Ditemukan 39846 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-03-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 29 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 11 Maret 2019 — AGUS WANDY AH bin ABD AZIES HUDAIN;
38011600 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan putusan kasasi dari putusan Pengadilan Tinggi Makassar dan sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar. Baik di pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi ... [Selengkapnya]
Register : 21-03-2023 — Putus : 20-06-2023 — Upload : 26-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 189 K/TUN/2023
Tanggal 20 Juni 2023 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDHA., II. LEMBAGA SANGHA MAHAYANA INDONESIA (SMI);;
133100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDHA., II. LEMBAGA SANGHA MAHAYANA INDONESIA (SMI);;
Register : 05-07-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 344 K/TUN/TF/2023
Tanggal 4 Oktober 2023 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDHA., II. LEMBAGA SANGHA MAHAYANA INDONESIA (SMI);;
720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT BUDHA., II. LEMBAGA SANGHA MAHAYANA INDONESIA (SMI);;
Register : 28-06-2021 — Putus : 05-08-2021 — Upload : 11-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 111 PK/TUN/2021
Tanggal 5 Agustus 2021 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI., II. GEREJA PENTAKOSTA;
8433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI., II. GEREJA PENTAKOSTA;
Putus : 05-09-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 177 PK/TUN/2022
Tanggal 5 September 2022 — KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA VS GEREJA METHODIS MERDEKA INDONESIA diwakili oleh Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA., S.E., M.Si
419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA VS GEREJA METHODIS MERDEKA INDONESIA diwakili oleh Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA, BA., S.E., M.Si
Register : 21-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 16-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K/TUN/2024
Tanggal 29 Mei 2024 — ., Turut Termohon : DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI;;
16585 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Turut Termohon : DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI;;
Register : 01-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 04-02-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 379 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI., II. GEREJA PANTEKOSTA;
18892 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA RI., II. GEREJA PANTEKOSTA;
    DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKATKRISTEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIKINDONESIA, tempat kedudukan di Jalan M.H. ThamrinNomor 6, Jakarta, 10340;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Johnson ParulianHottua, S.H., M.H., jabatan Pegawai Negeri Sipil padaDirektorat Jenderal Bimbingan Masyarakat KristenKementerian Agama Republik Indonesia, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor B156/DJ.IV/PS.01/04/2020, tanggal, 15 April 2020;Halaman 1 dari 7 halaman.
Register : 16-09-2021 — Putus : 29-10-2021 — Upload : 14-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 429 K/TUN/2021
Tanggal 29 Oktober 2021 — KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA VS GEREJA METHODIST MERDEKA INDONESIA diwakili oleh Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA BA., SE., MSI;
7677 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEPALA BIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA VS GEREJA METHODIST MERDEKA INDONESIA diwakili oleh Pdt. Prof. DR. POLTAK SINAGA BA., SE., MSI;
    KEPALA BIDANG' BIMBINGAN MASYARAKATKRISTEN KANWIL KEMENTRIAN AGAMA PROVINSISUMATERA UTARA, berkedudukan di Jalan JenderalGatot Subroto No.261 Medan;Pemohon Kasasi Il;LawanGEREJA METHODIST MERDEKA INDONESIA, tempatkedudukan di Kota Medan, yang diwakili oleh Pdt. Prof. DR.Poltak Sinaga, B.A., S.E., M.Si., jabatan Bishop GerejaMethodist Merdeka Indonesia;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Sahala Nainggolan, S.H.
    Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Il KEPALABIDANG BIMBINGAN MASYARAKAT~ KRISTEN KANWILKEMENTRIAN AGAMA PROVINSI SUMATERA UTARA tidak diterima;3. Menghukum Pemohon Kasasi dan Pemohon Kasasi I membayar biayaperkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribuRupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Jumat, tanggal 29 Oktober 2021, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Halaman 6 dari 7 halaman.
Register : 15-02-2021 — Putus : 15-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 64/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Nopember 2021 — Penggugat:
EDIE KUSNADI
Tergugat:
BIMBINGAN BELAJAR SO EDUCATIVE
641
  • Penggugat:
    EDIE KUSNADI
    Tergugat:
    BIMBINGAN BELAJAR SO EDUCATIVE
Register : 13-01-2012 — Putus : 05-06-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 08/B/2012/PT.TUN.JKT.
Tanggal 5 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA; PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA
7546
  • DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA;PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA
    PUTUSANNOMOR : 08/B/2012/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksadan memutus sengketa Tata Usaha Negara dalam tingkat banding,bersidang di Gedung Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta JalanCikini Raya No. 117 Jakarta Pusat, telan menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara : 202 enn nn nne nnn nne nnnDIREKTUR) JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN,KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan
Register : 20-11-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 472 K/TUN/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PANTAKOSTA;
5736 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIRJEN BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PANTAKOSTA;
    PUTUSANNomor 472 K/TUN/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKATKRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan M.H. Thamrin Nomor 6, Jakarta Pusat;Dalam hal ini memberi kuasa kepada:1. Jamartuah Purba,SH. : Kepala Sub Bagian Hukum danPeraturan Perundangundangan;2. Asi P.
