Ditemukan 5327 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-01-2007 — Upload : 11-12-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 199K/Pdt/2005
Tanggal 11 Januari 2007 — PT. Bank Syariah Mandiri ; Supartini
12567 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-01-2011 — Upload : 11-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 354 K/TUN/2009
Tanggal 19 Januari 2011 — GRAHA FINESA BERJANGKA VS P.T. BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ); 2. KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
11276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GRAHA FINESA BERJANGKA VS P.T. BURSA BERJANGKA JAKARTA (BBJ); 2.KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI (BAPPEBTI)
    Keputusan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi No.334/BAPPEBTVSI/IW2004 tentang Pemberian Izin Usaha Menyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka kepada P.T.Graha Finesa Berjangka (vide bukti P02) ; danb. Surat Keputusan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi No.419/BAPPEBTVSA/7/2008 tanggal 24 Juli 2008 tentang Pencabutan IzinSebagai Wakil Pialang Berjangka P.T.
    Usaha Untuk Menyelenggarakan KegiatanSebagai Pialang Berjangka atas nama P.T.
    Berjangka P.T.
    No.354 K/TUN/2009Status Keanggotaan Di Bursa Berjangka Jakarta atas namaP.T. Graha Finesa Berjangka (bukti P1) ;2. Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi (Tergugat Il) Nomor : 418/BAPPEBTVSA/7/2008tertanggal 24 Juli 2008 tentang Pencabutan lIzin Usaha UntukMenyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka atasnama P.T. Graha Finesa Berjangka (bukti P2) ;3.
    Bursa Berjangka Jakarta (Tergugat Il) Nomor :031/PKB/BBJ/07/08 tanggal 24 Juli 2008 tentang PencabutanStatus Keanggotaan Di Bursa Berjangka Jakarta atas nama P.T.Graha Finesa Berjangka (bukti P1) ;2. Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi (Tergugat Il) Nomor : 418/BAPPEBTVSA/7/2008tertanggal 24 Juli 2008 tentang Pencabutan Izin Usaha UntukMenyelenggarakan Kegiatan Sebagai Pialang Berjangka atasnama P.T. Graha Finesa Berjangka (bukti P2) ;3.
Register : 25-05-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 339/PDT/2018/PT.DKI
Tanggal 15 Agustus 2018 — PT.JALATAMA ARTHA BERJANGKA >< YUHELMI S.sos
153105
  • PT.JALATAMA ARTHA BERJANGKA >< YUHELMI S.sos
    transaksi tersebut.Kemudian ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (1) UndangUndang No. 32Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan:Kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan olehAnggota Bursa Berjangka yang berbentuk perseroan terbatas yang telahmemperoleh izin usaha Pialang Berjangka dari Bappebti.
    , Pialang Berjangka wajib:a.
    WakilPialang Berjangka, atas nama perusahaan, berwenang berhubunganlangsung dengan calon nasabah atau nasabah dalam rangkamenyalurkan amanat nasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka diHal 22 Put. No. 339/ Pdt/2018/PT.DKIBursa Berjangka.5.
    Berjangka Komoditi,Tergugat diwakili oleh Wakil Pialang Berjangka dimana dalam bagianPenjelasan Pasal 31 ayat (8) UU PBK disebutkan bahwa yang dimaksudWakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkankesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakan sebagian fungsiPialang Berjangka.
    No. 339/ Pdt/2018/PT.DKI11Artha Berjangka dengan materi meliputi:a. Peraturan perundangundangan di bidang Perdagangan Berjangka;b. Pengetahuan tentang Komoditi dan Kontrak Berjangka;c. Pengetahuan tentang mekanisme transaksi dan resiko di bidangPerdagangan Berjangka;d. Hakhak dan kewajiban Nasabah;e.
Putus : 15-06-2016 — Upload : 06-12-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 139/PDT.ARB/2016/PN.MKS
Tanggal 15 Juni 2016 —
248112
  • SOLID GOLD BERJANGKA Lawan HASIM
    Surat Kepala BAPPEBTI tentang Perilaku Petunjuk Teknis WakilPialang Berjangka dand.
    (Bukti PK3.2) Izin usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor:161/BAPPEBTI/SI/IX/2002.(Bukti PK3.3) Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor : 15/AKKBI/V/2003 Izin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/ataumenyalurkan amanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka kebursa berjangka luar neger, SK BAPPEBT! Nomor287/BAPPEBTI/SP/I/2004. (Bukti PK3.4) Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara SistemPerdagangan Alternatif PT.
