Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 27-05-2019
Putusan PN BINJAI Nomor 425/Pid.Sus/2018/PN Bnj
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
PERWIRA, SH
Terdakwa:
DEDI SUSANTO Als BEDUT
374
    1. Menyatakan terdakwa Dedi Susanto Als Bedut tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Membebaskan terdakwa Dedi Susanto Als Bedut dari Dakwaan Primir tersebut ;
    3. Menjatuhkan terdakwa Dedi Susanto Als Bedut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman , sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
      >
    4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Susanto Als Bedut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahundan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 3(tiga) Bulan;
    5. Mentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    6. Menatpkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;