Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2015 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 09-02-2016
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 165/Pid.Sus/2015/PN PYH
Tanggal 28 Januari 2016 — - BOBI BATAMVIA Panggilan BOBI
280
  • M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BOBY BATAMVIA Panggilan BOBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    - BOBI BATAMVIA Panggilan BOBI
Register : 07-08-2014 — Putus : 15-10-2014 — Upload : 07-11-2014
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 79/Pid.B/2014/PN Bsk
Tanggal 15 Oktober 2014 — BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDI
636
  • Menyatakan Terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDI
    PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batusangkar yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap BOBY BATAMVIA PglBOBI Bin YULHAMDI; Tempat Lahir Batam;Umur /Tanggal Lahir 22 tahun/18 Agustus1992;Jenis Kelamin Lakilaki;Kebangsaan/ Indonesia;KewarganegaraanTempat Tinggal Jorong Dalam Nagari,Nagari BarulakKecamatan Tanjung BaruKabupaten Tanah Datar.
    Menyatakan terdakwa BOBBY BATAMVIA Pgl BOBY Bin YULHAMDItelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Dimuka umum secarabersamasama melakukan kekerasan terhadap orang atau barangsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 170 ayat1 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOBBY BATAMVIA Pgl BOBY BinYULHAMDI dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan dikurangi selamaterdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetapditahan.3.
    Pol.R/03/V1/2014/Reskrimtanggal 01 Juni 2014 perihal permintaan pemeriksaan korban penganiyaanAn.IRWANDI Pgl WAN.Perbuatan Terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDI sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP.ATAUKEDUAa Bahwa ia terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDI secarabersamasama dengan DIAN RAHMADANA PglI DIAN (DPO)dan Pgl DENO BinANTO(DPO) dengan bersekutu pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitarpukul 18.15 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam
    WAN.~ Perbuatan Terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55ayat (1) KUHPMenimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut:Halaman 9 dari 25 Putusan Nomor 89/Pid B/214/PN Bsk1. APRIL Dt.
    Menyatakan Terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI Bin YULHAMDItersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersamasamamelakukan kekerasan terhadap orang;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOBY BATAMVIA Pgl BOBI BinYULHAMDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima )bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 06-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 150/Pid.B/2019/PN Pyh
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
LINDA YANTI,SH
Terdakwa:
BOBI BATAMVIA BIN YULHANDI PGL. BOBI
607
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Bobi Batamvia
    Bin Yulhandi panggilan Bobi telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa Bobi Batamvia Bin Yulhandi panggilan Bobi dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
  • Menyatakan Terdakwa Bobi Batamvia Bin Yulhandi panggilan Bobi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
  • >Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bobi Batamvia Bin Yulhandi panggilan Bobi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam polos pendek lengan.

Dikembalikan kepada BOBI BATAMVIA BIN YULHANDI PGL. BOBI

  • 1 (satu) bilah pedang samurai yang sudah patah dengan tangkai kayu warna hitam yang diukir.

Dirampas untuk dimusnahkan.

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Penuntut Umum:
LINDA YANTI,SH
Terdakwa:
BOBI BATAMVIA BIN YULHANDI PGL. BOBI
Register : 26-07-2016 — Putus : 21-09-2016 — Upload : 04-10-2016
Putusan PN RUTENG Nomor 82/PID.SUS/2016/PN.RTG
Tanggal 21 September 2016 — - EDELEDIS ODJE NGADHA alias EDEL alias LEDI
8921
  • Bahwa ketiga orang calonTKW tersebut tidak memiliki Rekomendasi Pemberangkatan Tenaga KerjaAntara Daerah (AKAD) dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasikabupaten Manggarai Timur dan mereka semua akan diberangkatkan ke Batamvia Denpasar (bandara Ngurah Rai) atas inisitif dan kerjasama antara sdr.WALTER JEMPARU dan sdri.