Ditemukan 1 data
91 — 23
Menyatakan terdakwa BEATINUS BRIANEVAN FRANANTA SITEPU alias BRIAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan ; ------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------------3.
BEATINUS BRIANEVAN FRANANTA SITEPU alias BRIAN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Ruteng yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama LengkapTempat lahirUmur/tanggal lahir: BEATINUS BRIANEVAN FRANANTA SITEPU17. Tahun / 05 September 1995 ;Jenis Kelamin t Lakiclakl