Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-03-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 254/Pid.B/2019/PN Smr
Tanggal 25 April 2019 — Penuntut Umum:
MELATI WARNA DEWI, SH., MH.
Terdakwa:
1.KWAN WEI LIANG Bin ABDUK MALIK
2.INDRA HAMDANI Bin SUWARNO
245
  • Terdakwamenyesali perbuatannya serta Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi lagiperbuatannya ;Setelan mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang bertetap pada tuntutannya dan Terdakwa bertetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Kwan Wei Liang Bin Abduk Malik dan terdakwa Il IndraHamdani Bin Suwarno bersama sama dengan anak Muhammad Rizky FathurRahman Bin Arief Bhaktiawan
    beserta rekannya yakni terdakwa danterdakwa II sedang mengupas kabel Telkom yang telah mereka ambil dijalan jelawat kemudian ketika akan dilakukan penangkapan para terdakwamelarikan diri dengan cara melompat ke sungai Karang Mumus kemudiananak Muhammad Rizky Fathur Rahman Bin Arief Bhaktiawan mengakuiHal 4 dari 14 Perkara No.254/Pid.B/2019/PN.Smrtelah beberapa kali mengambil kabel Telkom di Jalan Jelawatt untuk dijualbersama sama dengan para terdakwa selanjutnya anak Muhammad RizkyFathur Rahman
    Bin Arief Bhaktiawan beserta barang bukti dibawa kekantor polisi untuk proses lebih lanjut.
    Bahwa para terdakwa beserta anak Muhammad Rizky Fathur Rahman BinArief Bhaktiawan telah mengambil kabel Telkom tanpa ijin dan tanpasepengetahuan dari pemiliknya yakni pihak PT.Telkom.
    Perbuatan para terdakwa beserta anak Muhammad Rizky Fathur RahmanBin Arief Bhaktiawan telah merugikan pemilik kabel yakni PT.Telkomsekitar Rp.11.286.000, (Sebelas juta dua ratus delapan puluh enam riburupiah).Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (1) ke4 dan ke5 KUHP ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.
Register : 06-12-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1887/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
MURNI, SH.MH
Terdakwa:
ANDI MAILANI ALS DIDUK BIN AMRAN MUSTOFA KAMAL
2110
  • Express, 2 lembar transfer internet Banking BCA atas nama rekening atas nama Rahmad Kusuma Negara, dengan total pengiriman uang senilai Rp 47.790.000,- ,surat perjanjian kerja waktu tertentu No 234/SMS/HRD-Dir/PKWT/III/2019 atas nama HARIS SUMARA, , surat perjanjian kerja waktu tertentu No 234/SMS/HRD-Dir/PKWT/III/2019 atas nama ANDI MAILANI, 3 lembar data pengiriman, dan 1 unit HP merk OPPO A5 4G Wite No IMEI ;

Dikembalikan kepada saksi korban yaitu Saksi Hendra Bhaktiawan