Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2007 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2179 K/Pdt/2006
Tanggal 16 Mei 2007 — SITI BESTINAH ANTEMAS VS H.TAMBIR, dk
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SITI BESTINAH ANTEMAS VS H.TAMBIR, dk
    SIT BESTINAH ANTEMAS, bertempat tinggal di Markoniatas RT.46 No.26, Kota Balikpapan ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;melawan:1. H.TAMBIR, bertempat tinggal di Jalan Jend.Sudirman RT.34tanopa nomor, Kelurahan Klandasan llr, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan ;2. H. KARYONO bin H.
    SIT BESTINAH ANTEMAS), selanjutnya disebut sebagai Tergugat rekonvensi dan untuk itu mohon segala yang diajukan dalamtingkat konvensi maupun dalam eksepsi tersebut di atas dianggap telah termasuk pula disini ;Prof. R. SOEBEKTI, SH. : DALAMHUKUM ACARA PERDATA ;2.
    Siti Bestinah Antemas tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang No.4 Tahun 2004 danUndangUndang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganHal. 13 dari 14 hal. Put.
    SIT BESTINAH ANTEMAS tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari : Rabu, tanggal 16 Mei 2007, oleh DR. H. PARMAN SOEPARMAN, SH.MH. Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, M BAHAUDIN QAUDRY, SH. dan R. IMAM HARJADI,SH.