Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-06-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PN SORONG Nomor 61/Pid.B/2014/PN SRG
Tanggal 2 Juni 2014 — BILVAN RISCAL SADA
4635
  • Menyatakan Terdakwa BILVAN RISCAL SADA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana PEMERASAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BILVAN RISCAL SADA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;5.
    BILVAN RISCAL SADA
    Nama lengkap : BILVAN RISCAL SADA.2. Tempat lahir : Sorong.3. Umur /tanggal lahir :20 Tahun / 25 Agustus 1993.4. Jenis kelamin : Lakilaki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Jalan Melati Raya KM. 8 Kota Sorong.7. Agama : Kristen Protestan.8. Pekerjaan :Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara oleh :1. Penyidik dengan jenis penahanan sejak tanggal 27 Januari 2014 sampaidengan tanggal 15 Februari 2014 ;2.
    Menyatakan Terdakwa BILVAN RISCAL SADA terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana PEMERASANsebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHPsebagaimana tercantum dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum .2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BILVAN RISCAL SADA dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi masa penahanan selama terdakwaberada dalam tahanan.3. Memerintahkan Terdakwa agar tetap ditahan.4.
    Putusan Nomor 69/Pid.B/2014/PN.SRGPDM 55/T.1.13/Ep.1/04/2014 tertanggal 7 April 2014, terdakwa telah didakwasebagai berikut :DAKWAAN :KESATUBahwa Terdakwa BILVAN RISCAL SADA pada Hari Minggu tanggal 26Januari 2014 sekitar pukul 03.30 WIT atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam bulan Januari tahun 2014 bertempat di Jembatan Trakindo KM. 8 KotaSorong Papua Barat atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadian Negeri Sorong yang berwenang memeriksa danmengadili
    RISCAL SADAmemukul saksi koroban dengan kayu mangi mangi disebelah kiri yang mengenapada helm saksi koroban kemudian Terdakwa mengambil handphone yangberada di saku celana sebelah kiri dan uang sebesar Rp. 60.000, (enam puluhribu rupiah) milik saksi korban dan menyerahkan handphone dan uang tersebutke WILL GIRITOY (DPO) dan para Terdakwa melarikan diri dan pada saatbersamaan Patroli Polisi yang sedang melakukan pengamanan melihat kejadiantersebut dan menangkap Terdakwa BILVAN RISCAL SADA sedangkan
    Putusan Nomor 69/Pid.B/2014/PN.SRG Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi korban menderita kerugian kuranglebih Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) atau setidaktidaknya lebih dari Rp 250,(dua ratus lima puluh rupiah).Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat 1Kitab UndangUndang Hukum Pidana.ATAUKEDUAPada wakiu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaanKesatu tersebut diatas Terdakwa BILVAN RISCAL SADA mengambil sesuatubarang, yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan
Register : 16-10-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 10-09-2021
Putusan PN SORONG Nomor 225/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
IMRAN MISBACH, SH
Terdakwa:
BILVAN RISKAL SADA
6927
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BILVAN RISKAL SADA terbukti
    Penuntut Umum:
    IMRAN MISBACH, SH
    Terdakwa:
    BILVAN RISKAL SADA
    PUTUSANNomor 225/Pid.B/2017/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : 22 222 n2 none nnnnneeNama lengkap : Bilvan Riskal SadaTempat lahir : SorongUmur/Tanggal lahir : 26/25 Agustus 1991Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JIn MangiMangi Km. 8 Kompleks Kokoda KotaSorongAgama : Kristen ProtestanPekerjaan
    : Tidak Ada Terdakwa Bilvan Riskal Sada ditahan dalam rumah tahanan negara oleh : 1.
    Menyatakan Terdakwa BILVAN RISKAL SADA terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan KorbanMeninggal Dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 310 ayat (4) Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Alternatif Kedua JaksaPR UITUC UNTUITT seen seee eee eee ere tee2.
    Dengan demikian yang dimaksud dengansetiap orang di sini adalah terdakwa BILVAN RISKAL SADA ; Ad 2 Unsur Dengan sengajia mengemudikan kendaraan bermotor dengan caraatau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang ; Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting)yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vann Menimbang, bahwa menurut S.R.
    Menyatakan Terdakwa BILVAN RISKAL SADA tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakanyang menyebabkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
Register : 16-10-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SORONG Nomor 225/Pid.B/2017/PN Son
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
IMRAN MISBACH, SH
Terdakwa:
BILVAN RISKAL SADA
6917
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa BILVAN RISKAL SADA terbukti
    Penuntut Umum:
    IMRAN MISBACH, SH
    Terdakwa:
    BILVAN RISKAL SADA
    PUTUSANNomor 225/Pid.B/2017/PN SonDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sorong yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa : 22 222 n2 none nnnnneeNama lengkap : Bilvan Riskal SadaTempat lahir : SorongUmur/Tanggal lahir : 26/25 Agustus 1991Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : JIn MangiMangi Km. 8 Kompleks Kokoda KotaSorongAgama : Kristen ProtestanPekerjaan
    : Tidak Ada Terdakwa Bilvan Riskal Sada ditahan dalam rumah tahanan negara oleh : 1.
    Menyatakan Terdakwa BILVAN RISKAL SADA terbukti secarasah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak Pidana Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan KorbanMeninggal Dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggarPasal 310 ayat (4) Undang undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LaluLintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan Alternatif Kedua JaksaPR UITUC UNTUITT seen seee eee eee ere tee2.
    Dengan demikian yang dimaksud dengansetiap orang di sini adalah terdakwa BILVAN RISKAL SADA ; Ad 2 Unsur Dengan sengajia mengemudikan kendaraan bermotor dengan caraatau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang ; Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (Memorie van Toelichting)yang dimaksud dengan sengaja adalah menghendaki dan menginsyafiterjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken vann Menimbang, bahwa menurut S.R.
    Menyatakan Terdakwa BILVAN RISKAL SADA tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan yang membahayakanyang menyebabkan orang lain meninggal dunia ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dan6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4.
Register : 04-10-2022 — Putus : 17-11-2022 — Upload : 19-11-2022
Putusan PN SORONG Nomor 262/Pid.B/2022/PN Son
Tanggal 17 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
Terdakwa:
BILVAN RISKAL SADA
5217
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bilvan Riskal Sada, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    SARAH EMELIA C BUKORSYOM, S.H
    Terdakwa:
    BILVAN RISKAL SADA