Ditemukan 94 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 147 K/TUN/2021
Tanggal 27 April 2021 — PT. BUKIT SUNUR VS DIREKTUR JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI;
11973 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DirektoratJenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan NomorS.761/PKTLREN/ISD/PLA.0/10/2018, tanggal 31 Oktober 2018, Hal:Tagihan Pertama Pembayaran PNBPPKH Terutang' danKelengkapan Baseline Tahun 2018 atas nama PT Bukit Sunur,beserta lampirannya: (1) Perhitungan Besarnya Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 3 (Tahun2018) BAV.1/BPKH.XX2/2017, 26 September 2017, (2) PerhitunganBesarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak
    Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan DirektoratJenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor$.865/PKTLREN/ISD/PLA.0/12/2018, tanggal 18 Desember 2018,Hal: Tagihan Kedua Pembayaran PNBPPKH Terutang danKelengkapan Baseline Tahun 2018 atas nama PT Bukit Sunur,beserta lampirannya: (1) Perhitungan Besarnya Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 3 (Tahun2018) BAV.1/BPKH.XX2/2017, 26 September 2017, (2) PerhitunganBesarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP
    Putusan Nomor 147 K/TUN/2021Tagihan Pertama Pembayaran PNBPPKH Terutang danKelengkapan Baseline Tahun 2018 atas nama PT Bukit Sunur,beserta lampirannya: (1) Perhitungan Besarnya Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 3 (Tahun2018) BAV.1/BPKH.XX2/2017, 26 September 2017, (2) PerhitunganBesarnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PenggunaanKawasan Hutan Tahun 1 (Tahun 2016) BAV.1/BPKH.XX2/2017, 26September 2017, dan (3) Perhitungan Besarnya Penerimaan NegaraBukan Pajak
    Surat Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata LingkunganKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat NomorS.761/PKTLREN/ISD/PLA.0/10/2018, tanggal 31 Oktober 2018, Hal:Tagihan Pertama Pembayaran PNBPPKH Terutang' danKelengkapan Baseline Tahun 2018 atas nama PT Bukit Sunur,beserta lampirannya: (1) Perhitungan Besarnya Penerimaan NegaraBukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan Tahun 3 (Tahun2018) BAV.1/BPKH.XX2/2017, 26 September 2017, (2) PerhitunganBesarnya Penerimaan Negara Bukan
Register : 07-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 16-04-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-iain/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst
Tanggal 31 Mei 2018 — Kurator PT. GEO CEPU INDONESIA (dalam pailit) atas nama Dra. RISMA SITUMORANG,SH,MH. >< PT. PERTAMINA EP
329140
  • Bahwa kemudian, dalam BAB huruf c Cost Recovery AndAdministration Procedures menegaskan bahwa:C.Produksi Dasar/Baseline/Non Sharable Oil (NSO)Untuk menahindari keraauanatas Produksi Dasar/Baseline/NonSharable Oil (NSO), selamaianaka waktu Perjanjian KSO makaProduksiDasar/Baseline/Non SharableOil (NSO) seoenuhnvameniadi hak PEP, sehinaoa GCi tidak memilikihakatasminvak tersebut.Catatan:PEP adalah PT Pertamina EP (Tergugat);GCI adalah PT Geo Cepu Indonesia (dalam pailit).29.
    Bagian pemerintah, bagian PEP, danbagian dari pada mitra KSOnya.Bagianbagian itu bisa diambil setelah mencapai baseline sebagaimanakontrak KSO karena kontrak KSO mengggunakan istilahnya Baseline,maka dia akan dikembalikan setelah mencapai baseline.3.
    Jkt.Pstmaka jika sudah tidak ada produksi maka tidak ada sumberpengembalian biaya.Bahwa penentuan Baseline adalah disepakati berdua antara Pertaminadengan Mitra KSO nya.4.
    /Non Sharable Oil (NSO) : Untuk menghindari keraguan atasProduksi Dasar/Baseline/Non Sharable Oil (NSO), selama jangka waktuPerjanjian KSO maka Produksi Dasar/Baseline/Non Sharable Oil (NSO)sepenuhnya menjadi hak PEP, sehingga GCI tidak memiliki hak atas minyaktersebut;Hal. 62 dari 66 halaman Putusan No.9/Pdt.SusGLL/2018/PN .Niaga.
    GEO CEPU INDONESIAtidak bisa melaksanakan pekerjaannya dan tidak bisa menghasilkan minyakseperti yang ditentukan dalam baseline ;Menimbang, bahwa oleh karena PT. GEO CEPU INDONESIA tidak bisamenghasilkan atau mencapai target produksi dasar atau dibawah produksidasar atau tidak bisa mencapai baseline yang disepakati oleh PT Pertaminadengan PT.
Register : 15-01-2020 — Putus : 19-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 8/G/2020/PTUN.JKT
Tanggal 19 Mei 2020 — Penggugat:
PT BUKIT SUNUR. diwakilin oleh Kusmalingga Wijaya
Tergugat:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
319623
  • Surat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan DirektoratJenderal Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Nomor:S.865/PKTLREN/ISD/PLA.0/12/2018, tanggal 18 Desember 2018,Hal: Tagihan Kedua Pembayaran PNBPPKH Terutang danKelengkapan Baseline Tahun 2018 a.n. PT.
