Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 6/Pid.Sus/2019/PN Sak
Tanggal 6 Maret 2019 —
Terdakwa:
WILSON BILSASAR Als SON
3314
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa WILSON BILSASAR ALS SON tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 GRAM; sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;

    1. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun dan pidana denda

    Terdakwa:
    WILSON BILSASAR Als SON
    PUTUSANNomor: 6/Pid Sus/2019/PN.Sak.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : WILSON BILSASAR Als SON.Tempat Lahir : Talang Danto (KamparRiau).Umur/Tgl.Lahi : 28 Tahun / 09 Desember 1990.r > Lakilaki.Jenis Kelamin : Indonesia.Kebangsaan : DSN Sabar Menanti TL Danto RT.002 RW.002 DesaTempat Kasikan Kec.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WILSON BILSASAR denganpidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama terdakwamenjalani masa penahanan sementara dengan perintah terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratusjuta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;3.
    Si dan DESNIARTI yang masingmasing selaku pengujiproduk terapetik, narkotik, kosmetik, obat tradisional, dan produkkomplimen BPOM Pekanbaru bahwa contoh barang bukti yang dikirimoleh Polsek Kandis atas nama WILSON BILSASAR Als SON diperolehkesimpulan contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetaminyang termasuk jenis Narkotika Golongan sesuai dengan UU Nomor35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
    Menyatakan Terdakwa WILSON BILSASAR ALS SON tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENYERAHKANNARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN MELEBIHI 5 GRAM;sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum;2.