Ditemukan 3 data
42 — 0
Menyatakan sertifikat Hak Milik No.303 atas nama Bertalius Pekaulan dan Sertifikat hak milik No.174 atas nama Bernat Pekaulan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;5. Menghukum Tergugat I, II, III dan semua orang yang mendapatkan hak padanya untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkannya kembali kepada Para Penggugat seperti keadaan semula atau dalam keadaan kosong, kalau perlu dengan bantuan alat negara;6. Menghukum Tergugat IV untuk taat dan tunduk terhadap isi putusan ini;7.
BERTALIUS PEKAULAN, dkk VSGAMAL BARMAWI, dkk
41 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
BERTALIUS PEKAULAN, dkk. VS GAMAL BARNAWI, dk.;
1.GAMAL BARMAWI
2.ABDUL RAHMAN BARMAWI
Tergugat:
1.BERTALIUS PEKAULAN
2.MELSINA RAJA
3.HERASMUS TATENGKENG
103 — 41
- Menyatakan Tergugat I, II, III telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan sertifikat hak milik No. 303 Atas nama Bertalius Pekaulan dan sertifikat hak milik No. 174 Atas nama Bernat Pekaulan, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Tergugat I, II, III dan semua orang yang mendapatkan hak padanya untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Para Penggugat seperti keadaan semula atau dalam keadaan kosong,
Penggugat:
1.GAMAL BARMAWI
2.ABDUL RAHMAN BARMAWI
Tergugat:
1.BERTALIUS PEKAULAN
2.MELSINA RAJA
3.HERASMUS TATENGKENGBERTALIUS PEKAULAN, umur 58 tahun, jenis kelamin lakilaki, agama2.
, diterbitkannya sertifikathak milik masyarakat Desa Buli tersebut termasuk sertifikat milik Tergugat Bertalius Pekaulan yang berdiri di atas tanah sengketa sekarang.
dan Bertalius Pekaulang (Tergugat II) kepadaHerasmus Tatengkeng (Tergugat III) adalah milik H. Ibrahim Barmawi, Ssesuai suratjual beli dari Kantor Pengadilan Negeri Ternate mengetahui Kepala Kantor AgrariaSoasio di Tidore pada tanggal 27 September 1965.
Bertalius Pekaulang.
Bertalius Pekaulang (SesuaiBukti T1, Bukti TIV2, Bukti TIV3 dan Keterangan Saksi T1) ;Bahwa dalam proses penerbitan sertifikat Nomor 303 An. Bernat Pekaulangpada tahun 1995 tersebut tidak ada keberatan yang disampaikan H.