    Bukti Sunur; dan;2) S.865/PKTLREN/ISD/PLA.0/12/2018 tanggal 22 November 2018perihal Tagihan Kedua Pembayaran PNBPPKH Terutang danKelengkapan Baseline Tahun 2018 a.n. PT. Bukti Sunur;e.
    Putusan Nomor 8/G/2020/PTUN.JKT.pengembangan dan/atau area penyangga = untukpengamanan kegiatan, yang merupakan bagian rancanganyang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;b) L2 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuanhektar yang bersifat temporer yang secara teknis dapatdilakukan reklamasi, yang merupakan bagian rancanganyang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan;c) L3 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuanhektar yang mengalami kerusakan permanen yang padabagian
    Berdasarkan huruf e dan huruf f tersebut di atas, DirekturRencana, Penggunaan, dan Pembentukan Wilayah PengelolaanHutan atas nama Direktur Jenderal dengan Surat Nomor:1) S.761/PKTLREN/ISD/PLA.0/10/2018 tanggal 31 Oktober 2018perihal Tagihan Pertama Pembayaran PNBPPKH Terutangdan Kelengkapan Baseline Tahun 2018 a.n. PT. Bukti Sunur;2) S.865/PKTLREN/ISD/PLA.0/12/2018 tanggal 22 November2018 perihal Tagihan Kedua Pembayaran PNBPPKH Terutangdan Kelengkapan Baseline Tahun 2018 a.n. PT.
    Surat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Direktorat JenderalPlanologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan Nomor: S.865/PKTLREN/ISD/PLA.0/12/2018, tanggal 18 Desember 2018, Hal: Tagihan KeduaPembayaran PNBPPKH Terutang dan Kelengkapan Baseline Tahun 2018 a.n.PT.
Register : 07-08-2017 — Putus : 12-07-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna
Tanggal 12 Juli 2017 — JUNAIDI ZAID, SE.,Bin (alm) MUHAMMAD ZAID;
8740
  • WarmanSyahputra, A.M.d).1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : UM.01.02CPMUHAMS/IV/115 tanggal 04 April 2015, perinal Pelaksanaan Baseline SurveyProgram Hibah Air Minum Bantuan Pemerintah Australia Tahap Il (no. Urut 35 an. Ivan Mursalin).1 (satu) lembar Asli Stiker bertuliskan Indonesian InfrastructureInitiative Baseline Survey for Water Hibah Phase II Australian AID;1 (satu) rangkap Foto Copy Surat Keputusan Direktur PDAM TirtaNaga Tapaktuan Kab.
    Survey, Baseline Survey, yang dilaksanakanoleh Sdr. lvan Mursalin dari PT.
    Aceh Selatan;Bahwa dalam pembuatan RAB saksi tidak ada menerima anggaran,namun dalam Kegiatan Perencanaan dan Baseline Survey saksimenerima uang sejumlah Rp. 40.000.000, (empat puluh juta rupiah) yangdikeluarkan dari Anggaran Baseline Survey sebesar Rp. 120.000.000,(seratus dua puluh juta rupiah), sesuai dengan bukti pembayaran dariPDAM Tirta Naga Tapaktuan Kab.
    Mengelola administrasi data pelanggan di sistem pengelolaan rekening diPDAM Tirta Naga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.Bahwa sebelum dilaksanakan pekerjaan Sambungan Rumah (SR) kepadapenerima manfaat (masyarakat) tersebut ada dilakukan Baseline Survey,yang dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari konsultan perencana PT.
    Warman Syahputra, A.M.d).1 (satu) lembar Foto Copy Surat Nomor : UM.01.02CPMUHAMS/ IV/115tanggal 04 April 2015, perihal Pelaksanaan Baseline Survey ProgramHibah Air Minum Bantuan Pemerintah Australia Tahap II ( no.
Register : 26-11-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 18/Pid.Pra/2018/PN Sim
Tanggal 2 Januari 2019 — Pemohon:
EDISON SARAGIH
Termohon:
KAPOLRES SIMALUNGUN
616
  • Selanjutnya oleh CPMU akan menugaskan Konsultannya untukmelakukan baseline Survey dan Konsultan akan turun ke lapanganmelakukan pengecekan untuk mengetahui jumlah dan posisipenerima manfaat sebagai indikator input/masukan sebelumdilakukan pengadaan SR serta mengetahui kondisi social ekonomimasyarakat penerima manfaat dan kondisi pelayanan daerahpenerima hibah.
    Adapun tugas konsultan dalam baseline surveyyaitu :1Mengkonfirmasi data calon penerima manfaat yang disampaikanPemerintah Daerah;1) Memastikan calon penerima manfaat belum terpasangsambungan rumah air minum;2) Memastikan daftar calon penerima manfaat sudah didukungdengan survey kemauan untuk menyambung ke layananPDAM;Halaman 21 dari 57 Putusan Nomor 18/Pid.
