Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN BATULICIN Nomor 239/Pid.Sus/2023/PN Bln
Tanggal 8 Nopember 2023 —
Terdakwa:
DEDY ARAHMAN Bin BERNALAGI
155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Dedy Arahman bin Bernalagi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

    Terdakwa:
    DEDY ARAHMAN Bin BERNALAGI