    (dikutip dari putusan Arbitase angka 19 dan angka 21).Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (BAPPEBTI) yangtugas pokoknya adalah melakukan pembinaan, pengaturan,pengembangan dan pengawasan Perdagangan Berjangka.
    Solid Gold Berjangka tertanggal 5 April2002, yang diberi tanda : PK 3.1;4. Surat Persetujuan Anggota Bursa No.SPAB047/BBJ/07/02 tertanggal 9 Juli2002, yang diberi tanda: PK 3.2;5. Surat lzin usaha Pialang berjangka No.161/BAPPEBTI/SI/IX/2002 tertanggal13 September 2002, yang diberi tanda : PK 3.3 ;6. Persetujuan sebagai Pialang berjangka yang diberikan kepada PT. SolidGold Berjangka tertnaggal 12 Januari 2014, yang diberi tanda : PK 3.4;7.
    Solid Gold Berjangka adalahharus mengetahui tentang perdagangan berjangka ;Bahwa saksi langsung dibayarkan 14 hari setelah proses BAKTI karenaPT. Solid Gold Berjangka tidak mengajukan saksinya dipersidangan,kemudian saksi kirim ke BAPPEBT!
Putus : 22-02-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 157 B/Pdt.Sus-Arbt/2017
Tanggal 22 Februari 2017 — HASIM VS PT SOLID GOLD BERJANGKA
485340 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HASIM VS PT SOLID GOLD BERJANGKA
    ,(bukti PK3.2);e zin usaha Pialang Berjangka Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 161/BAPPEBTI/SI/IX/2002 (bukti PK3.3);e Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Nomor 15/AKKBIA//2003;e lIzin sebagai Pialang Berjangka yang menawarkan dan/atau menyalurkanamanat nasabah untuk transaksi kontrak berjangka ke bursa berjangka luarnegeri, SK BAPPEBTI Nomor 287/BAPPEBTI/SP/I/2004.
    Nomor 157 B/Padt.Sus Arbt/2017e lIzin kantor cabang PT Solidgold Berjangka Cabang Makassar Nomor 64/BAPPEBTI/PA/1 1/2008. (bukti PK3.7);6. Bahwa Pemohon Keberatan menjalankan kegiatan usahanya, khususnyadalam hal memperkenalkan, mempromosikan, mensosialisasikan PerdaganganBerjangka kepada Masyarakat berdasarkan SK BAPPEBTI nomor83/BAPPEBTI/Per/06/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan KegiatanPromosi atau Pemasaran Perdagangan Berjangka. (bukti PK4);7.
    , pialang berjangkapada anggota kliring berjangka, atau anggota kliring berjangka pada lembagakliring berjangka untuk menjamin pelaksanaan transaksi kontrak berjangka;Dalam pelaksanaan perdagangan berjangka sebagai pedoman perilakupialang berjangka tercantum dalam Pasal 51 ayat 3 adalah pialangberjangka wajib memperlakukan margin milik nasabah termasuk tambahandana hasil transaksi nasabah yang bersangkutan, sebagai dana miliknasabah dan dalam pasal 51 ayat 4 adalah dana milik nasabah sebagaimanadimaksud
    pada ayat 3 wajib disimpan dalam rekening yang terpisah darirekening Pialang Berjangka pada bank yang disetujui oleh BappebtiSebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi Nomor 59/BAPPEBTI/PER/7/2006 tentangPengelolaan Rekening Terpisah (segregated account) Pialang Berjangkayang tercantum dalam Pasal 2 ayat 1: rekening terpisah adalah rekeningpiaiang berjangka pada bank penyimpan yang telah disetujui Bappebti untukHalaman 4 dari 30 hal Put.