    Pra/2018/PN Sim3) Mengonfirmasi daya listrik yang terpasang pada rumah calonpenerima manfaat sudah memenuhi kriteria daya listrik < 1300VA, dan4) Menyusun laporan baseline survey yang berisi daftarkelayakan calon penerima manfaat.. Setelah dilakukan baseline survey atas 2050 SR yang diajukanoleh Pemkab.
    Simalungun dalam hal ini PDAM Tirta Lihou, olehCPMU akan mengirimkan hasilnya yang dituangkan dalam BeritaAcara Survey TeknisAPBN 2018 (No.1) no.070/ BABaseline/AMK/ CEC/ V/ 2018 tanggal 7 Mei 2018 dan yang diterima(memenuhi syarat) hasil baseline hanya sebanyak 1878 SR(termasuk 34 KK/SR dari Unit Sinasih). Hasil baseline tersebutlahlalu pihak PDAM Tirta Lihou melakukan pemasangan SambunganRumah baru.
    Selain melakukan pengutipan untuk pemasanganSambungan Rumah, tersangka juga mengatakan kepada penerimamanfaat bahwa kalau tidak membayar maka tidak akan dilakukanpemasangan padahal pemasangan tersebut harus dilakukan karenasudah masuk daftar baseline, dan ada juga yang sepertinyamendapat tekanan bahwa bila tidak membayar tidak akan dilakukanpemasangan dan hal tersebut juga sudah sangat bertentangankarena pemasangan harus dilakukan oleh pihak PDAM Tirta Lihoukarena sudah ada penyertaan modal dari
Putus : 02-09-2019 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2460 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 2 September 2019 — BACHTIAR SUWANDI, S.Sos;
15497 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tojo Una Una;1 (satu) rangkap fotokopi nota kiriman barang tanggal 11September 2015:1 (satu) lembar bukti transfer pelunasan pemb. accesories pipa SRtahap kepada Theresia atas nama CV Bima Sakti sebesarRp396. 709.000, 00:1 (satu) lembar bukti transfer kepada Inkopamsi sebesarRp50.000.000,00 untuk pembayaran pembelian accesories tahap ;1 (satu) lembar bukti transfer kepada Inkopamsi sebesarRp52.350.000,00 untuk pembayaran pelunasan pembelianaccesories tahap ;1 (satu) lembar daftar honor tim survey baseline
    program hibah airminum PDAM Kabupaten Tojo Una Una;1 (satu) lembar daftar honor tim survey verifikasi MBR programhibah air minum PDAM Kabupaten Tojo Una Una;1 (satu) lembar asli kuitansi Nomor 02 Swa dari Bendahara DanaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten TojoUna Una Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2.760.000,00 untukpembayaran honor tim survey baseline untuk program MBR APBNHalaman 37 dari 47 halaman Putusan Nomor 2460 K/Pid.Sus/2019120.1213122.123.Tahun Anggaran 2015, sesuai daftar
    terlampir tanggal 30Desember 2015 yang diterima dan ditandatangani di atas materaioleh Mansyur Lapampi;1 (satu) lembar asli kuitansi Nomor 02 Swa dari Bendahara DanaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten TojoUna Una Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2.760.000,00 untukpembayaran honor tim survey baseline untuk program MBR APBNTahun Anggaran 2015 sesuai daftar terlampir, tanggal 30Desember 2015 yang diterima dan ditandatangani di atas Materaioleh Moh.
    Jauhar;1 (satu) lembar asli kuitansi Nomor 02 Swa dari Bendahara DanaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten TojoUna Una Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2.760.000,00 untukpembayaran honor tim survey baseline untuk program MBR APBNTahun Anggaran 2015 sesuai daftar terlampir, tanggal 30Desember 2015 yang diterima dan ditandatangani di atas materaioleh Zulkarnain;1 (satu) lembar asli kuitansi Nomor 02 Swa dari Bendahara DanaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten TojoUna
    Una Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2.760.000,00 untukpembayaran honor tim survey baseline untuk program MBR APBNTahun Anggaran 2015 sesuai daftar terlampir, tanggal 30November 2015 yang diterima dan ditandatangani di atas materaioleh Jamaludin;1 (satu) lembar asli kuitansi Nomor 02 Swa dari Bendahara DanaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten TojoUna Una Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp2.760.000,00 untukpembayaran honor tim survey baseline untuk program MBR APBNTahun Anggaran 2015 sesuai
Register : 06-12-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN MALANG Nomor 698/Pid.B/2016/PN Mlg
Tanggal 23 Januari 2017 — DEDY RUSDIANTO
131
  • Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tas model ransel warna hitam merk EUREKA Baseline ;- 1 (satu) buah handphone merk OPPO type 1201 Nomor Seri M120111A0529529 warna putih ;- 1 (satu) Handphone merk ADVAN HAMMER Nomor Seri R3DORDAKWR5160549337 warna putih kombinasi hitam dan merah ;Dikembalikan kepada pemiiknya yaitu saksi korban NILA SILVIA KHUMAIROH - 1 (satu) buah Kardus berisi pakaian ;Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi IBNU BUNTARMAN 6.
