Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 08-07-2024 — Upload : 11-07-2024
Putusan PN SAMPANG Nomor 94/Pid.Sus/2024/PN Spg
Tanggal 8 Juli 2024 —
Terdakwa:
FIRMAN TRI MAULANA Bin BERDUH
2018
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa FIRMAN TRI MAULANA Bin BERDUH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda

    Terdakwa:
    FIRMAN TRI MAULANA Bin BERDUH