    Nomor 157 B/Pdt.Sus Arbt/2017(xii)(xiii)berjangka komoditi) sampai bisa menjadi nasabah Terbanding(sebagai perusahaan pialang berjangka) dan menandatanganisemua dokumen hukum (termasuk bersedia menanggung segalarisiko investasi/ transaksi), dan Judex Facti juga gagal memahamikewajiban dan tanggungjawab Terbanding (sebagai PerusahaanPialang Berjangka) dalam melakukan seleksi yang hatihati dalammenerima calon nasabah, dan memberikan edukasi yang sebaikbaiknya terhadap calon nasabah, serta mengawasi
Register : 24-03-2016 — Putus : 08-06-2016 — Upload : 24-03-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 221/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 8 Juni 2016 —
9467
  • PT DANPAC FUTURES >< PT.KLIRING BERJANGKA INDONESIA
    Bahwa fungsi kliring dan penjaminan penyelesaian transaksiperdagangan berjangka Penggugat selaku Lembaga Kliring Berjangkahanya dapat diberikan kepada Anggota Kliring Berjangka sebagaimanasecara tegas diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 16 UndangUndang No. 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi(UUPBK) yang selengkapnya berbunyi:Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yangselanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah
    AnggotaBursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistemdan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hakdari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring danmendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksiKontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau KontrakDerivatif lainnya.3.
    2011tentang Perdagangan Berjangka Komoditi); Mengenai nasabah dijelaskan pada pasal 1 angka 22 UU RI No.10 Tahun 2011, yang berbunyi : nasabah adalah pihak yangmelakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah,dan/atau kontrak derivatif lainnya melalui rekening yang dikelolaoleh pialang berjangka.
    Mengenai margin adalah : sejumlah uang atau surat berhargayang harus ditempatkan oleh nasabah pada pialang berjangka,pialang berjangka pada anggota kliring berjangka, atau anggotaHal 23 dari 55 Halaman Put. No.221/ Pdt/2016/PT.DKIe.kliring berjangka pada lembaga Kkliring berjangka untukmenjaminkan pelaksanaan transaksi kontrak berjangka, kontrakderivative syariah, dan/ atau kontrak derevatif lainnya.
    Bursa Berjangka Jakarta melalui sistemnyadan juga kepada Penggugat melalui sistemnya.
Register : 23-06-2016 — Putus : 19-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 394/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 19 Agustus 2016 — WANG XIU JUAN >< PT.MAHADANA ASTA BERJANGKA
654259
  • WANG XIU JUAN >< PT.MAHADANA ASTA BERJANGKA
    Bahwa Tergugat adalah salah satu perseroan terbatas yang memilikiiin sebagai Perusahaan Pialang Berjangka dari Badan PengawasPerdagangan Berjangka (untuk selanjutnya disebut BAPPEBT)),BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknyamelakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasanPerdagangan Berjangka.
    , sedangkan Direksi Pialang Berjangka menandatanganipada kolom MENGETAHUI ; e.
    Bahwa antara Penggugat dan Terguat telah sepakat untukmengadakan Perjanjian Pemberian Amanat untuk melakukan TransaksiPenjualan maupun Pembelian Kontrak Berjangka, sedangkan definisiKontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeliataumenjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimanaditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka(vide Pasal 1 angka 5 UNDANGUNDANG NO.10 TAHUN 2011TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO.32 TAHUN 2007 TENTANGPERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
    Pialang Berjangka, menjelaskan bahwa pihak yang tercantum yang mewakili perseroan harus berstatus sebagai Wakil Pialang Berjangka.
    Uraian ini menjelaskan bahwaseorang WakilPialang Berjangka bertindak sebagai wakil dari Pialang Berjangka hanyasebatas kewajiban Wakil Pialang yang diatur di dalam peraturan perundangundangan perdagangan berjangka komoditi yaitu dalam hal perusahaanyang mempunyai ijin sebagai Pialang Berjangka dalam hal adanyahubungan hukum dengan Nasabah dalam Perjanjian Pemberian Amanat,sedangkan Direksi Perusahaan sebagai pihak yang menandatangani kolomMENGETAHUI pada Perjanjian Pemberian Amanat dimaksud, hal
Putus : 28-07-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3238 K/Pdt/2010
Tanggal 28 Juli 2011 — ADZAM MALIK AMRULLAH ; PT SOLID GOLD BERJANGKA
9556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ADZAM MALIK AMRULLAH ; PT SOLID GOLD BERJANGKA
    Beringin, No. 8, Kelurahan Marumpa,Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;melawan:PT SOLID GOLD BERJANGKA, berkedudukan di Makassar, JI.DR.