    Menyatakan barang bukti berupa :1. 1 (satu) buah tas model ransel warna hitam merk EUREKA Baseline ;2.1 (satu) buah handphone merk OPPO type 1201 Nomor SeriM120111A0529529 warna putih ;3.1 (satu) Handphone merk ADVAN HAMMER Nomor SeriR3DORDAKWR5160549337 warna putih kombinasi hitam dan merah ;dikembalikan kepada pemiliknya yaitu. saksi korban NIA SILVIAKHUMAIROH;4. 1 (satu) buah Kardus berisi pakaian, dikembalikan kepada pemiliknyayaitu saksi BNU BUNTARMAN Als MANU;4.
    Bahwa kemudian terdakwa diamankan ke Pos Polisi Lalu Lintas, laluterdakwa bersama dengan saksi ACHMAD IBNU ADAM dibawa ke KantorPolsek Sukun ;Halaman 12 dari 17 halaman Putusan Nomor : 698//Pid.B/2016/Pn.MIig Bahwa terdakwa dan saksi ACHMAD IBNU ADAM dalam mengambilbarangbarang tersebut tanpa seijin pemiliknya ; Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum dipersidangan mengajukanbarang bukti sebagai berikut :e 1 (satu) buah tas model ransel warna hitam merk EUREKA Baseline
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas model ransel warna hitam merk EUREKA Baseline ; 1 (satu) buah handphone merk OPPO type 1201 Nomor SeriM120111A0529529 warna putih ; 1.
Putus : 08-12-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — ASOSIASI PERTAMBANGAN BATUBARA INDONESIAINDONESIAN COAL MINING ASSOCIATION (APBI-ICMA) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7244 Berkekuatan Hukum Tetap
  • L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalam satuan hektaruntuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjang yangbersifat permanen dan area pengembangan dan/atau areapenyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagianrancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasanhutan.Pasal 1 ayat (5)Dalam hal hasil verifikasi terdapat area L3, maka tarif PenerimaanNegara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitungberdasarkan formula sebagai berikut :PNBP = (L1 x 1 x tarif) + (L2
    L1 adalah area penggunaan kawasan hutan dalamsatuan hektar untuk bukaan tambang aktif, sarana prasarana penunjangyang bersifat permanen dan area pengembangan dan/atau areapenyangga untuk pengamanan kegiatan, yang merupakan bagianrancangan yang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan.15.Bahwa area penyangga dan/atau area pengembangan = untukpengamanan kegiatan secara substansial memang merupakan bagiandari area yang termasuk dalam Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dantermasuk di dalam baseline
    Sebagaimana pengertian dari Kriteria L3 adalah area penggunaankawasan hutan dalam satuan hektar yang mengalami kerusakanpermanen yang pada bagian tertentu setelah dilakukan reklamasi tetapitidak dapat dilakukan secara optimal, yang merupakan bagian rancanganyang disusun dalam baseline penggunaan kawasan hutan, maka karenaL3 sebagai konsekwensi dari material tanah/deposit yang diambil sebagaiproduk tambang, sehingga tidak mungkin ada tanah untuk menutupilubang tersebut, dan jikalaupun diambilkan material
Register : 30-11-2023 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, S.H.
2.Sukarno, S.H., M.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
7.ALFIAN KIAY, S.H.
10.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
11.Lisa Prihatina, S.H.
14.ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
Terdakwa:
Dr. Ir. M. HERU RIZA. CH., MM
5412
  • Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan sd bulan Juni 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Antara Kemajuan Kegiatan sd bulan Juli 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen
    Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan sd bulan Agustus 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan sd bulan September 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Draft Final Kemajuan Kegiatan sd bulan Oktober 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum
    dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Final Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Khusus Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Data Kegiatan Survei Baseline Kabupaten Bone Bolango Buku 1 dari 3 Konsultan Baseline Survei dan Verifikasi Program
    Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II TA. 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Data Kegiatan Survei Baseline Kabupaten Bone Bolango Buku 2 dari 3 Konsultan Baseline Survei dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II TA. 2018;
  • 1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Data Kegiatan Survei Baseline Kabupaten Bone Bolango Buku 3 dari 3 Konsultan Baseline Survei dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II TA. 2018;
  • 1 (satu
    SPM : 00001/SPM-BANTUAN/40452/2018
  • 1 (Satu) Bundel Lampiran Berita Acara Baseline Survey Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2018 No : 048/BA-Baseline-AMK/SCI/V/2018
  • 1 (Satu) Bundel Berita Acara Survey Teknis-APBN 2018(No.1) No : 048/BA-Baseline-AMK/SCI/V/2018
  • 1 (Satu) Bundel Pernyataan Penyelesaian Kontruksi Fisik Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018 Kabupaten Bone Bolango No : 03/PDAM/PIU/BBX/2018
  • 1 (Satu) Lembar Surat Pelaksanaan Pemasangan
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
280174
  • Toshida Indonesia, pada 08 Oktober 2007;
  • 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia;
  • 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
    Toshida Indonesiaberdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dan disusunsendiri oleh PT. Toshida Indonesia;Setahu saksi LAODE SINARWAN ODA selaku Direktur Utama PT. ToshidaIndonesia sudah mengajukan dokumen baseline ke pihak KementerianKehutanan terkait dengan pemberian IPPKH yang dimilikinya sebagai dasaruntuk penghitungan pembayaran kewajiban PNBP PKH oleh PT. ToshidaIndonesia.
