Ditemukan 1 data
INDRA OKA MARGANA, SH
Terdakwa:
1.AHMAD YAHYA Als YAYONG Bin MAT SIDIK
2.MUHAMMAD AFFANDI BHAWAZEIR Als FANDI Bin GUNTUR PRAYITNO
65 — 48
Muhammad Affandi Bhawazeir Alias Fandi Bin Guntur Prayitno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI BHAWAZEIR Alias FANDI Bin GUNTUR PRAYITNO
- Membebani para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
INDRA OKA MARGANA, SH
Terdakwa:
1.AHMAD YAHYA Als YAYONG Bin MAT SIDIK
2.MUHAMMAD AFFANDI BHAWAZEIR Als FANDI Bin GUNTUR PRAYITNO