    Ratulangi, No. 108 AB,Makassar;Bahwa atas permohonan dari yang bersangkutan maka pada tahun 2007Penggugat telah menerima Tergugat sebagai karyawan dan selanjutnyakepadanya diikutkan berkalikali pelatinan dengan biaya Penggugat;Bahwa demikianlah sebagai hasil dari pelatihanpelatihnan tersebutternyata Tergugat dapat bekerja secara profesional dan terampil olehPenggugat ia ditunjuk sebagai ADM/Wakil Pialang berjangka;Bahwa di bidang usaha yang digeluti Penggugat sangat terobuka lebaruntuk timbulnya
    profesionalitasnyaterbentuk sebagaimana dimaksud pada bukti4 di atas dan oleh karena itulahmaka dalam surat pernyataan bertanggal 1 November 2007 ia mengatakansebagai berikut:Dengan ini memberikan pernyataan bahwa saya bersedia untuk tidak bekerjapada perusahaan sejenis selama harus kurun waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal pengakhiran kerja, dan apabila saya terbukti melanggar pernyataan inimaka saya setuju untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000, (lima puluhjuta rupiah) kepada PT Solid Gold Berjangka
Putus : 26-08-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1852 K/Pdt/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — JALATAMA ARTHA BERJANGKA
12366 Berkekuatan Hukum Tetap
  • JALATAMA ARTHA BERJANGKA
    JALATAMA ARTHA BERJANGKA, berkedudukan diPrudential Tower Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 79,Jakarta Selatan;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan Negeri JakartaSelatan untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan bahwa Tergugat telah
Register : 20-01-2016 — Putus : 22-03-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 13/Pdt.Sus/2016/PN Pbr
Tanggal 22 Maret 2016 — RIFAN FINANCINDO BERJANGKA VS SAHRENDI HIDAYAT
606894
  • RIFAN FINANCINDO BERJANGKA VS SAHRENDI HIDAYAT
    Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI)berdasarkan Peraturan dan Prosedur Badan ArbitrasePerdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI); ataub. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Adapun dalam perjanjian yang tertuang dalam Buku Perjanjian telahdisepakati para pihak untuk menyelesaikan Perkara Perselisihan melaluiBAKTI ( Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi ). (Bukti P2tentang Buku Perjanjian Nomor BJ00183).4.
    PEMOHON diadukan oleh TERMOHON Ke BPSK Kota Pekanbaruberkaitan dengan Perdagangan Berjangka yang mengakibatkan kerugianTERMOHON dalam bertransaksi di Bursa Berjangka dalam industriHalaman 2 dari 41 Putusan Nomor 13/Pdt.SusBPSK/2016./PN.Pbr.Perdagangan Berjangka melalui PT. RIFAN FINANCINDO BERJANGKACabang Pekanbaru (PEMOHON). (Bukti P3 tentang PermohonanTERMOHON).
    Bahwa pada prinsipnya pelaku transaksi di Perdagangan BerjangkaKomoditi adalah pihak yang mandiri melakukan transaksi secara onlinedi Bursa Berjangka, bukan transaksi jual beli antara PEMOHON denganTERMOHON atau sebaliknya.Dalam transaksi di Perdagangan Berjangka TERMOHON bisa bertindaksebagai Penjual dan bisa bertindak sebagai Pembeli, dengan demikian pengambilan posisi yang dikelola oleh TERMOHON ' merupakankepuasan bagi TERMOHON dalam berbisnis di Perdagangan Berjangka,sehingga resiko transaksi
    edaranNomor : 020/APBlPengurus/VV/2013 perihal Kewenangan BPSK dalampenanganan sengketa konsumen yang memerintahkan BPSK di seluruhPropinsi seIndonesia tidak berwenang menyelesaikan sengketa dibidang Perdagangan Berjangka antara Pialang Berjangka denganNasabahnya.
    /PN.Pbr.4.yang berlaku dalam hal ini apabila dibawa ke BAKTI dipastikan tidakakan tercapai karena BAKTI sebenarnya dapat diartikan adalahPenyelesaian musyawarah saja (bukti vide terlampir Tk 2 Buku perjanjianBJ00183)Pemohon diadukan oleh termohon ke BPSK kota Pekanbaru berkaitandengan perdagangan Berjangka yang mengakibatkan kerugian Termohondalam bertransaksi di bursa Berjangka dalam industri perdaganganberjangka dalam industri perdagangan Berjangka melalui PT.RifanFinancindo Berjangka Cabang Pekanbaru
Putus : 15-11-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 656 PK/Pdt/2017
Tanggal 15 Nopember 2017 — PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA vs Nyonya YULIANTI,dk
178125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA vs Nyonya YULIANTI,dk
    dan BadanBadanPendukung Perdagangan Berjangka);Bahwa diduga perdagangan Indek Saham yang dilaksanakan di lingkunganPerdagangan Berjangka Komoditi adalan perdagangan yang dilakukan diluar bursa.