    Maka, gugatan ini diajukan masihdalam tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud Pasal 55 UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 Juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 Juncto UndangUndangNomor 51 Tahun 2009;Keputusan Tata Usaha Negara yang Menjadi Objek GugatanBahwa yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini adalah sebagaiberikut: Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian AgamaRepublik Indonesia Nomor DTIII.I/BA.02/107/2011, tertanggal 15 Maret 2011 perihalPenyelesaian Permasalahan
    yang bertindak untukdan atas nama Gereja Pentakosta, berdasarkan Anggaran Dasar dan PeraturanRumah Tangga Gereja Pentakosta pada Bab V tentang Kepengurusan, pada Pasal8 ayat dan 2 serta Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Gereja PentakostaNomor KEP01/DP/GP/XXXIII/ 03/10 dan Surat Keputusan Pucuk PimpinanGereja Pentakosta Nomor 07/XXXIII/PP/SK/04/10, yang berkedudukan di JalanLingga Nomor 24 A, Pematang Siantar;Bahwa Penggugat pada tanggal 22 November 2010 telah menerima surat dariDirektur Jenderal Bimbingan
    Pengadilan tidak berwenang atau melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang No. 3 Tahun2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusanJudex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIREKTURJENDERAL BIMBINGAN
Register : 28-06-2011 — Putus : 13-10-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 127/G/2011/PTUN-JKT
Tanggal 13 Oktober 2011 — Pengurus Gereja Pentakosta;Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia
7428
  • Pengurus Gereja Pentakosta;Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia
    PENGGUGAT ; waneneennanenenn enn enn enn eenenneenennsens==== Melawan wan ann nnne ane ===DIREKTURJENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN,KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA,Berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta Pusat,Dalam sengketa ini memberikan kuasa khusus kepadaJamartuah Purba, S.H, Asi P. Tinambunan, S.H danJohnson Parulian Hottua, S.H.
    Maka, gugatan inidiajukan masih dalam tenggang wakitu sebagaimana yang dimaksud Pasal 55Undang Undang 5 Tahun 1986 Juncto Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004Juncto Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 ;Halaman 3 dari 45 halaman Putusan No. 127/G/2011/PTUNJKTKeputusan Tata Usaha Negara yang Menjadi Objek Gugatan :Bahwa yang menjadi objek Gugatan Tata Usaha Negara ini adalah sebagaiberikut: Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, KementerianAgama Republik Indonesia Nomor : Dt.lll.l/ BA.02/107
    untuk dan atas nama Gereja Pentakosta, berdasarkan AnggaranDasar dan Peraturan Rumah Tangga Gereja Pentakosta pada Bab VTentang Kepengurusan, pada Pasal 8 ayat 1 dan 2 serta Surat KeputusanDewan Pertimbangan Gereja Pentakosta Nomor : KEP01/DP/GP/XXXIIl/03/10 dan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan Gereja Pentakosta Nomor :07/XXXIII/PP/SK/04/10, yang berkedudukan di Jalan Lingga Nomor 24 A,PSOE Si BUTTE g nnn nnn nnerBahwa Penggugat pada tanggal 22 Nopember 2010 telah menerima suratdari Direktur Jenderal Bimbingan
Putus : 17-11-2021 — Upload : 28-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1249 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 17 Nopember 2021 — ., PIMPINAN USAHA BIMBINGAN BELAJAR STUDY HOUSE, DKK
6636 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., PIMPINAN USAHA BIMBINGAN BELAJAR STUDY HOUSE, DKK
Putus : 04-05-2017 — Upload : 14-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 407 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 4 Mei 2017 — MUNGGU SILALAHI VS YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL BIMBINGAN TEST/STUDY BT/BS MEDICA
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUNGGU SILALAHI VS YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL BIMBINGAN TEST/STUDY BT/BS MEDICA
Register : 03-06-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76 PK/TUN/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA;
5526 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA RI VS PENGURUS GEREJA PENTAKOSTA;
    PUTUSANNomor 76 PK/TUN/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa perkara tata usaha negara dalam peninjauan kembali telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKATKRISTEN, KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan M.H.
