Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-09-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1249/Pid.Sus/2016/PN Lbp
Tanggal 8 September 2016 — Nama lengkap : Berentha Zoli Ginting; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/22 Agustus 1993; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jl. Gambir Pasar VII Gg. Sekolah Desa Bandar Kalipa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tidak Ada;
130
  • Menyatakan Terdakwa BERENTHA ZOLI GINTING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
    Membebankan Terdakwa BERENTHA ZOLI GINTING untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    Nama lengkap : Berentha Zoli Ginting;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/22 Agustus 1993;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl. Gambir Pasar VII Gg. Sekolah Desa Bandar Kalipa, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak Ada;