Ditemukan 2 data
311 — 234
GAJAH IZUMI MAS PERKASA, BASSAU MAKASAU
BTM Menimbang, bahwa Termohon Keberatan juga mengajukan bukti suratberupa:BUKTITK1 Kartu Tanda Penduduk atas nama Bassau MakasauBUKTITK2 Label Air Minum dalam kemasan Merek Sanford 600 ml.BUKTITK3 Label air minum dalam kemasan merek Sanford 600 ml.BUKTI TK4 Peraturan Menteri Perindustrian Republik IndonesiaNomor :96/MIND/PER/12/2011 tentang persyaratanteknis industry Air Minum Dalam kemasan.BUKTITK5 Peraturan Menteri Perindustrian Republik IndonesiaNomor : 49/MIND/PER/3/2012 tentang pemberlakuanStandar
SengketaKonsumen, Pengadilan Negeri Batam berwenang memeriksa dan mengadiliPermohonan Keberatan a quo;Menimbang, bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBPSK, Pasal 6 Ayat (2) mengatur : Pemeriksaan terhadap perkarakeberatan dilakukan atas dasar Putusan BPSK dan berkas perkara;Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon Keberatan telahmengajukan Fotocopy Putusan Arbitrase No : 005/PKARB/BPSK/II/2017Tanggal 21 Maret 2017 antara Bassau
Menimbang bahwa Majelis akan mempertimbangkan keberatan dariPemohon Keberatan sebagaimana tersebut diatas.Menimbang, bahwa menurut Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBPSK, Pasal 6 Ayat (2) mengatur : Pemeriksaan terhadap perkarakeberatan dilakukan atas dasar Putusan BPSK dan berkas perkara;Menimbang, bahwa dalam persidangan Pemohon Keberatan telahmengajukan Fotocopy Putusan Arbitrase No : 005/PKARB/BPSK/II/2017Tanggal 21 Maret 2017 antara Bassau
446 — 235 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BASSAU MAKASAU tersebut;
BASSAU MAKASAU VS PT GAJAH IZUMI MAS PERKASA
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi BASSAU MAKASAUtersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkatkasasi yang ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa, tanggal 12 Mei 2020 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.,D.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.