Ditemukan 116 data
RIZAL
41 — 5
64ettahgig Administresst: Kependudtitern djam pasal 81 aygat (2) tentengnpe(syafatamn dan tata caee pendaftaram pendudukam dan pencaiatan sipil, yang inotya yGjrdlur cahiwa settepo kematiamn delpockkan kepada instansr pelaksama dalam nal #1'fiaiaiaren 2 dari # Feiletapaan Natnay "6iPdt P2Cid PIP R21 'Dies Kepemducukcan dan PRarcatatam Sipil Kabupaten /Kota tempat penduclkirkber@omssili.wnituik dittetbtican Kirtipam Akia Kematican,Menrnmnizang baiwa selanjiijtya terhadap pencatatan kemaittan tasgepe@ bharus
33 — 10
Pemohon masih terikat perkawinandengan isteri pertamanya tersebut, dan sekarang ini masih dalam proses diPengadilan Agama Tigaraksa, yang seharusnya perkara ini diajukan secaracontentious dimana isteri pertama Pemohon dijadikan sebagai pihak lawan,dengan demikian permohonan para Pemohon kurang pihak oleh karenanyatidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Agama MARI, suatu ketentuan yang bharus
11 — 0
KalauPenggugat pergi, Tergugat datang, begitu jugasebaliknya;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi tersebutPenggugat tidak keberatan;Menimbang, bahwa Penggugat tidak menyampaikan sesuatuapapun lagi dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk melengkapi uraian putusan iniditunjuk berita acara persidangan perkara ini;TENTANG ~=HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimanabukti P.1 makaTergugat telahMenimbang bharus dinyatakan terikat dalam pd aKa Penggugat dan
15 — 4
pembebanan biayaperkara yang dimohonkan untuk dibebankan sesuai ketentuan hukum;Menimbang,bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinansebagaimana penjelasan Pasal 49 UndangUndang Peradilan Agama,maka berdasarkan Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UU No.3 tahun 2006 dan diubah pula dengan UU No.50 Tahun2009, maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Menimbang petitum Subsidaitr;Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitum primairmaka petitum subsidair bharus
49 — 5
datang sebesar Rp. 100.000.000, ( seratus juta rupiah ), olehkarena nafkah anak sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas adalah lilhajiah, maka tidak bisa diprediksi berapa jumlah kebutuhan anak sampai dewasananti ( tidak bisa dijumlah secara global ) sehingga perlu adanya putusan hukumterlebih dahulu berapa jumlah yang harus dibayar Tergugat kepada Penggugatuntuk anaknya dalam setiap bulan dari sekarang sampai dewasaMenimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkan pula adalah berapa rupiahyang bharus
1.Syaifudin bin Mukit
2.Ani Lestari binti Jumari
17 — 8
No. 65/Pdt.P/2018/PA Botgalasan sehingga dengan demikian permohonan pemohon pada petitum poin bharus dikabulkan dengan memberikan dispensasi kepada anak pemohon YogiApria Setama bin Yusuf untuk menikah dengan Dwi Rahayu binti Syamsirwan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dispensasi Pemohon telahdikabulkan, maka Pemohon dapat mendaftarkan kembali pernikahan anaknyatersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bontang Utarasebagaimana ketentuan pasal 6 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun1975
17 — 1
untuk dibebankan sesuai ketentuan hukum;Menimbang,bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinansebagaimana penjelasan Pasal 49 UndangUndang Peradilan Agama,maka berdasarkan Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UU No.3 tahun 2006 dan diubah pula dengan UU No.50 Tahun2009, maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Menimbang petitum Subsidair; Putusan No. 0271/Pdt.G/2018/PA.Amb Halaman 9Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitum primairmaka petitum subsidair bharus
69 — 20
tentang pembebanan biayaperkara yang dimohonkan untuk dibebankan sesuai ketentuan hukum;Menimbang,bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinansebagaimana penjelasan Pasal 49 UndangUndang Peradilan Agama,maka berdasarkan Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UU No.3 tahun 2006 dan diubah pula dengan UU No.50 Tahun2009, maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Menimbang petitum Subsidair;Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitum primairmaka petitum subsidair bharus
9 — 10
dalam salah satukaidah fiqghiyah dalam buku Ushulul Fighi alaa Minhaji Ahlil Hadist juz 1halaman 31:ellicoell ila gle ase auliall 53Artinya:Menolak mafsadat (yang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 permohonan pemohon telah cukupalasan sehingga dengan demikian permohonan pemohon pada petitum poin bharus
89 — 27
tentang pembebanan biayaperkara yang dimohonkan untuk dibebankan sesuai ketentuan hukum;Menimbang,bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinansebagaimana penjelasan Pasal 49 UndangUndang Peradilan Agama,maka berdasarkan Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UU No.3 tahun 2006 dan diubah pula dengan UU No.50 Tahun2009, maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Menimbang petitum Subsidair;Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitum primairmaka petitum subsidair bharus
