Ditemukan 1 data
Terdakwa:
DEDY ARAHMAN Bin BERNALAGI
15 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedy Arahman bin Bernalagi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Terdakwa:
DEDY ARAHMAN Bin BERNALAGI