    Anda dapat mewajibkan untukmenyelesaikan Kontrak Berjangka dengan menyerahkan fisik dari '"SubjekKontrak Berjangka".
    pendukung pada Perdagangan BerjangkaKomoditi telah menikmati dari uang yang Para Penggugat setorkan kepadaTergugat , karenanya adalah wajar bila diminta pertanggungjawabannyaterhadap kerugian yang diderita oleh Para Penggugat;Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 87 Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan PerdaganganBerjangka Komoditi, yang menyatakan bahwa (1) Bursa Berjangka,Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka danPengelola Sentra
    perdata yang berkaitan dengan perdagangan berjangka dipengadilan atau melalui arbitrase, wajib diupayakan terlebin dahulupenyelesaian melalui sarana yang disediakan oleh Badan PengawasPerdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan/atau Bursa Berjangka",faktanya Tergugat V tidak pernah sama sekali diundang dan/atau dipanggiluntuk hadir pada acara mediasi.
    Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiHalaman 65 dari 82 hal. Put. Nomor 656 PK/Pdt/2017(Bappebti), dan Pemohon Kasasi Il: PT Jalatama Artha Berjangka tersebut:2.
Register : 18-11-2019 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 19-03-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 249/Pdt.G/2019/PN Plg
Tanggal 19 Maret 2020 — Penggugat:
NOPIZAR TEGUH
Tergugat:
DIREKSI PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA melalui Enni Rosmita Wijaya Wakil Pialang Berjangka
494970
  • Penggugat:
    NOPIZAR TEGUH
    Tergugat:
    DIREKSI PT RIFAN FINANCINDO BERJANGKA melalui Enni Rosmita Wijaya Wakil Pialang Berjangka
Putus : 21-04-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 244 PK/Pdt/2021
Tanggal 21 April 2021 — PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA vs YUHELMI, S.Sos.
10348 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA vs YUHELMI, S.Sos.
    PUTUSANNomor 244 PK/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA, yang diwakili olehDirektur Utama, Asep Rochman Mulyana, berkedudukan diPrudential Tower, Lantai 22, Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 79,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada IrmaSukardi, S.H., M.H. dan kawankawan, Para Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor
    kontra memori peninjauan kembali tanggal 24 Juli 2020dihubungkan dengan pertimbangan Judex Juris dan Judex Facti, MahkamahAgung berpendapat bahwa putusan Judex Juris tidak terdapat suatukekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata, dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, olehkarena perbuatan Tergugat untuk mendapatkan calon nasabah dengan caramemasang iklan lowongan kerja adalah bertentangan dengan PeraturanKepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka
    Komoditi Nomor64/BAPPEBTI/Per/I/2009 tentang Perubahan atas Peraturan KepalaBAPPEBTI Nomor 63/BAPPEBTI/Per/9/2008 tentang Ketentuan TeknisPerilaku Pialang Berjangka dan Surat Edaran Nomor42/BAPPEBTI/SE/03/2014 tentang Larangan Bagi Pialang Berjangka untukmelakukan promosi dan/atau mencari Calon Nasabah dengan dalihlowongan pekerjaan maka perbuatan Tergugat telah merugikan Penggugat:;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
    PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kemballidari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon PeninjauanHalaman 6 dari 8 hal.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA tersebut;2.
