Ditemukan 1 data
Terdakwa:
VEBBY WIDYANTORO Alias BELINK Bin WIDAYAT
16 — 16
- Menyatakan Terdakwa VEBBY WIDYANTORO alias BELINK BIN WIDAYAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam
Terdakwa:
VEBBY WIDYANTORO Alias BELINK Bin WIDAYAT