Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2024 — Putus : 18-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 149/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Brt
Tanggal 18 April 2024 —
Terdakwa:
SADAN BIKHY PRATAMA ALIAS BIKHY BIN RADEN DEDI SUKARNA
2511
  • Memperhatikan Pasal-Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya yang bersangkutan khususnya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, serta ketentuan Undang-Undang lain yang berhubungan dengan perkara ini ;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Sadan Bikhy Pratama als Bikhy Bin Raden Dedi
    Sukarna dengan identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Sadan Bikhy Pratama als Bikhy Bin Raden Dedi Sukarna dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar

    Terdakwa:
    SADAN BIKHY PRATAMA ALIAS BIKHY BIN RADEN DEDI SUKARNA