Ditemukan 2 data
87 — 19
DEVI BETARISCA Binti SUROTO
DEVI BETARISCA Binti32 tahun / 12 Desember 1978 ;Perum BCP 2 Blok. E. 17 No. 20,Rt. 029/005, Desa Ranjeng,Kecamatan Ciruas, Kabupaten SerangPekerjaan : Karyawati >Terdakwa tidak ditahan ;Terdakwa dalam hal ini diwakili oleh Pembela atauPenasehat Hukumnya : 1. CHUDARI, SH., 2. DAMRI SITOMPUL, SH.,3. RUSDI HOLID HASIBUAN, SH., 4.
DEVI BETARISCA Binti SUROTO padahari Sabtu tanggal 21 Agustus Tahun 2010 sekira pukul11.20 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalambulan Agustus 2010 bertempat di halaman parkir depanToko Indomaret Ranjeng Kp. Ranjeng Desa Ranjeng, Kec.Ciruas Kab.
DEVI BETARISCA Binti SUROTOsebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 351 ayat(1) KUHP.DAN :KEDUA :Bahwa Terdakwa Hj. DEVI BETARISCA Binti SUROTO pada hariSabtu. tanggal 21 Agustus 2010 sekira pukul 11.20 WIBatau. setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanAgustus 2010 bertempat di halaman parkir depan TokoIndomaret Ranjeng Kp. Ranjeng Desa Ranjeng Kec. CiruasKab.
DEVI BETARISCA Binti SUROTOsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406Ayat (1) KUHP;Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umumtanggal 27 April2011 Nomor perkara : PDM65/SRG 02/2011, yang padapokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Hj.
DEVI BETARISCA BintiSUROTO tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal406 ayat (1) KUHP;2. Membebaskan Terdakwa HJ. DEVI BETARISCA BintiSUROTO, dari segala Tuntutan Hukum ;3. Menyatakan Barang bukti ditentukan sesuaiKetentuan Hukum;4.
16 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Devi Betarisca binti Suroto
Devi Betarisca binti Suroto;Tempat lahir : Palembang;Umur / tanggal lahir : 32 tahun / 12 Desember 1978;Jenis kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perum BCP 2 Blok E. 17 No. Rt.029Rw.005, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas,Kabupaten Serang;Agama : Islam;Pekerjaan : Karyawati;Pemohon Kasasi / Terdakwa tidak pernah tahanan :yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Serang karenadidakwa :KESATU :Bahwa Terdakwa Hj.
Devi Betarisca binti Suroto sebagaimana diatur dandiancam melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana.Zz.DAN : KEDUA :Bahwa Terdakwa Hj.
Devi Betarisca binti Suroto sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab UndangUndang HukumPidana.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri diSerang tanggal 27 April 2011 sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Hj.
Devi Betarisca binti Suroto, yangidentitasnya seperti tersebut di atas telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan danMerusakkan barang ;2. Menghukum Terdakwa Hj. Devi Betarisca binti Suroto, oleh karena itudengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan;3.
Devi Betarisca binti Suroto, telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayan melanggar pasal 351 Ayat (1) Kitab UndangUndangHukum Pidana;2. Menghukum Terdakwa Hj. Devi Betarisca binti Suroto, oleh karena itudengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;Hal. 11 dari 11 hal. Put. No. 191 K/PID/20123.