Ditemukan 1 data
21 — 6
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Haenur) dengan Pemohon II (Beretia binti Musu) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 1993 di Dusun Puppuring, Desa Puppu Uring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polelwali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar;4.
-Haenur, -Beretia binti Musu
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Haenur) dengan Pemohon Il(Beretia binti Musu) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 1993 diDusun Puppuring, Desa Puppu Uring, Kecamatan Alu, Kabupaten PolewaliMamasa (sekarang Kabupaten Polelwali Mandar).3.
Pemohon bernamaHaenur, sedangkan Pemohon Il bernama Beretia binti Musu;Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena saksi tidak ada;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sebagai suami isteri;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon danPemohon Il pada tanggal 1 Februari 1993 di Dusun Puppuring, DesaPuppu Uring, Kecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarangKabupaten Polelwali Mandar) ;Bahwa yang menjadi wali nikah dalam pernikahan Pemohon denganPemohon Il adalah ayah kandung Pemohon Il
Pemohon bernamaHaenur, sedangkan Pemohon Il bernama Beretia binti Musu;Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena saksi tidak ada;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sebagai suami isteri;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Haenur) dengan Pemohonll (Beretia binti Musu) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Februari 1993 diDusun Puppuring, Desa Puppu Uring, Kecamatan Alu, Kabupaten PolewaliMamasa (sekarang Kabupaten Polelwali Mandar);3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Alu, Kabupaten Polewali Mandar;4.