Putus : 17-02-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2787 K/Pdt/2014
Tanggal 17 Februari 2015 — PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA, DKK
14094 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA, DKK
    PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA;2. RUBY VANADINO;Keduanya berkedudukan di Prudential Tower Lantai 22, JalanJenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan, dalam hal inimemberi kuasa kepada Irma Sukardi, S.H., M.H., dan kawan, ParaAdvokat, pada PT Jalatama Artha Berjangka, beralamat di PlazaBapindo Menara Mandiri Lantai 20, Jalan Jend.
    adalah PerusahaanPialang yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditiberdasarkan UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997 tentang PerdaganganBerjangka Komoditi yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi;Berdasarkan Pasal 1 butir 12 UndangUndang Nomor 32 Tahun 1997tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Perusahaan Pialang atauPialang Perdagangan Berjangka atau Pialang Berjangka adalah: badanusaha
    Komoditi) yang manaprosedur/tata cara perolehan/pemberian ijinnya diatur secara knusus dalamPeraturan Kepala Bappebti Nomor 57/BAPPEBTI/KP/9/2005, tertanggal 27September 2005 tentang Izin Wakil Pialang Berjangka;Bahwa dalam perkara a quo, Ruby Vanadino (Tergugatll) berperan sebagaiWakil Pialang Berjangka yang bertanggung jawab dan bekerja untuk PTJalatama Artha Berjangka (Tergugat I);Bahwa dalam menjalankan kegiatannya tersebut, baik Perusahaan Pialangdan Wakil Pialang Berjangka wajib berpedoman
    141/BAPEBBTI/SE/10/2010, tanggal 15Oktober 2010, tentang Larangan pialang berjangka untuk melakukantransaksi kontrak berjangka untuk rekening nasabah tanpa perintahnasabah;g) Surat Edaran Kepala Bappebti (Badan Pengawas PerdaganganBerjangka Komoditi) kepada Para Pialang Berjangka dan PedagangBerjangka Nomor 81/BAPPEBTI/5/2005, tanggal 11 Mei 2005,mengenai Peringatan kembali akan ketentuan penerimaan amanatnasabah yang wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan pialang berjangkasehubungan dengan banyaknya
    (UndangUndangPerdagangan Berjangka Komoditi );Bahwa ketentuan dalam bagian penjelasan Pasal 31 ayat (3) UndangUndang Perdagangan Berjangka Komoditi berbunyi: Wakil pialangberjangka adalah orang perseorangan yang berdasarkan kesepakatandengan pialang berjangka, melaksanakan sebagian fungsi pialangberjangka. Wakil pialang berjangka, atas nama perusahaan, berwenangHal 11 dari 21 hal. Put.
Putus : 10-10-2013 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 1049/Pdt.G/2012/PN.SBY
Tanggal 10 Oktober 2013 — MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA Dkk
12844
  • MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA Dkk
    Magna DanaInvestama Berjangka selaku Pihak Kedua dengan jangka waktu perjanjiankerjasama tersebut sampai dengan tanggal 04 Juni 2008. Bahwa atas perjanjian kerjasama tersebut Penggugat mempunyai kewajibanuntuk menyetor dana untuk jaminan kliring sebesar Rp. 1.000.000.000 (satumilyar rupiah) kepada PT. Magna Dana Investama Berjangka dan dana tersebutakan dikembalikan secara keseluruhan atau utuk oleh PT.
    Magna DanaInvestama Berjangka (Sesuai dengan pasal 6 ayat 2 perjanjian kerjasamatersebut) setelah berakhirnya perjanjian kerjasama tersebut pihak PT. MagnaDana Investama Berjangka berkewajiban untuk membayar kepada Penggugatsebesar Rp. 1.161.877.280, (satu milyar seratus enam puluh satu juta delapanratus tujuh puluh tujuh riou dua ratus delapan puluh rupiah).
    Magna Dana Investama Berjangka tidak jugamengembalikan dana tersebut secara keseluruhan kepada Penggugat. Jadidana yang dikuasai oleh Ichwan Hartanto, S.E. selaku Direktur PT.
    Magna Dana Investama, Berjangka untuk mengembalikanuang tersebut; 8.
    Magna Dana Investama Berjangka(diwakili oleh Ichwan Hartanto, S.E selaku Direktur) dengan Rizal Thamrin, S.H.,M.H., S.E selaku advokat dari kantor hukum RlJ Law Office.
Register : 21-07-2011 — Putus : 13-09-2012 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 463/PDT.G/2011/PN.JKT.PST
Tanggal 13 September 2012 — JALATAMA ARTHA BERJANGKA,Cs
22268
  • JALATAMA ARTHA BERJANGKA,Cs
    , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, PenasihatBerjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka wajib membuat,menyimpan dan memolihara catatan mengenai d.pelaksanaan kegiatanusahanya setiap hari secara lengkap dan sistimatis.
