Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2022 — Putus : 04-08-2022 — Upload : 06-09-2022
Putusan PN AMBON Nomor 194/Pid.B/2022/PN Amb
Tanggal 4 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
1.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
3.HUBERTUS TANATE, SH
Terdakwa:
BILLHARD MELCIANO HULISELAN
379
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa BILLHARD MELCIANO HULISELAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiyaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Membebankan
    Penuntut Umum:
    1.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
    2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
    3.HUBERTUS TANATE, SH
    Terdakwa:
    BILLHARD MELCIANO HULISELAN