Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-04-2016 — Upload : 18-07-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 145/PID.B/2016/PN Lbp
Tanggal 11 April 2016 — Tempat tinggal : Dusun I, Desa Bengkurung, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang. 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Tani.
164
  • Tempat tinggal : Dusun I, Desa Bengkurung, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang. 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tani.
    Lop.PBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu yangmengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkatpertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:om fF Oo HY >Nama lengkap : BASITA SEMBIRINGTempat lahir : Medan.Umur/Tanggal lahir : 50 Tahun /29 Nopember 1965Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun , Desa Bengkurung, Kec.
    Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:= Bahwa la terdakwa Basita Sembiring pada hari Jumat, tanggal 20November 2015 sekira pukul 07.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu laindalam bulan November tahun 2015 bertempat di Dusun , Desa Bengkurung
    HENI : Bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan; Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 20 November 2015 sekitarpukul 07.00 Wib di Dusun Desa Bengkurung Kec. Sibolangit Kab.
    GENDUT : Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 20 November 2015 sekitarpukul 07.00 Wib di Dusun Desa Bengkurung Kec. Sibolangit Kab. DeliSerdang; Bahwa hubungan saksi dengan saksi korban adalah tetangga saksi; Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa melakukan penganiayaan ketikasaksi melihat terdakwa dan Nisman bertengkar mulut kemudian tibatibaterdakwa menendang tangan kiri Nisman dengan menggunakan kaki sebelahHalaman3 dari 9 Putusan No. 145/PID.B/2016/PN.
    Bahwa jarak saksi melihat kejadian sekitar 10 (sepuluh) meter; Bahwa akibat perobuatan terdakwa, saksi melihat koroban merasa kesakitanpada saat saksi memegang tangan kirinya; Bahwa korban adalah adik kandung terdakwa yang paling kecil;Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa kejadian tersebut pada hari Jumat, tanggal 20 November 2015 sekitarpukul 07.00 Wib di Dusun Desa Bengkurung
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
FRANSISKUS VALENTINO
10926
  • tidak pernah melihat excavator di tahun 2019;Bahwa di tahun 2019 tidak ada pekerjaan Pembukaan Jalan;Bahwa sampai saat ini saksi belum menerima honornya sebagai KetuaTim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2017;Bahwa jembatan tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat karena jalanbelum dibuka;Terhadap keterangan Saksi dalam tanggapannya Terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya;Saksi Selpanus Tarigan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi sebagai pemilik toko Bengkurung
    Jaya;Bahwa toko Bengkurung Jaya menjual material pembangunan sepertipasir, batu kelapa, batu pecah, batu bata, semen, paku, cat, kayu, dansebagainya;Bahwa sekitar bulan Desember 2019, Kepala Desa Lebih Tarigan datangke toko saksi menanyakan harga batu pecah lalu saksi menentukanharga 1 (satu) meter?
Register : 20-04-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn
Tanggal 26 Juli 2021 — Penuntut Umum:
RESKY PRADHANA ROMLI,SH
Terdakwa:
LEBIH TARIGAN
10632
  • tidak pernah melihat excavator di tahun 2019;Bahwa di tahun 2019 tidak ada pekerjaan Pembukaan Jalan;Bahwa sampai saat ini saksi belum menerima honornya sebagai KetuaTim Pelaksana Kegiatan (TPK) tahun 2017;Bahwa jembatan tidak dapat dipergunakan oleh masyarakat karena jalanbelum dibuka;Terhadap keterangan Saksi dalam tanggapannya Terdakwa menyatakantidak keberatan dan membenarkannya;Saksi Selpanus Tarigan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :Bahwa Saksi adalah pemilik toko Bengkurung
    Jaya;Bahwa toko Bengkurung Jaya menjual material pembangunan sepertipasir, batu kelapa, batu pecah, batu bata, semen, paku, cat, kayu, dansebagainya;Bahwa sekitar bulan Desember 2019, Kepala Desa Lebih Tarigan datangke toko saksi menanyakan harga batu pecah lalu saksi menentukanharga 1 (satu) meter?