Ditemukan 2 data
25 — 8
Battia) yang dilaksanakan pada tanggal 26 September 1993, di Dusun Laba-Laba, Desa Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar;4. Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).
Battia
177 — 65
M E N G A D I L I
- Menyatakan Anak SANDI ALIAS BATTIA adalah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana Pembinaan dalam Lembaga selama 1 (satu) Tahun di LPKA Maros;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak tersebut dikurangkan seluruhnya