    Bursa Berjangka atau yang disebutAutomatic Trading System (ATS).15.
    Dana Kompensasi digunakan oieh Bursa Berjangka untukmembayar tuntutan ganti rugi kepada Nasabah yang bukan AnggotaBursa Berjangka yang timbul akibat cedera janji atau kesaiahan yangdilakukan oieh Piaiang Berjangka.
    Kompensasi selaiutersedia di Bursa Berjangka.32.
    teratur, wajar, efisien, dan efektif diBursa Berjangka.
Register : 03-03-2014 — Putus : 20-06-2014 — Upload : 12-07-2015
Putusan PT JAKARTA Nomor 201/PDT/2014/PT.DKI
Tanggal 20 Juni 2014 — YULIANTI Cs >< PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA Cs
11648
  • YULIANTI Cs >< PT JALATAMA ARTHA BERJANGKA Cs
    PT.JALATAMA ARTHA BERJANGKA, beralamat di Wisma 46 Kota BNI,Lt. 14,R.1405, Jl.Jend.Sudirman Kav.1, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut jugaTerbanding 1 semula TERGUGAT I;2. PT.BURSA BERJANGKA JAKARTA, Alamat The City Tower Building,20* floorJI.MH.Thamrin No.81 Jakarta Pusat 10310 Selanjutnya disebut Terbanding IIsemula TERGUGAT II;3.
    PT.KLIRING BERJANGKA INDONESIA (PERSERO), alamat MenaraAnnexBDN Lantai VIII, JIM.H Thamrin No.: 05 Jakarta Pusat, Selanjutnya disebutTerbanding IIIT semulaTERGUGAT ITI;Hal. 1 dari 11 Hal. Put. 201/Pdt/2014/PT.DKI4. PT.BANK CENTRAL ASIA, Tbk Cq. PT.Bank Central Asia, Tbk KantorCabangUtama (KCU) Sudirman, beralamat di Gedung Chase Plaza Lt.l1 & 3 Jl.Jendral Sudirman, Jakarta Selanjutnya disebut Terbanding IV semulaTERGUGAT IV;5. PT.
    Untuk keseluruhannya disebut juga Para Terbanding yangsemulaREPUBLIK PARA TERGUGAT;PEMERINTAH BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI(BAPPEBTI), beralamat diGedung Bappebti Lantai 35 JI.Kramat RayaNo.172 Jakarta, selanjutnya disebut Turut Terbanding semula TURUTTERGUGAT;Pengadilan Tinggi tersebut;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi JakartaNo.201/PEN/PDT/2014/PT.DKI tanggal 04 April 2014 tentangpenunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;Telahmempelajari
    Harus ada perbuatan yang bersifat melawan hukum;Menimbang, bahwa dalam bukti P2 Pembanding II (PII1), Terbanding Isemula Tergugat I, mengiklankan dalam Koran Kompas, pekerjaan paruh waktuuntuk mengecek data, dengan gaji Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah)selanjutnya Pembanding II semula Penggugat II, mendatangi tempatTerbanding Isemula Tergugat I, ternyata Terbanding I semula Tergugat I,adalah Perusahaan Terbatas yang menyelenggarakan kegiatankegiatan sebagaiperdagangan pialang berjangka (TI4,TI6
    Put.201/Pdt/2014/PT.DKIMenimbang, bahwa berdasarkan kegiatan Terbanding I semula TergugatI, yang menawarkan iklan pekerjaan paruh waktu dengan gaji Rp.300.000,(tigaratus ribu rupiah) ternyata setelah sampai ditempat Terbanding I semulaTergugat I, ternyata Terbanding I semula Tergugat I, adalah perusahaan yangmenyelenggarakan kegiatan perdagangan pialang berjangka, Pembanding IIsemula Penggugat II, mengarahkan untuk ikut menawarkan uangnya diperusahaan Terbanding I semula Tergugat I, mencapai jumlah
Register : 08-08-2022 — Putus : 31-10-2022 — Upload : 31-10-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 718/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL
Tanggal 31 Oktober 2022 — RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
32694
  • RIFAN FINANCINDO BERJANGKA
Upload : 11-04-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 K/PDT.SUS/2011
MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA; MING HUI, DK.
6135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA; MING HUI, DK.