20 — 3
Bahwa, semula kehidupan rumah tangga antara Penggugat denganTergugat berjalan dengan harmonis, namun sejak awal menikah pada bulanJuli 2010 keharmonisan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat mulaigoyah, disebabkan :4.1 Tergugat tidak pernah memberikan nafkah kepadaPenggugat , sehingga Penggugat bharus bekerja untuk memenuhikebutuhan hidup seharihari;4.2 Tergugat memiki diduga memiliki wanita idaman lain yangmana Penggugat mengetahuinya karena suami dari wanita tersebutdatang dan melakukan penganiayaan
17 — 8
No. 12/Pdt.P/2018/PA BotgArtinya:Menolak mafsadat (yang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 permohonan pemohon telah cukupalasan sehingga dengan demikian permohonan pemohon pada petitum poin bharus dikabulkan dengan memberikan dispensasi kepada anak pemohon YogiApria Setama bin Yusuf untuk menikah
21 — 14
Gla (gle pais aulicll 50Artinya:Menolak mafsadat (yang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 permohonan pemohon telah cukupalasan sehingga dengan demikian permohonan pemohon pada petitum poin bharus dikabulkan dengan memberikan dispensasi kepada anak pemohon ANAKuntuk menikah dengan ANAK;Menimbang
17 — 4
pembebanan biayaperkara yang dimohonkan untuk dibebankan sesuai ketentuan hukum;Menimbang,bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinansebagaimana penjelasan Pasal 49 UndangUndang Peradilan Agama,maka berdasarkan Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yang telah diubahdengan UU No.3 tahun 2006 dan diubah pula dengan UU No.50 Tahun2009, maka biaya perkara dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Menimbang petitum Subsidaitr;Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitum primairmaka petitum subsidair bharus
15 — 5
kedua orang saksi yang dihadirkan olehPenggugat diperoleh keterangan bahwa kedua orang saksi tidak pernah melihatPenggugat dan Tergugat bertengkar dan tidak mengetahui penyebabpertengkaran Penggugat dan Tergugat karena mengetahui dari ceritaPenggugat, maka berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut Majelis menillaibahwa keterangan kedua orang saksi tersebut adalah keterangan yangdiperoleh dari cerita (testimonium de auditu) maka dengan demikian dalilgugatan Penggugat pada poin 4 dan 5 huruf a dan bharus
13 — 8
No. 75/Pdt.P/2018/PA BotgArtinya:Menolak mafsadat (yang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 permohonan pemohon telah cukupalasan sehingga dengan demikian permohonan pemohon pada petitum poin bharus dikabulkan dengan memberikan dispensasi kepada anak pemohon SriGiatno bin Simin Karmono untuk menikah
152 — 46
Tergugat, bahwa peraturan apadapat digunakan oleh Tergugat dalam memproses sengketa keberatan tamemperhatikan ketentuan umum yang sangat fundamental sebagaimana diatur dapenjelasan umum Undangundang KUP serta relevansinya dengan proses administperpajakan yang sedang dijalankan;bahwa dalam Undangundang KUP, Peraturan Menteri Keuangan maupun KeputtDirektur Jenderal Pajak tidak terdapat satu pasalpun yang mengatur penunjupimpinan/pengurus perusahaan luar negeri yang beropersi di Indonesia sebagai Bharus
32 — 4
tentang pembebananbiaya perkara yang dimohonkan untuk dibebankan sesuai ketentuanhukum;Menimbang,bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinansebagaimana penjelasan Pasal 49 UndangUndang PeradilanAgama, maka berdasarkan Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989 yangtelah diubah dengan UU No.3 tahun 2006 dan diubah pula denganUU No.50 Tahun 2009, maka biaya perkara dalam perkara inidibebankan kepada Pemohon;Menimbang petitum Subsidair;Menimbang, bahwa dengan telah dikabulkannya petitumprimair maka petitum subsidair bharus
1.Asdianur bin H. Sulaiman. AS
2.Rabiatul Adawiyah binti Yahya
12 — 9
ule We prio rawlaoll 59Artinya:Menolak mafsadat (vang membahayakan/merusak) lebih didahulukandari pada mengambil maslahat (kebaikan)Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2)UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 permohonan pemohon telah cukupalasan sehingga dengan demikian permohonan pemohon pada petitum poin bharus dikabulkan dengan memberikan dispensasi kepada anak PemohonMuhammad Akbar Ramadhan bin Asdianur untuk
142 — 36
Tergugat, bahwa peraturan apadapat digunakan oleh Tergugat dalam memproses sengketa keberatan tamemperhatikan ketentuan umum yang sangat fundamental sebagaimana diatur dapenjelasan umum Undangundang KUP serta relevansinya dengan proses administperpajakan yang sedang dijalankan;bahwa dalam Undangundang KUP, Peraturan Menteri Keuangan maupun KeputtDirektur Jenderal Pajak tidak terdapat satu pasalpun yang mengatur penunjupimpinan/pengurus perusahaan luar negeri yang beropersi di Indonesia sebagai Bharus