Ditemukan 2 data
Daryoko, SH
Terdakwa:
ANWAR MAULANA Als ANWAR bin KASIM BHANDI
58 — 10
- Menyatakan terdakwa Anwar Maulana als Anwar Bin Kasim Bhandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.
Penuntut Umum:
Daryoko, SH
Terdakwa:
ANWAR MAULANA Als ANWAR bin KASIM BHANDIPid.1.A.3 PUTUSANNomor 119/Pid.B/2021/PN Bjm.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Anwar Maulana als Anwar Bin Kasim Bhandi;Tempat lahir : Muara;Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 30 Januari 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan HKSN Komplek Surya Gemilang Blok P Rt.
Banjarmasin Barat KotaBanjarmasin;Agama : Islam;Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap sejak tanggal 23 November 2020 sampai dengan tanggal 24November 2020;Terdakwa Anwar Maulana als Anwar Bin Kasim Bhandi ditahan dalamtahanan Tahanan Rutan oleh:Penyidik sejak tanggal 24 November 2020 sampai dengan tanggal 13Desember 2020;Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 14 Desember 2020 sampaidengan tanggal 22 Januari 2021;Penuntut sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 09 Februari2021;Hakim
Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti Surat yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa ANWAR MAULANA Als ANWAR bin KASIM BHANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Pengelapan dalam jabatan sesuai dengan dakwaan tunggal melanggarPasal 374 KUHP ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANWAR MAULANA Als ANWAR binKASIM BHANDI
Unsur Barang Siapa :Bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukumpidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yangmelakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri terdakwaANWAR MAULANA Als ANWAR bin KASIM BHANDI yang dapat dituntutdan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan diajukannya terdakwa ANWARMAULANA Als ANWAR bin KASIM BHANDI dalam perkara ini, yangidentitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkapdalam
Menyatakan terdakwa Anwar Maulana als Anwar Bin Kasim Bhandi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENGGELAPAN DALAM JABATAN;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
50 — 13
Setelah terdakwa mentransferuang seharga Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) ke rekeningtersebut, terdakwa memberitahukan ARYA dan kemudian ARYAmengirin sms yang berisi alamat tempat mengambil sabu yaitu bhandi Jensud SMP 13 ke Tmr gg msk 50 m kiri jl nempel tembok rokokMarlboro merah .
Setelah terdakwa mentransferPutusan nomor 08/Pid.Sus/2015/PN Btg, halaman 7 dari 45 halaman.uang sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu ruptah) ke rekeningtersebut, terdakwa memberitahukan ARYA dan kemudian ARYAmengirim sms yang berisi alamat tempat mengambil sabu yaitu "bhandi Jensud SMP 13 ke Tmr gg msk 50 m kiri jl nempel tembok rokokmarlboro merah".