    yakni hanyasebesar L1 52,0 Hektar dari baseline L1 183,74 Hektar dan L2 9,08 hektar;e Pada tahun 2011 telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 08Oktober 2011 untuk kewajiban PNBPPKH tahun 2010 dengan keteranganrealisasi penggunaan lahan kurang dari target baseline yakni hanyasebesar L1 64,25 L2 4,28 Hektar Hektar dari baseline L1 167,82 Hektardan L2 142,74 hektar;e Pada tahun 2013 telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 26Desember 2013 untuk kewajiban PNBPPKH tahun 2010, 2011
    dan 2012dengan keterangan realisasi penggunaan lahan untuk tahun 2010, 2011dan 2012 kurang dari target baseline yakni hanya sebesar L1 91,45 Hektardari baseline L1 5,84 Hektar;Setahu saksi perhitungan pembayaran PNBPPKH masih berdasarkanbaseline bukan berdasarkan hasil verifikasi;Bahwa setahu Saksi PT.
    dengan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.51/Setjen/ Kum.1/9/2019 padaPasal 4 ayat (4).24 Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil darirencana pada baseline maka perhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepadabaseline;25 Bahwa Apabila realisasi lebih besar darirencana pada baseline maka terdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.26 Bahwa Apabila pemegang IPPKH tidakmelakukan revisi baseline maka kewajiban PNBPPKH tetap mengacu kepadabaseline awal sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
    IPPKH dapatmengajukan revisi baseline dengan mengacu pada peraturan Mentrikehutanan No.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
257174
102. 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia.
103. 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
ToshidaIndonesia berdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dandisusun sendiri oleh PT. Toshida Indonesia sesuai dengan DokumenMATRIK BASELINE RENCANA PENGGUNAAN/ PINJAM PAKAIKAWASAN HUTAN SESUAI KATEGORI L1, L2, L3 BERDASARKANKONDISI AWAL PENUTUPAN LAHAN PT TOASHIDA INDONESIA yangdisusun dan ditandatangani oleh LAODE SINARWAN ODA Selaku DirekturUtama PT TOSHIDA INDONESIA. Bahwa Perhitungan PNBPPKH dihitung oleh PT. Toshida Indonesiaberdasarkan baseline yang disampaikan oleh PT.
TOSHIDA INDONESIA mulai dari Tahun 2009 s.d. 2019luasannya sesuai dengan baseline atau malah lebih setiap tahunnya telahdilakukan verifikasi sebanyak 3 kali.
Kehutanan Bahwa Baseline merupakan rencana Penggunaan Kawasan Hutan(PKH), jadi pembayaran PNBP berdasarkan rencana, dan bukan menunggurealisasi PKH.
Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline;Halaman 204 dari 523, Putusan No. 43/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi Apabila realisasi lebin besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline; Bahwa Apabila realisasi lebih besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
274182
102. 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia.
103. 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
ToshidaIndonesia berdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dandisusun sendiri oleh PT. Toshida Indonesia sesuai dengan DokumenMATRIK BASELINE RENCANA PENGGUNAAN/ PINJAM PAKAIKAWASAN HUTAN SESUAI KATEGORI L1, L2, L3 BERDASARKANKONDISI AWAL PENUTUPAN LAHAN PT TOASHIDA INDONESIA yangdisusun dan ditandatangani oleh LAODE SINARWAN ODA Selaku DirekturUtama PT TOSHIDA INDONESIA. Bahwa Perhitungan PNBPPKH dihitung oleh PT. Toshida Indonesiaberdasarkan baseline yang disampaikan oleh PT.
TOSHIDA INDONESIA mulai dari Tahun 2009 s.d. 2019luasannya sesuai dengan baseline atau malah lebih setiap tahunnya telahdilakukan verifikasi sebanyak 3 kali.
Kehutanan Bahwa Baseline merupakan rencana Penggunaan Kawasan Hutan(PKH), jadi pembayaran PNBP berdasarkan rencana, dan bukan menunggurealisasi PKH.
Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline;Halaman 204 dari 523, Putusan No. 43/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi Apabila realisasi lebin besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline; Bahwa Apabila realisasi lebih besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
MALINO PRANDUK, S.H.,M.H.
Terdakwa:
YUSMIN, S.Pd
10661519
  • 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia.
    103. 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
    ToshidaIndonesia berdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dandisusun sendiri oleh PT. Toshida Indonesia sesuai dengan DokumenMATRIK BASELINE RENCANA PENGGUNAAN/ PINJAM PAKAIKAWASAN HUTAN SESUAI KATEGORI L1, L2, L3 BERDASARKANKONDISI AWAL PENUTUPAN LAHAN PT TOASHIDA INDONESIA yangdisusun dan ditandatangani oleh LAODE SINARWAN ODA Selaku DirekturUtama PT TOSHIDA INDONESIA. Bahwa Perhitungan PNBPPKH dihitung oleh PT. Toshida Indonesiaberdasarkan baseline yang disampaikan oleh PT.
    Kehutanan Bahwa Baseline merupakan rencana Penggunaan Kawasan Hutan(PKH), jadi pembayaran PNBP berdasarkan rencana, dan bukan menunggurealisasi PKH.
    Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline; Apabila realisasi lebin besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH. Bahwa Apabila pemegang IPPKH tidak melakukan revisi baseline makakewajiban PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline awal sesualHalaman 216 dari 538 halaman, Putusan No. 44/Pid.SusTPK/2021/PN.
    penggunaan kawasanhutan dan peta baseline skala paling kecil 1:50.000 (satuHalaman 224 dari 538 halaman, Putusan No. 44/Pid.SusTPK/2021/PN.
    Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline;Halaman 235 dari 538 halaman, Putusan No. 44/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi Bahwa Apabila realisasi lebin besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
400204
  • Toshida Indonesia, pada 08 Oktober 2007;
  • 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia;
  • 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
    Toshida Indonesiaberdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dan disusunsendiri oleh PT. Toshida Indonesia;Setahu saksi LAODE SINARWAN ODA selaku Direktur Utama PT. ToshidaIndonesia sudah mengajukan dokumen baseline ke pihak KementerianKehutanan terkait dengan pemberian IPPKH yang dimilikinya sebagai dasaruntuk penghitungan pembayaran kewajiban PNBP PKH oleh PT. ToshidaIndonesia.
    yakni hanyasebesar L1 52,0 Hektar dari baseline L1 183,74 Hektar dan L2 9,08 hektar;e Pada tahun 2011 telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 08Oktober 2011 untuk kewajiban PNBPPKH tahun 2010 dengan keteranganrealisasi penggunaan lahan kurang dari target baseline yakni hanyasebesar L1 64,25 L2 4,28 Hektar Hektar dari baseline L1 167,82 Hektardan L2 142,74 hektar;e Pada tahun 2013 telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 26Desember 2013 untuk kewajiban PNBPPKH tahun 2010, 2011
    dan 2012dengan keterangan realisasi penggunaan lahan untuk tahun 2010, 2011dan 2012 kurang dari target baseline yakni hanya sebesar L1 91,45 Hektardari baseline L1 5,84 Hektar;Setahu saksi perhitungan pembayaran PNBPPKH masih berdasarkanbaseline bukan berdasarkan hasil verifikasi;Bahwa setahu Saksi PT.
    dengan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.51/Setjen/ Kum.1/9/2019 padaPasal 4 ayat (4).24 Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil darirencana pada baseline maka perhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepadabaseline;25 Bahwa Apabila realisasi lebih besar darirencana pada baseline maka terdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.26 Bahwa Apabila pemegang IPPKH tidakmelakukan revisi baseline maka kewajiban PNBPPKH tetap mengacu kepadabaseline awal sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
    IPPKH dapatmengajukan revisi baseline dengan mengacu pada peraturan Mentrikehutanan No.
Putus : 13-04-2020 — Upload : 12-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 631 K/Pdt/2020
Tanggal 13 April 2020 — H. BASRIZAL KOTO, dk vs PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)
260109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Informasi Nilai Sewa BASKOMasa Nilai Sewa KeteranganJun 200431 Desember Rp245. 517.657 Surat KAI No:2010 96/XII/Mankom/DIVREII20101 Januari 201031 Rp397.516.894 Baseline KAIDesember 2017Jumlah Rp643.034.551 b. Kerugian ImmateriilBahwa, kerugian immateril oleh karena terlanggarnya nama baiktergugat dengan nilai tidak terhingga namun dapat dimohonkansejumlah Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah);6.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SALEMUDDIN THALIB, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Dr. BUHARDIMAN, S.T.,M.S.
234142
102. 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia.
103. 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
ToshidaIndonesia berdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dandisusun sendiri oleh PT. Toshida Indonesia sesuai dengan DokumenMATRIK BASELINE RENCANA PENGGUNAAN/ PINJAM PAKAIKAWASAN HUTAN SESUAI KATEGORI L1, L2, L3 BERDASARKANKONDISI AWAL PENUTUPAN LAHAN PT TOASHIDA INDONESIA yangdisusun dan ditandatangani oleh LAODE SINARWAN ODA Selaku DirekturUtama PT TOSHIDA INDONESIA. Bahwa Perhitungan PNBPPKH dihitung oleh PT. Toshida Indonesiaberdasarkan baseline yang disampaikan oleh PT.
TOSHIDA INDONESIA mulai dari Tahun 2009 s.d. 2019luasannya sesuai dengan baseline atau malah lebih setiap tahunnya telahdilakukan verifikasi sebanyak 3 kali.
Kehutanan Bahwa Baseline merupakan rencana Penggunaan Kawasan Hutan(PKH), jadi pembayaran PNBP berdasarkan rencana, dan bukan menunggurealisasi PKH.
Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline;Halaman 204 dari 523, Putusan No. 43/Pid.SusTPK/2021/PN. Kdi Apabila realisasi lebin besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil dari rencana pada baseline makaperhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepada baseline; Bahwa Apabila realisasi lebih besar dari rencana pada baseline makaterdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.
Register : 27-09-2021 — Putus : 14-02-2022 — Upload : 21-02-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Tanggal 14 Februari 2022 — Penuntut Umum:
ROBIN ABDI KETAREN, S.H.,M.Hum.
Terdakwa:
UMAR, S.Si.
