Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2009 — Putus : 21-04-2010 — Upload : 15-01-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 354/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 21 April 2010 — BASREIL BAIS >< BASTINAR BAIS,Cs
12622
  • BASREIL BAIS >< BASTINAR BAIS,Cs
    Basreil Bais dan ketika H. Basriel Bais sakit dipegang olehHermansyah keponakan Penggugat;Bahwa RM. Sari Minang merupakan perusahaan keluarga warisan dari orangtua H. Basreil Bais ;Bahwa yang membayar pajak pendapatan RM. Sari Minang ada H. BasrielBais ;Bahwa saksi tidak tahu pembagian keuntungan RM.
    Basreil Bais ;Bahwa jam kerja saksi dan para karyawan dimulai jam 5 pagi sampai pada jam 10malam ;Bahwa pendapatan setiap hari RM. Sari Minang setelah dihitung oleh Kasirkemudian diserahkan dan dipegang oleh H.
    Basreil Bais ; Bahwa keuangan Sari Minang disimpan melalui rekening pribadi H.Bais; Basreil2>Bahwtefleb asetiap karyawan maupun pemilik yang lain apabila butuh uang harusin dahulu mengajukan/menandatangani permohonan kas bon, kecualiH. / Basreil Bais tidak mau dan tidak pernah mengajukan dan< / X/menandatangani permohonan kasbon tetapi mengambil semaunya di kasir; Bahwa2.selain RM. Sari Minang di Tanah Abang ada lagi cabang RM.
    Basreil Bais ;Halaman 39 dari 54 Putusan No. 354/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Pst Bahwa RM.Sari Minang adalah usaha milik H. Basreil Bais pribadi, karena semuapembayaran atas nama H. Basreil Bais terutama pembayaran kepada pemasokbarang kebutuhan RM.Sari Minang ; Bahwa saksi dengar melalui karyawan RM Sari Minang saksi mengetahui bawhaRM Sari Minang milik bersama antara Para Tergugat dengan Penggugat;Pembayaran Tagihan yang dilakukan oleh H.
    Basreil Bais adalah secara tunai danGiro Bilyet Haga Bank atas nama H. Basreil Bais pribadi; Bahwa H. Basriel Bais tidak pernah lalai dalam pembayaran pemasokan barangRM.
Putus : 29-05-2017 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898 K/Pdt/2017
Tanggal 29 Mei 2017 — BASREIL BAIS yang diteruskan oleh ahli warisnya: Erina Sari, dkk. VS BASTINAR BASS, dkk.
4128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BASREIL BAIS yang diteruskan oleh ahli warisnya: Erina Sari, dkk. VS BASTINAR BASS, dkk.
    BASREIL BAIS, bertempat tinggal di Jalan Musa UjungNomor 10 RT 007/RW 005 Kelurahan Sukabumi Utara,Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diteruskan olehahli warisnya:1.Erina Sari, bertempat tinggal di Jalan H. Japat Nomor 79 RT012/RW 001, Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan SukmaJaya, Kota Depok, Jawa Barat;. Afrianda Basya Abdilla bin H.
    Basreil Bais, bertempat tinggaldi Jalan Harapan Indah Blok IC/3 RT O004/RW 019,Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,Jawa Barat;Erlangga Basya Abdilla bin H. Basreil Bais, bertempattinggal di Jalan H. Japat Nomor 79 RT 012/RW 001,Kelurahan Abadi Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, KotaDepok, Jawa Barat;. Anggriana Basya Abdilla bin H.
    Basreil Bais, bertempattinggal di Jalan Musa RT 007/RW 005, Kelurahan SukabumiUtara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dalam hal inikeempatnya memberi kuasa kepada H. RM Wahjoe A.Setiadi, S.H., M.H., dan kawankawan, Para Advokat,berkantor di Jalan Ciledug Raya Nomor 71, KebayoranLama, Jakarta Selatan 12230, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 25 September 2012;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;Lawan.:1. BASTINAR BASS, bertempat tinggal di RM. Sari Minang,Jl.
    BASREIL BAIS tersebut harusditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun2009 serta peraturan
    BASREIL BAIStersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariSenin tanggal 29 Mei 2017 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yangditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Sudrajad Dimyati,S.H., M.H., dan H.