Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2023 — Putus : 01-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN Cikarang Nomor 249/Pid.B/2023/PN Ckr
Tanggal 1 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
INDRA OKA MARGANA, SH
Terdakwa:
1.AHMAD YAHYA Als YAYONG Bin MAT SIDIK
2.MUHAMMAD AFFANDI BHAWAZEIR Als FANDI Bin GUNTUR PRAYITNO
6548
  • Muhammad Affandi Bhawazeir Alias Fandi Bin Guntur Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan

Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI BHAWAZEIR Alias FANDI Bin GUNTUR PRAYITNO

  1. Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
INDRA OKA MARGANA, SH
Terdakwa:
1.AHMAD YAHYA Als YAYONG Bin MAT SIDIK
2.MUHAMMAD AFFANDI BHAWAZEIR Als FANDI Bin GUNTUR PRAYITNO