296177
  • Toshida Indonesia, pada 08 Oktober 2007;
  • 1 (satu) bundel foto copy Matrik Baseline Rencana Penggunaan/Pinjam pakai kawasan hutan PT. Toshida Indonesia, ditandatangani oleh Laode Sinarwan Oda Selaku Direktur Utama PT. Toshida Indonesia;
  • 1 (satu) bundel foto copy Surat Nomor s.608/PKH-3/2011 tanggal 26 Agustus 2011 perihal Laporan Hasil Verifikasi PNBP-PKH An. PT. Toshida Indonesia SK. 708/menhut-II/2009 Prov. Sultra yang ditandatangani Ir.
    Toshida Indonesiaberdasarkan rencana kerja yang dituangkan dalam baseline dan disusunsendiri oleh PT. Toshida Indonesia;Setahu saksi LAODE SINARWAN ODA selaku Direktur Utama PT. ToshidaIndonesia sudah mengajukan dokumen baseline ke pihak KementerianKehutanan terkait dengan pemberian IPPKH yang dimilikinya sebagai dasaruntuk penghitungan pembayaran kewajiban PNBP PKH oleh PT. ToshidaIndonesia.
    yakni hanyasebesar L1 52,0 Hektar dari baseline L1 183,74 Hektar dan L2 9,08 hektar;e Pada tahun 2011 telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 08Oktober 2011 untuk kewajiban PNBPPKH tahun 2010 dengan keteranganrealisasi penggunaan lahan kurang dari target baseline yakni hanyasebesar L1 64,25 L2 4,28 Hektar Hektar dari baseline L1 167,82 Hektardan L2 142,74 hektar;e Pada tahun 2013 telah dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 26Desember 2013 untuk kewajiban PNBPPKH tahun 2010, 2011
    dan 2012dengan keterangan realisasi penggunaan lahan untuk tahun 2010, 2011dan 2012 kurang dari target baseline yakni hanya sebesar L1 91,45 Hektardari baseline L1 5,84 Hektar;Setahu saksi perhitungan pembayaran PNBPPKH masih berdasarkanbaseline bukan berdasarkan hasil verifikasi;Bahwa setahu Saksi PT.
    dengan Peraturan MenteriLingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.51/Setjen/ Kum.1/9/2019 padaPasal 4 ayat (4).24 Bahwa Apabila Realisasi lebih kecil darirencana pada baseline maka perhitungan PNBPPKH tetap mengacu kepadabaseline;25 Bahwa Apabila realisasi lebih besar darirencana pada baseline maka terdapat kekurangan pembayaran PNBPPKH.26 Bahwa Apabila pemegang IPPKH tidakmelakukan revisi baseline maka kewajiban PNBPPKH tetap mengacu kepadabaseline awal sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
    IPPKH dapatmengajukan revisi baseline dengan mengacu pada peraturan Mentrikehutanan No.
Register : 30-11-2023 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, S.H.
2.Sukarno, S.H., M.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
5.Musyawwir Nurtan, S.H.
8.ALFIAN KIAY, S.H.
11.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
12.Lisa Prihatina, S.H.
15.ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
Terdakwa:
HERMAS HERORATHMONO, ST
6617
  • dan Verifikasi Program Hibar Air Minum Wilayah II Tahun 2020;
    3.11. 1 (satu) bundel dokumen asli Laporan Data Kegiatan Verifikasi Kabupaten Bone Bolango TA. 2020 Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Wilayah II;
    3.12. 1 (satu) bundel dokumen asli Laporan Data Kegiatan Baseline Kabupaten Bone Bolango TA. 2020 Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Wilayah
    II;
    3.13. 1 (satu) bundel dokumen asli Laporan Final Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Wilayah II Tahun 2020;
    3.14. 1 (satu) bundel dokumen asli Dokumen Daftar SP2D Satker Dit.
    Juliardi, S.T sebagai Regional Manager Provinsi Gorontalo Dan Sulawesi Utara;
    14.2. 1 (satu) lembar Print Out hasil scan surat tugas nomor : UM.01.03-HAM/VI/88A perihal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2020 Di Kab. Bone Bolango.
    15. 15.1. 8 (Delapan) Lembar Print Out Daftar Nama Calon Penerima Manfaat SRMBR 2020 yang sudah terdaftar dalam Billing System.

    15.2. 1 (Satu) Lembar Print Out Email masuk atas nama Denny Suswarjanto kepada Direktur PDAM kab.Bone Bolango tentang Berita Acara Baseline Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2020 Kab. Bone Bolango.
    16. 1 (Satu) Bundel Print Out Rekening Air 2 Bulan Pertama Setelah Didaftarkan Sebagai Pelanggan PDAM tahun 2020.

    17. 1 (Satu) Bundel Print Out KAK Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Wilayah II DL Tgl 17 April 2020.
    18. 18.1. 7 (Tuju) Lembar Print Out SIMULASI PERSIAPAN VERIFIKASI dan Daftar Enum Kabupaten Bone Bolango (AMK).
    18.2. 5 (Lima) Lembar Print Out chat WhatsApp percakapan dengan Agung Ham dan Ibu Pessi.
