Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3271 K/Pdt/2013
Tanggal 11 Maret 2015 — BENGKIOK VS TJENG PHO BIN alias DARMAN DKK.
3215 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BENGKIOK VS TJENG PHO BIN alias DARMAN DKK.
    Bahwa alas hak yang di miliki Penggugat atas sebidang tanah tersebutberupa Surat Keterangan Tanah yang di terbitkan Lurah Bagan Kota Nomor27/SKT/LBK/2010 Tertanggal 2 Desember 2010, yang diterbitkanberdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukumtetap (inkracht van gewijdse) atas sebidang tanah tersebut dalam perkaraantara Bengkiok sebagai Penggugat Konpensi/Tergugat/Rekonvensi/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon peninjauan Kembali Tjeng PhoBin alias Darman sebagai Tergugat Konvensi
    keadaan baik dan kosong serta tanpabeban apapun, akan tetapi ternyata Tergugat tetap menguasai sebahagiandari sebidang tanah tersebut sejak tahun 1998 dengan cara membangun 2(dua) unit rumah di atas bidang tanah tersebut, di mana 2 (dua) unit rumahtersebut pada saat ini disewakan Tergugat kepada para Turut Tergugat.Adapun bidang tanah milik Penggugat yang dikuasai Tergugat tersebutseluas 216 m* (dua ratus enam belas meter persegi) dengan batasbatassebagai berikut: sebelah Utara berbatas dengan tanah Bengkiok
    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara;Sebidang tanah yang terletak di Jalan Aman Nomor 38 B Bagan SiapiapiRt.11/Rw.03, Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, KabupatenRokan HilirRiau seluas 216 m* (dua ratus enam belas meter persegi)dengan batasbatas: Sebelah Utara berbatas dengan tanah Bengkiok, 24 Meter; Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Agus salim, 24 Meter; Sebelah Timur berbatas dengan Gang, 9 Meter; Sebelah barat berbatas dengan Jalan Aman, 9 Meter;3.
    (nebis inidem);= Bahwa gugatan Penggugat ini sebelumnya telah/sudah pernah diajukanPenggugat di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan reg Nomor8/Pdt/G/PN RHL jo Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor 23/PDT/2009/PT.PBR tanggal 22 April 2009 jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor2725 K/PDT/2009 antara TJENG PHO BIN alias DARMAN sebagaiTergugat I/Terbanding I/Pemohon Kasasi: WILAIMAN: Camat Bangko; danKepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir sebagai ParaTergugat/Turut Termohon Kasasi melawan Bengkiok
    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkarayaitu: sebidang tanah yang terletak di Jalan Aman Nomor 38 BBagansiapiapi Rt.11/Rw.03 Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko,Kabupaten Rokan HilirRiau seluas 216 m* (dua ratus enam belas meterpersegi) dengan batasbatas:e sebelah Utara berbatas dengan tanah Bengkiok, 24 Meter;e sebelah Selatan berbatas dengan tanah Agus salim, 24 Meter;e sebelah Timur berbatas dengan Gang, 9 Meter;e sebelah barat berbatas dengan Jalan Aman, 9 Meter;
Register : 21-09-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 22-12-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 49/Pdt.G/2022/PN Rhl
Tanggal 15 Desember 2022 — Penggugat:
SISWANTO KASIM
Tergugat:
BENGKIOK
Turut Tergugat:
1.TJENG PHO BIN Alias DARMAN
2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ROKAN HILIR
3.CAMAT BANGKO
8014
  • Penggugat:
    SISWANTO KASIM
    Tergugat:
    BENGKIOK
    Turut Tergugat:
    1.TJENG PHO BIN Alias DARMAN
    2.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN ROKAN HILIR
    3.CAMAT BANGKO