Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 25-05-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan PN RAHA Nomor 55/Pid.Sus/2022/PN Rah
Tanggal 25 Mei 2022 —
2.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
Terdakwa:
LA ODE HAMUNA Alias HAMUNA Alias LA HAM Bin LA ODE BASRIFIN
6319
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa LA ODE HAMUNA ALIAS HAMUNA ALIAS LA HAM BIN LA ODE BASRIFIN tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum;
    2. Membebaskan terdakwa LA ODE HAMUNA ALIAS HAMUNA ALIAS LA HAM BIN LA ODE BASRIFIN
    dari dakwaan primair;
  • Menyatakan terdakwa LA ODE HAMUNA ALIAS HAMUNA ALIAS LA HAM BIN LA ODE BASRIFIN terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00

    2.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
    Terdakwa:
    LA ODE HAMUNA Alias HAMUNA Alias LA HAM Bin LA ODE BASRIFIN