Register : 20-01-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN MANADO Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd
Tanggal 6 Juni 2023 — Penuntut Umum:
1.Rosalita Anggi Pramudianti
2.PINGKAN W. I GERUNGAN, SH. MH.
3.Pidsus Kejati Sulut
4.OLLIVIA L. PANGEMANAN, S.H., M.H.
5.FAUZAL, S.H., M.H.
Terdakwa:
ADES AMBIA, SST
37018
  • SUCOFINDO (Persero);
  • 2(Dua) eksamplar Salinan Laporan Data Kegiatan Survey Verifikasi Kota Bitung pekerjaan Konsultan baseline dan verifikasi program hibah air minum dan sanitasi wilayah II TA. 2018;
  • 2( dau) eksamplar Salinan Laporan Data Kegiatan Survey Baseline Kota Bitung pekerjaan Konsultan baseline dan verifikasi program hibah air minum dan sanitasi wilayah II TA. 2018;
  • 1( satu) eksamplar Salinan Laporan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2018 Kota
    AMYTHAS;
  • 2( dua) eksamplar Salinan Salinan Laporan Data Kegiatan Survey Verifikasi Kota Bitung pekerjaan Konsultan baseline dan verifikasi program hibah air minum dan sanitasi wilayah II TA. 2017;
  • 2(Dua) eksamplar Salinan Laporan Data Kegiatan Survey Baseline Kota Bitung pekerjaan Konsultan baseline dan verifikasi program hibah air minum dan sanitasi wilayah II TA. 2017;
  • 1( satu) eksamplar Salinan Laporan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN
    (PERSERO) SUCOFINDO, untuk melaksanakan Pekerjaan Konsultan Baseline Survey dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi wilayah II;
  • 1 (satu) bundel Laporan Data Kegiatan Survey Baseline Kota Bitung Buku 1 dari 3 Buku, Program Hibah Air Minum Dan Sanitasi, Konsultan Baseline Survey dan Verikfikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun Anggaran 2017;
  • 1(satu) bundel Laporan Data Kegiatan Survey Baseline Kota Bitung Buku 2 dari 3 Buku, Program Hibah Air
    (Persero) Sucofindo;
  • 1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Kemajuan Kegiatan s.d bulan Maret 2018 Konsultan Baseline Dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan s.d Bulan April 2018 Konsultan Baseline Dan Verifikasi Program Hibah Air Minum Dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
  • 1 (satu) bundel Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan s.d Bulan Mei 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah
    Verifikasi Kota Bitung Buku 3 dari 3 Buku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun Anggaran 2018;
  • 1 (satu) bundel Laporan Data Kegiatan Survey Baseline Kota Bitung Buku 1 dari 3 Buku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Airminum dan Sanitasi Wilayah II Tahun Anggaran 2018;
  • 1 (satu) bundel Laporan Data Kegiatan Survey Baseline Kota Bitung Buku 2 dari 3 Buku Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Airminum dan Sanitasi
Register : 30-11-2023 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN GORONTALO Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal 21 Maret 2024 — Penuntut Umum:
1.Muhammadong, S.H.
2.Sukarno, S.H., M.H.
3.Kahfi Yudha Sulthoni, S.H.
4.Sulta Donna Sitohang, S.H., M.H.
5.Musyawwir Nurtan, S.H.
8.ALFIAN KIAY, S.H.
11.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
12.Lisa Prihatina, S.H.
15.ZULKIFLI MOODUTO, S.H. M.H.
Terdakwa:
YUSAR LAYA, SE
7339
  • Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.8.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan sd bulan Juni 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.9.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Antara Kemajuan Kegiatan sd bulan Juli 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.10.1 (satu
) bundel copy dokumen Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan sd bulan Agustus 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.11.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Bulanan Kemajuan Kegiatan sd bulan September 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.12.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Draft Final Kemajuan Kegiatan sd bulan Oktober 2018 Konsultan Baseline dan Verifikasi
Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.13.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Final Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.14.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Khusus Konsultan Baseline dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II Tahun 2018;
2.15.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Data Kegiatan Survei Baseline Kabupaten Bone Bolango Buku 1 dari 3 Konsultan
Baseline Survei dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II TA. 2018;
2.16.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Data Kegiatan Survei Baseline Kabupaten Bone Bolango Buku 2 dari 3 Konsultan Baseline Survei dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi Wilayah II TA. 2018;
2.17.1 (satu) bundel copy dokumen Laporan Data Kegiatan Survei Baseline Kabupaten Bone Bolango Buku 3 dari 3 Konsultan Baseline Survei dan Verifikasi Program Hibah Air Minum dan Sanitasi
Survey Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN TA 2021 Nomor: UM.01.03/ cb25/474 tanggal 2 Desember 2021;
23.8.1 (satu) lembar asli Berita Acara Baseline Survey Kabupaten Bone Bolango No. 029/BA-Baseline/AMK/ INDOMAS/VI/2021 tanggal 16 Juni 2021;
23.9.1 (satu) bundel asli Lampiran Berita Acara Baseline Survey Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN 2021 Kabupaten Bone Bolango No.029/BA-Baseline/AMK/INDOMAS/ VI/2021;
23.10.1 (satu) lembar asli Surat Tugas No: L-50