Ditemukan 9 data
22 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
CHRISTIAN TOBE;SARLINA NUBATONIS TOBE;ALFRET TOBE;GEREJA ELIM BILEON / KETUA MAJELIS JAMAATWILAYAH TOL Pdt. MARTINUS N. NAKMOFA, S.
mulanya para Penggugat memiliki sebidang tanah seluas +1 Ha yang terletak di Bileon RT 05/ RW 03, Desa Silu, Kecamatan Fautmolo,Kabupaten Timor Tengah Selatan, dengan batasbatas sebagai berikut:Timur: Jalan DesaHal. 1 dari 11 hal.
Apabila para Penggugat pernah merasa pernahmemberikan tanah kepada pihak Gereja Elim Bileon, maka tanah tersebutmerupakan milik Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang diberikan hakpengelolaannya kepada mata Jemaat Elim Bileon;Hal ini secara tegas diatur dalam pasal 18 point 1, point 2, dan point 4Tata Dasar Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) yang berbunyi;Point 1 : Perbendaharaan GMITmencakup uang, barangbergerak dan barangyang tidak bergerak.Point 2 : Segala PerbendaharaanGMIT yang diperolehsebagai
Berdasarkan ketentuan Tata Dasar GMIT di atas, maka keberadaanGereja Elim Bileon adalah sebagai mata Jemaat yang bernaung dibawahorganisasi Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) sehingga tanah sengketa yangtelah diberikan kepada Gereja Elim Bileon pada tahun 1990, tanah sengketatersebut adalah milik Sinode GMIT yang diberikan pengelolanya kepada mataJemaat Elim Bileon.
Seharusnya gugatan para Penggugatdalam perkara ini menempatkan Sinode GMIT sebagai Tergugat karena obyeksengketa berupa tanah tersebut, saat ini secara nyata adalah milik Sinode GMITsesuai Tata Dasar GMIT yang dikelola oleh mata Jemaat Elim Bileon, JemaatWilayah Tol. Dengan demikian, gugatan para Penggugat menjadi tidaksempurna.
71 — 17
PUTUSANNomor 3/Pdt.G/2017/PA.Soe.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soe yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan perkara Cerai Gugat antara:Pihak Penggugat, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempattinggal di Bileon, RT/RW. 005/002 Kelurahan Bileon,Kecamatan Fautmolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan,Propinsi Nusa Tenggara Timur, Selanjutnya disebutsebagai Penggugat;MelawanPihak Tergugat, umur
Saksi 2, umur 33 tahun Agama Islam, pekerjaan PNS, (guru) tempattinggal di Bileon, RT. 05 RW. 002, Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo,Kabupaten Timor Tengah Selatan;Dibawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat sebagaiteman guru Penggugat dan tinggal dekat rumah Penggugat;Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat suami istri danPenggugat akan cerai dengan Tergugat;Bahwa saksi pernah datang kerumah Tergugat di Witihama, FloresTimur
Penggugat denganTergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah, sebagaimana maksudPasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Penggugat danTergugat harus dinyatakan memiliki legal standing dalam perkara a quo,oleh karenanya pula perkara ini menjadi kewenangan absolut PengadilanAgama;Menimbang, bahwa bukti P.2 berupa fotokopi Kartu Tanda PendudukPenggugat, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi buktitersebut menjelaskan mengenai identitas Penggugat serta tempat kediamandi Bileon
RT. 005, RW. 002, Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo, KabupatenTimor Tengah Selatan, sehingga harus dinyatakan terbukti bahwaPenggugat adalah penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan perkaraini termasuk kewenangan relatif Pengadilan Agama Soe sebagaimanamaksud Pasal 66 ayat (1 dan 2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat izin untukbercerai dari pejabat yang bersangkutan sesuai bukti P.3, maka syaratadministrasi gugatan Penggugat
68 — 19
PUTUSANNomor 3/Pdt.G/2017/PA.Soe.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Soe yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanputusan perkara Cerai Gugat antara:Pihak Penggugat, umur 41 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, tempattinggal di Bileon, RT/RW. 005/002 Kelurahan Bileon,Kecamatan Fautmolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan,Propinsi Nusa Tenggara Timur, Selanjutnya disebutsebagai Penggugat;MelawanPihak Tergugat, umur
Saksi 2, umur 33 tahun Agama Islam, pekerjaan PNS, (guru) tempattinggal di Bileon, RT. 05 RW. 002, Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo,Kabupaten Timor Tengah Selatan;Dibawah sumpahnya memberikan keterangan yang pada pokoknyasebagai berikut:Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat sebagaiteman guru Penggugat dan tinggal dekat rumah Penggugat;Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat suami istri danPenggugat akan cerai dengan Tergugat;Bahwa saksi pernah datang kerumah Tergugat di Witihama, FloresTimur
