Alias Petu;. Tempat lahir : Lamdesar barat;. Umur/Tanggal lahir : 19/18 Februari1999). Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan 1 INDONESIA 22 ene nn neon nnn n nnn nee. Tempat tinggal : JI Kebun Slirih Timika;. Agama : Kristen Protestan ; 222202 2e22=. Pekerjaan : Pendulang; Terdakwa Petrus Basaur Alias Petu ditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 8 Maret 2018 sampai dengan tanggal 27 Maret 2018.
    Menyatakan terdakwa Petrus Basaur Alias Petu telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaantunggal2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Petrus Basaur AliasPetu selama 1 (Satu) Tahun dikurangkan seluruhnya selama para terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwatetap berada dalam tahanan:3.
    Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa la Terdakwa Petrus Basaur alias Petu pada hari Selasa, tanggal27 Februari 2018, sekitar pukul 16.30 WIT atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Februari tahun 2018 bertempat di Jalan kebun Siri Timikaatau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Kota Timika yang memeriksa dan mengadili perkaraini, telah membeli sesuatu
    dan Baltazar tidak pernah meminta danmendapatkan jjin dari para korban dan motor tersebut terdakwa jualHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 44/Pid.B/2018/PN Timkepada terdakwa dengan harga Rp. 2.500.000, ( dua juta lima ratus riburupiah); Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakantidak berkeberatan dan membenarkannya:2+eeeecesceeoecesceeneeeee ee Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Keterangan terdakwa : Petrus Basaur
    Menyatakan terdakwa Petrus Basaur Alias Petu telah terbukti secarasan dan meyakinkan~ bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Petrus Basaur Alias Petu olehkarena itu dengan pidana pernjara selama 1(satu) tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikirangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalamtahanan ;5.
Register : 30-04-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 16-07-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 39/Pid.B/2020/PN Tim
Tanggal 16 Juli 2020 — Penuntut Umum:
IMELDA I SIMBIAK, SH
Terdakwa:
ALMALINA LENGLEAR
9431
  • Martjie Basaur Alias Aci dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa ditangkap karena melakukan tindak pidana judi king;Bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 November 2019, sekitar pukul 17.30 WIT,bertempat di Jalan Kebun Sirilh Timika saya bersamasama dengan temanteman lain dan juga terdakwa sedang melakukan Perjudian jenis bingo king, lalutibatiba datang Anggota Polri melakukan penggrebekan;Bahwa Terdakwa merupakan bandar dari judi king tersebut dan menjual kupondengan harga
Register : 15-05-2018 — Putus : 13-07-2018 — Upload : 23-11-2018
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 47/Pid.B/2018/PN Tim
Tanggal 13 Juli 2018 — Penuntut Umum:
JOICE E. MARIAI,SH
Terdakwa:
MARTEN WUAR alias MARTEN UWAR
10317
  • sebagaiberikut: Bahwa saksi mengetahui bahwa saksi dihadirkan dipersidangan terkaitdengan masalah pencurian dan pertolongan jahat (penadahan) yangterjadi daerah Timika ; Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri bagian Sat Reskrim yangbertugas di Polres Mimika Polda Papua yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Polres Mimika; Bahwa yang menjadi pelaku pencurian adalah saksi BaltasarWahilaitwan, dan Yono Luarmase sedangnkan yang menjadi TindakPidana pertolongan jahat (penadahan) saksi Petrus Basaur
Register : 27-11-2014 — Putus : 05-02-2015 — Upload : 13-01-2016
Putusan PN AMBON Nomor 390 / Pid.B / 2014 / PN – Amb
Tanggal 5 Februari 2015 —
2812
  • Julius Basaur ALs. Bapa Ulis, dibawah sumpahdidepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagaiberikut :Bahwa Saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersediadiperiksa dengar sebenar benarnya.;Bahwa yang Saksi tahu sebuhungan dengan masalah kehilangan (satu) BuahSertifikat Tanah dan 2 (dua) Buah Akta Notaris milik Saksi Korban RoyTanamal.; 1010Bahwa yang menjadi korban adalah Saksi Korban Roy Tanamal dan yangmenjadi pelaku adalah Terdakwa Cipto Cokrolukito Als.