Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2018 — Putus : 05-09-2018 — Upload : 28-01-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1326/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 5 September 2018 —
Terdakwa:
BENJAMAT BUAWIANG
2812
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BENJAMAT BUAWIANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana "Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram";
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa BENJAMAT BUAWIANG, dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dan denda sebesar
    Benjamat Buawiang.

Dikembalikan kepada Benjamat Buawiang;

  • 1 (satu) buah boardingpass;
  • 1 (satu) unit Hp merk Loppo warna putih;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);

Terdakwa:
BENJAMAT BUAWIANG