Ditemukan 1 data
Terdakwa:
BENJAMAT BUAWIANG
28 — 12
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa BENJAMAT BUAWIANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana "Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram";
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa BENJAMAT BUAWIANG, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dan denda sebesar
Benjamat Buawiang.
Dikembalikan kepada Benjamat Buawiang;
- 1 (satu) buah boardingpass;
- 1 (satu) unit Hp merk Loppo warna putih;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
BENJAMAT BUAWIANG