Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ABI YASID AL BASTHAMI Als.AMI Bin SIGIT WIDIYANTO
91 — 57
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Abi Yasid Al Basthami Als Ami Bin Sigit Widiyanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan / ancaman kekerasan memaksa anak melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun
- 1 (satu) potong kaos dalam warna cream;
- 1 (satu) potong celana dalam warna orange yang ada bercak darah;
dikembalikan kepada saksi Septi Rahmawati Binti Heri Septianto
- 1 (satu) buah HP merk Samsung type S4 mini warna putih
dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Abi Yasid Al Basthami Als Ami Bin Sigit Widiyanto;
- Membebankan
Terdakwa:
MUHAMMAD ABI YASID AL BASTHAMI Als.AMI Bin SIGIT WIDIYANTO
8 — 2
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat (Faiz Basthami bin Samsudin) terhadap Penggugat (Annisa Auliya Qisti binti Pono);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.895.000,- (delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
18 — 3
MENGADILI
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Muhammad BS bin Basthami