Ditemukan 1 data
PERWIRA, SH
Terdakwa:
DEDI SUSANTO Als BEDUT
37 — 4
- Menyatakan terdakwa Dedi Susanto Als Bedut tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Dedi Susanto Als Bedut dari Dakwaan Primir tersebut ;
- Menjatuhkan terdakwa Dedi Susanto Als Bedut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman , sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedi Susanto Als Bedut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahundan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana Penjara selama 3(tiga) Bulan;
- Mentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menatpkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
>