Penggugat denganTergugat telah terikat dalam perkawinan yang sah, sebagaimana maksudPasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, dengan demikian Penggugat danTergugat harus dinyatakan memiliki legal standing dalam perkara a quo,oleh karenanya pula perkara ini menjadi kewenangan absolut PengadilanAgama;Menimbang, bahwa bukti P.2 berupa fotokopi Kartu Tanda PendudukPenggugat, telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi buktitersebut menjelaskan mengenai identitas Penggugat serta tempat kediamandi Bileon
RT. 005, RW. 002, Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo, KabupatenTimor Tengah Selatan, sehingga harus dinyatakan terbukti bahwaPenggugat adalah penduduk Kabupaten Timor Tengah Selatan, dan perkaraini termasuk kewenangan relatif Pengadilan Agama Soe sebagaimanamaksud Pasal 66 ayat (1 dan 2) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat izin untukbercerai dari pejabat yang bersangkutan sesuai bukti P.3, maka syaratadministrasi gugatan Penggugat
AWALUDIN ISU
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
114 — 22
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon
Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon sampai ada Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara,
Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III
, Khususnya Pemilihan Kepala Desa Bileon;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan tentang Pengesahan dan Pengangkatan Awaludin Isu sebagai Kepala Desa Bileon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 472.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
DALAM POKOK SENGKETA
17 — 2
ketentuan Pasal 7 ayat 1UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 15 ayat 1 Kompilasi HukumIslam, karenanya penolakan tersebut beralasan, namun demikian Pemohondapat mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama sesuai ketentuanPasal 7 ayat 2 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 ;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P.4 (Kartu Keluarga) dan BuktiP.5 (Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon), dalam perkawinan ayah dan ibuPemohon telah lahir Pemohon, hal mana Pemohon yang bernama Pemohonadalah anak dari perkawinan BILEON
SIMON PETRUS TANAEM
Tergugat:
BUPATI TIMOR TENGAH SELATAN
151 — 53
M E N G A D I L I
DALAM POKOK SENGKETA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal :
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon Pada Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang III, Khususnya Pemilihan Kepala
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor : 36/KEP/HK/2022 Tanggal 2 Februari 2022 tentang Penetapan Desa Peserta Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022, khususnya lampiran No. 99 Desa Naifatu;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Keputusan Bupati Timor Tengah Selatan Nomor 13/KEP/HK/2022, tanggal 12 Januari 2022 Tentang Penundaan Pemilihan Kepala Desa Naileu, Pemilihan Kepala Desa Kusi Utara, Pemilihan Kepala Desa Naifatu dan Pemilihan Kepala Desa Bileon
25 — 9
Sudirman Nenosaet dan Pemohon Il yang dikeluarkan olehPemerintahDesa Besleu dan oleh Ketua Majelis di paraf dan diberi tanda (P.1);BUKTI SAKSISaksi persidangan I, umur 43 tahun, Pekerjaan Tani, Bertempat tinggal diRT. 04/RW. 02, Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo, KabupatenTimor Tengah Selatan.
63 — 15
Pemohon I dan Pemohon II yang dikeluarkan oleh Pemerintah DesaBesleu dan oleh Ketua Majelis di paraf dan diberi tanda (P.1);BUKTI SAKSISaksi persidangan I, umur 41 tahun, Pekerjaan Guru Honor pada MIN SilLu,BeRTempat tinggal di RT. 015/RW. 06, Desa Bileon, KecamatanFautmolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan., saksi adalah keluargapemohon di bawah sumpah memberikan keterangan yang padapokoknya sebagai berikut :1 Bahwa saksi kenal Pemohon;2 Bahwa pemohon menikah dengan pemohon II padatanggal tanggal
33 — 13
maharnya berupa uang sejumlah Rp.10.000, (Sepuluh ribu rupiah) dibayar tunai;2 Bahwa pernikahan dilangsungkan di Sillu, Desa Besleu,Kecamatan Fautmolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan;3 Bahwa pemohon pada saat menikah berstatusjejakasedangkan pemohon II berstatus perawan;4 Bahwa antara Pemohon (Pemohon 1) denganPemohon II (Pemohon Il) tidak ada hubungan keluarga atauhubungansesusuan;Saksi persidangan II, umur 41 tahun, Pekerjaan Guru Honor pada MIN Sillu,Bertempat tinggal di RT. 015/RW. 06, Desa Bileon