Ditemukan 4 data
30 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
BATARIING ; KALASO ; LAJARAMMANG
PUTUSANNO. 583 PK/Pdt/2007DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :BATARIING, bertempat tinggal di Dusun Jalikko, Desa TalluBamba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, dalam halini memberi kuasa kepada Sulaiman Mansyur, SH, Advokat,berkantor di Jalan Tamalanrea Blok M No. 5 Bumi TalamanreaPermai, Makassar;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Penggugat/Pembanding
Becce, telah meninggal dunia dan meninggalkan anak yaitu Juhana, Darma,Accang, Sabir dan Muliati ;Ciing;Tancing, telah meninggal dunia dan meninggalkan anak bernama Lahi;Jadi;Batariing (Penggugat) ;af bahwa tanah perkebunan tersebut di atas diperolen Pangatta karenamembuka sendiri sebagai kebun pada masa pemerintah Hindia Belanda,ditanami berbagai macam tanaman semusim seperti jagung, ubiubian dankacangkacangan ;bahwa pembukaan secara sah oleh Pangatta atas tanah perkebunantersengketa, maka menurut
ini ;Bahwa bukti baru yang dimaksud diberi kode bukti PKIV adalah SURATPERJANJIAN/PERSETUJUAN, bertanggal 01 Februari 1998 dibuatdihadapan Kepala Dusun Jalikko, diketahui oleh Kepala Desa Tallu Bambadan disaksikan oleh beberapa orang dimana isi surat perjanjian tersebutmenerangkan bahwa Pihak Pertama KALASO (Termohon PeninjauanKembali) menyatakan dengan ikhlas menyerahkan tanahnya yang terdapatdi Makolong, Dusun Jalikko, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang (kiniobyek sengketa) kepada Pihak Kedua BATARIING
tersebuttidak pernah dinilai dan dipertimbangkan sebagai alat bukti oleh judex factiPengadilan Negeri maupun Hakim Agung dalam tingkat Kasasi, karenanyaPemohon Peninjauan Kembali mengajukan dalam tingkat peninjauankembali ini sebagai alat bukti baru (NOVUM) yang bersifat menentukandengan sangat mengharapkan Hakim Agung dalam Tingkat PeninjauanKembali dapat mempertimbangkan seadiladilnya ;Dengan adanya bukti baru (PKIV) tersebut di atas telah membuktikanbahwa tanah perkebunan sengketa adalah milik BATARIING
(PemohonPeninjauan Kembali) ;Bahwa dengan adanya bukti baru tersebut di atas berupa Surat Perjanjian/Persetujuan antara KALASO dengan BATARIING (Bukti PKIV) yangdibenarkan oleh KALASO sepanjang persidangan perkara ini telahmembuktikan bahwa Penggugat adalah pemilik atas tanah perkebunansengketa yang diperoleh dari KALASO diberikan atau diserahkan dariKALASO kepada BATARIING pada tanggal 1 Februari 1998 diketahui olehKepala Desa Tallu Bamba, bukti PKIV sesuai dan sejalan pula denganketerangan kesaksian
88 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kalaso; Lajarammang; Batariing
14 — 7
Bahwa yang menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah Ayah kandungPenggugat yang bernama Muhammad Tahir bin Tabang, dengan maskawinberupa cincin emas 2 (dua) gram, dan disaksikan oleh Usman Sande danSappe sedangkan yang menikahkan adalah Imam Desa Tallu Bamba yangbernama Batariing;3.
dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksisebagai Orang Tua Penggugat;Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suamiisteri; Bahwa, saksi hadir ketika pelaksanaan pernikahan Penggugat denganTergugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 26 April 2005 diDusun Jalikko, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, KabupatenEnrekang, dengan Wali nikahnya adalah Ayah Kandung Penggugat yangbernama Muhammad Tahir bin Tabang, kemudian yang menikahkanadalah Imam Desa Tallu Bamba yang bernama Batariing
kenal dengan Penggugat dan Tergugat, karena saksisebagai Orang Tua Penggugat;Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suamiisteri;Bahwa, saksi hadir ketika pelaksanaan pernikahan Penggugat denganTergugat;Bahwa, Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 26 April 2005 diDusun Jalikko, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, KabupatenEnrekang, dengan Wali nikahnya adalah Ayah Kandung Penggugat yangbernama Muhammad Tahir bin Tabang, kemudian yang menikahkanadalah Imam Desa Tallu Bamba yang bernama Batariing
yang dibawah sumpah memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami istri; Bahwa, saksi hadir ketika pelaksanaan pernikahan Penggugat denganTergugat; Bahwa, Penggugat dan Tergugat menikah pada tanggal 26 April 2005 diDusun Jalikko, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang, KabupatenEnrekang, dengan Wali nikahnya adalah Ayah Kandung Penggugat yangbernama Muhammad Tahir bin Tabang, kemudian yang menikahkanadalah Imam Desa Tallu Bamba yang bernama Batariing
pembuktian yang dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat, danketerangan para saksi, Majelis Hakim telah menemukan faktafakta hukumyang disimpulkan sebagai berikut: Bahwa telah terjadi pernikahan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal26 April 2005 di Dusun Jalikko, Desa Tallu Bamba, Kecamatan Enrekang,Kabupaten Enrekang, dengan Wali nikahnya adalah Ayah KandungPenggugat yang bernama Muhammad Tahir bin Tabang, kemudian yangmenikahkan adalah Imam Desa Tallu Bamba yang bernama Batariing
31 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak yang bernama Nurul binti Abdullah untuk menikah dengan Ardiyansa, SH bin Batariing ;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp376.000,00 (tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).