Ditemukan 8 data
13 — 1
5. Menghukum kepada Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa uang nafkah iddah sejumlah Rp.2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000;- (dua Juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap Termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
6. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah anak yang dipelihara Termohon beranama
Abdul Mulki bin Normansyah
Termohon:
Noor Mila binti Sulaiman
13 — 0
Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
2.3. nafkah untuk 2 (dua) orang yang beranama : M.
12 — 2
Menghukum kepada Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa uang nafkah iddah sejumlah Rp.3.000.000;- (tiga juta rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000;- (tiga Juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap Termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
5. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah 1 (satu ) orang anak hasil perkawinan Pemohon dan Termohon beranama
11 — 2
Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa uang nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000;- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000;- (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap Termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
6. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah 1 (satu ) orang anak hasil perkawinan Pemohon dan Termohon beranama
10 — 0
uang nafkah iddah sejumlah Rp.1.500.000;- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.8.000.000;- (delapan Juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap Termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
6. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah 2 (dua ) orang anak hasil perkawinan Pemohon dan Termohon masing-masing beranama
19 — 1
nafkah lampau sebesar Rp.3.600.000;- (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.3.000.000;- (tiga Juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap Termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
4. Menghukum kepada Tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah 2 (dua ) orang anak beranama
48 — 3
berupa uang nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000;- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000;- (sepuluh Juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
6. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah 2 (dua ) orang anak beranama
12 — 0
Pemohon untuk menyerahkan kepada Termohon berupa uang nafkah iddah sejumlah Rp.6.000.000;- (senam juta rupiah) dan Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.000.000;- (dua juta rupiah) pada saat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya terhadap termohon di sidang Pengadilan Agama Demak ;
5. Menghukum kepada Pemohon untuk memberikan nafkah 2 (dua ) orang anak beranama