Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-01-2018 — Putus : 14-08-2018 — Upload : 04-05-2019
Putusan PA PONTIANAK Nomor 79/Pdt.G/2018/PA.Ptk
Tanggal 14 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
276
  • Memberi izin kepada Pemohon ( ROY ARFIAN Bin ARSYAF HAMID ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon ( MEISSY BIMASSARI Binti ABDURRACHMAN) didepan sidang Pengadilan Agama Pontianak;

    3. Menyatakan Permohonan Pemohon selebihnya tidak dapat diterima;

    DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;

    2.

    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah hidup setiap bulan sebesar Rp. 23.000.000,- ( Dua puluh tiga juta rupiah) ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Meissy Bimassari, nomor rekening 146.0001089221, sejak putusan dijatuhkan

    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah);

    4.