Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-12-2016 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan PN SANGATTA Nomor 422/Pid.B/LH/2016/PN Sgt
Tanggal 9 Maret 2017 —
328
  • Menyatakan terdakwa Syahrir Bin Bastung telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka
    Fotocopy Surat Ijin Usaha Perusahaan Pelayaran Rakyat (SIUPPER); 1 (satu) buah Keterangan Susunan Perwira; 1 (satu) buah buku Sertifikat Kecakapan Pelayaran Rakyat; 1 (satu) buah buku Pelaut milik SYAHRIR; 1 (satu) buah Sertifikat Ketrampilan Pelaut Bidang Radio milik SYAHRIR; Dikembalikan kepada Terdakwa SYAHRIR Bin BASTUNG.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
    -SYAHRIR Bin BASTUNG
    acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Terdakwa ditangkap dan ditahan di Rutan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan dari:Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum.PENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca:Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sangatta tentang penunjukan Majelis Hakimyang mengadili perkara ini ;Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta tentang hari sidang ;Berkas perkara atas nama Terdakwa SYAHRIR Bin BASTUNG
    beserta seluruhlampirannya ;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan pengakuan Terdakwa ;Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknyamenuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan terdakwa SYAHRIR Bin BASTUNG bersalah melakukan tindakpidana mengangkut, menguasai, memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilen gkapisecara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diaturdan
    diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RINomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutandalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAHRIR Bin BASTUNG dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi lamanya terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanandan denda sebesar Rp. 500.000.000, (lima ratus juta rupiah) subsidiair 6(enam) bulan kurungan.Menetapkan
    Karena masalah peredaran kayu illegal kewenangan adadi pihak Kehutanan, maka selanjutnya KLM Baru Mangenre dan kayu yangdiangkut beserta terdakwa Syahrir Bin Bastung dan Anak Buah Kapal dilakukanpenindakan dengan cara diamankan untuk selanjutnya diserahkan kepada KantorPabean terdekat yaitu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TypeMadya Pabean B Samarinda untuk diproses sesuai dengan undangundang yangberlaku.Perbuatan terdakwa Syahrir Bin Bastung sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal
    Menyatakan terdakwa Syahrir Bin Bastung telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut hasil hutan yangtidak dilengkapi secara bersamasama dengan Surat Keterangan SahnyaHasil Hutan ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000.
Register : 27-03-2015 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 10-11-2015
Putusan PN BARRU Nomor 30/Pid.B/2015/PN.BR
Tanggal 30 April 2015 — HASNAWATI Binti MUH. AMIR
627
  • Saksi SYAHRIR Bin BASTUNG, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga.Halaman 6 dari halaman 14 Putusan No:30/Pid.B/2015 PN.BR.Bahwa pernah diperiksa di kepolisian Sektor Malusetasi dan keterangan saksidalam Beriata Acara Pemeriksaan sudah benar.Bahwa mengerti dihadapkan dipersidangan karena kasus penganiayaan yangdilakukan terdakwa HASNAWATI terhadap saksi koroan ABD.
    Rasyid, saksi Muh Aris, saksi Paisa Binti Painrongidan. saksi Syahrir Bin Bastung, terdakwa adalah orang yang dimaksud dalam suratdakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kesalahanOrang atau error in persona;Menimbang, bahwa disamping itu selama persidangan terdakwa dapatmenjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis hakim maupun Penuntut Umumdengan lancer dan dapat mengingat dengan baik peristiwa yang dilakukannya terhadapkorban sehingga dapat diketahui terdakwa