Ditemukan 99293 data
47 — 19
55 — 21
19 — 6
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagidan tidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telahterbukti retak dan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telahmemenuhi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 danPasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisinhan dan pertengkaran akan sulit mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh
23 — 1
20 — 1
13 — 1
23 — 2
yi Uaill 1, ola YI) iL all ila 0 dy) ps Lidl aArtinya : Menolak kerusakan didahulukan daripada mendapatkankemaslahatan ;Menimbang, bahwa terlepas dari persepsi yang berbeda antara Pemohondengan Termohon mengenai penyebab perselisinan dan pertengkaran, yangjelas sejak Juli 2015 sampai saat ini mereka sudah berpisah dan tidak adakomunikasi lagi, maka sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor: 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1995 yang menyatakanbahwa "suami ister yang sudah tidak berdiam
13 — 1
10 — 0
Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak adaharapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telah memenuhi Pasal 19 huruf( f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh
21 — 1
broken mamage) dan tidak dapat disatukan lagi sehingga telahterdapat alasan untuk bercerai sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu antara suami dan isteri terus menerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga serta sejalan dengan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997, menyatakan : Suami istri yang tidak berdiam
10 — 1
Nomor 379K/AG/1995tanggal 26 Maret 1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dantidak ada harapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retakdan pecah, dan permohonan Pemohon Konvensi telah memenuhi Pasal 19 huruf(f ) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang di dalamnyasering terjadi perselisihan dan pertengkaran akan sulit mewujudkan rumah tanggabahagia yang penuh
14 — 1
24 — 11
11 — 0
terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkanoleh Peraturan Perundangudangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanoa mempermasalahkan siapa yang salahHalaman 23 dari 27 Putusan Nomor 2902/Pdt.G/2014/PA.TAdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam
26 — 15
12 — 0
Majelis Hakim menilaitelah terpenuhinya unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkanoleh Peraturan Perundangudangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanoa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam
8 — 0
Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret1997 dimana Suami isteri yang tidak berdiam serumah lagi dan tidak adaharapan rukun kembali maka rumah tangga tersebut telah terbukti retak danpecah, dan permohonan Pemohon telah memenuhi Pasal 19 huruf (f )Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa secara sosiologis suatu perkawinan yang didalamnya sering terjadi perselisinan dan pertengkaran akan sulit mewujudkanrumah tangga bahagia yang penuh rahmah dan
10 — 0
Majelis Hakim menilaitelah terpenuhinya unsurunsur terjadinya perceraian sebagaimana ditetapkanoleh Peraturan Perundangudangan sebagaimana tersebut di atas;Menimbang terhadap perkara ini Majelis Hakim merujuk padaYurisprudensi Mahakamah Agung Republik Indonesia Nomor 38K/AG/1990tanggal 22 Agustus 1991 dengan tanopa mempermasalahkan siapa yang salahdalam hal terjadinya perselisihan dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 379K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 dimanaSuami isteri yang tidak berdiam
17 — 12
Tergugat / Pembanding selama satu tahun dan Penggugat /Terbanding sudah tidak mau rukun lagi dengan Tergugat /Pembanding ;Menimbang, bahwa terlepas dari apapun yang melatar belakanginya,yang jelas Penggugat / Terbanding dengan Tergugat / Pembanding sudahpisah tempat tinggal selama satu tahun, tidak satu rumah dan tidak adakomunikasi, maka rumah tangga Penggugat dengan Tergugat tidak pernahsesuai dengan yurisprudensi MARI nomor 379 K/AG/1995 tanggal 26 Maret1997 menyatakan, suami istri yang tidak berdiam
9 — 1