    MagnaDana Investama Berjangka ( Tergugat ) di Hotel Mutaira Merdeka Lt. 1 T1 KomYos Sudarso No. 12 A, namundiluar perkiraan Penggugat!, Penggugat!
    Magna Dana Investama Berjangka ( Tergugat)disamping keterbatasan pengetahuan Sadr.
    MagnaDana Investama Berjangka, maka Pemohon Kasasi tidak keberatanmembayar semua pesangon Termohon Kasasi II sesuai ketentuan UndangUndang Ketenagakerjaan, kalau tidak ada surat pengangkatan menjadikaryawan dari PT. Magna Dana Investama Berjangka, maka dalil gugatanPenggugat adalah dalil Asbun (asal bunyi) yang dikabulkan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru ;.
    No. 093 K/Padt.Sus/2011perusahaan pialang berjangka, berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, PT. Magna DanaInvestama Berjangka hanya bekerja sama dengan PT. Millenium PenataFutures pada system perdagangan alternative (jika berganti nama menurut paraPenggugat / Termohon Kasasi dan Termohon Kasasi Il, apakah adabuktinya?), tidak ada bukti secara outentik pergantian nama tersebut..
    MagnaDana Investama Berjangka ( bukan pegawai tetap), broker lepas artinyamakelar lepas yang diberi fasilitas internet dan bangku kosong dikantorpialang berjangka PT. Magna Dana Investama Berjangka. Broker lepastersebut mencari nasabah agar bertransaksi di tempat Pemohon Kasasi danyang mengawasi broker tersebut persatuan brokernya, salah satunya adalahTermohon Kasasi Il . yang mengakungaku sebagai karyawan PT. MagnaDana Investama Berjangka . yang digaji Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
Putus : 09-12-2013 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2175 K/Pdt/2013
Tanggal 9 Desember 2013 — BURSA BERJANGKA JAKARTA , dkk VS OEY CHRISTINA, DKK
171184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BURSABERJANGKA JAKARTA
    BURSA BERJANGKA JAKARTA , dkk VS OEY CHRISTINA, DKK
    No. 2175 K/Pdt/2013perjanjian dengan nasabah sebelum Pialang Berjangka yang bersangkutandapat menerima dana milik nasabah untuk perdagangan Kontrak Berjangka.25.
    dan Kontrak Berjangka yangdaftarnya ditetapkan oleh Bappebti;Pasal 15: bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisikkomoditi yang jenisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 3;Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi No.32/BAPPEBTI/KP/IX/2001 yang menyatakan tentang DaftarBursa dan Kontrak Berjangka Dalam Rangka Penyaluran AmanatNasabah Ke Bursa Luar Negeri yaitu:DAFTAR BURSA DAN KONTRAK BERJANGKA DALAM RANGKAPENYALURAN AMANAT NASABAH BURSA LUAR NEGERI NO NAMA BURSA BERJANGKA
    1999 tentangpenyelenggaraan Perdagangan berjangka Komoditi Bab 10 Pasal 106tentang kewajiban Pialang Berjangka sebelum membuka rekeningNasabah untuk transaksi kontrak Berjangka;5) Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiNo.02/BAPPEBTI/KP/X/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang PedomanPenyusunan Peraturan dan Tata Tertib Bursa Berjangka dan LembagaKliring Berjangka;Hal. 32 dari 74 hal.
    /KP/VI/ 2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang PenetapanDaftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dan PraktikPerdagangan yang Dilarang;8) Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiNo.52/BAPPEBTI/KP/VI/ 2004, tanggal 10 Juni 2004 tentang PerubahanAtas Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan BerjangkaKomoditi Nomor:09/BAPPEBTI/KP/IV/2000 tentang Ketentuan TehnisPerilaku Pialang Berjangka Dan Penasihat Berjangka;9) Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka KomoditiNo
    Lebih jauh, dalam bagianPenjelasan Pasal 31 ayat (8) UU Perdagangan Berjangka Komoditi,diatur bahwa Wakil Pialang Berjangka adalah orang perseorangan yangberdasarkan kesepakatan dengan Pialang Berjangka, melaksanakansebagian fungsi Pialang Berjangka. Wakil Pialang Berjangka, atas namaperusahaan, mempunyai tugas dan berwenang berhubungan langsungdengan calon nasabah atau nasabah dalam rangka menyalurkan amanatnasabah untuk transaksi Kontrak Berjangka di Bursa Berjangka.