    Maka, gugatan inidiajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana yang dimaksud Pasal 55UndangUndang 5 Tahun 1986 juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004Juncto Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009;Keputusan Tata Usaha Negara Yang Menjadi Objek Gugatan:Bahwa yang menjadi objek gugatan Tata Usaha Negara ini adalahsebagai berikut: Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor Dt.lll.I/BA.02/107/2011,tertanggal 15 Maret 2011, perihal : Penyelesaian Permasalahan
    Putusan Nomor 76 PK/TUN/201501/DP/GP/XXXIII/03/10 dan Surat Keputusan Pucuk Pimpinan GerejaPentakosta Nomor 07/XXXIII/PP/SK/04/10, yang berkedudukan di JalanLingga Nomor 24 A, Pematang Siantar;Bahwa Penggugat pada tanggal 22 November 2010 telah menerimaSurat dari Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen,Kementerian Agama Republik Indonesia dengan Nomor Dt.II.1/BA.02/1147/2010, tertanggal 22 November 2010, dengan Perihal :Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Internal Gereja Pentakosta;Bahwa adapun
    Tata Usaha Negara Jakarta Nomor127/G/2011/PTUN.JKT., tanggal 13 Oktober 2011 yang dimohonkanbanding; Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkaradalam dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkansebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 472K/TUN/2012 tanggal 25 Februari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetaptersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DIREKTURJENDERAL BIMBINGAN
    Putusan Nomor 76 PK/TUN/2015MENGADILI:Menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN,KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA itersebut tidak dapatditerima;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam PeninjauanKembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Selasa, tanggal
Register : 23-12-2021 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 295/G/2021/PTUN.JKT
Tanggal 28 Juli 2022 — Penggugat:
Perkumpulan Lembaga Sangha Mahayana Indonesia
Tergugat:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha
26982
  • Penggugat:
    Perkumpulan Lembaga Sangha Mahayana Indonesia
    Tergugat:
    Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Budha
Register : 15-02-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 16-05-2016
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 2/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Yyk
Tanggal 31 Maret 2016 — PRIMAGAMA BIMBINGAN BELAJAR
210162
  • PRIMAGAMA BIMBINGAN BELAJAR
    HSI, dahulu Direktur utama pada PT.PRIMAGAMA BIMBINGAN BELAJAR.Dalam hal ini diwakili oleh BambangHeriarto,S.H.; Enji Pusposugondo,S.H.; Saryanta,S.H.; Muhammad ChoirulSandi,S.Hl; semua advokatpenasihat hukum pada kantor ADVOKATBAMBANG HERIARTO,SH DAN REKAN alamat di JlAnggajaya 1/301CondongCatur,Depok,Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 29 Februari 2016 untuk selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta;Hal 3dari 74, Putusan
    Bahwa tergugat sejak tanggal 4 Desember 2014 bukan lagi sebagaidirektur utama di PT Primagama Bimbingan Belajar dan di PTHamdalah Sukses Indonesia, dan sejak tanggal 15 Desember 2014seluruh pemegang saham PT Hamdalah Sukses Indonesia untukmembubarkan diri/ Liquidasi dan Liquidasi ini dicatat dengan akte No.77 tanggal 15 Desember 2014 dan telah diterima oleh Menteri Hukumdan HAM berdasarkan Surat No.
    Primagama Bimbingan Belajar atauPT. PBB berubah nama menjadi PT. Hamdalah Sukses Indonesia atauPT. HSI;bahwa setahu saksi Direktur PT.
    PBB menjadi karyawannya;bahwa setahu saksi bimbingan belajar Primagama saat ini masih banyakberjalan;bahwa saksi tidak tahu secara formal pada bulan Februari sampaiAgustus 2015 bekerja pada siapa;Hal 39dari 74, Putusan Nomor 2/Pdt.SusPHI/2016/PN.
    Primagama Bimbingan Belajar untuk memanfaatkan merekPrimagama. Yang melarang PT. Primagama Bimbingan Belajar (PT. PBB)untuk memanfaatkan merek Primagama, yang diberi tanda Bukti T 1;2. Akta Notaris Mahendra Adinegara, SH., Mkn. No 25 tertanggal 4 Desember2014 tentang akta pernyataan edaran keputusan para pemegang sahamPT. Primagama Bimbingan Belajar yang berisi tentang pergantian nama PT.PBB menjadi PT. HSI dan persetujuan pengunduran diri dewan direksi PT.PBB, yang diberi tanda Bukti T 2;3.
Register : 01-08-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 129/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Mdn.
Tanggal 21 Nopember 2016 — MUNGGU SILALAHI LAWAN YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL BIMBINGAN TEST / STYDY BT/BS MEDICA
8122
  • MUNGGU SILALAHILAWAN YAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL BIMBINGAN TEST / STYDY BT/BS MEDICA
    PUTUSANNomor : 129/Pdt.SusPHI/2016/PN.Mdn.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara perselisihan hubungan industrial padatingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :MUNGGU SILALAHI lakilaki, lahir di Balige tanggal 01 Oktober 1958, WargaNegara Indonesia, Agama Kristen, Pekerjaan Eks KaryawanYayasan Pendidikan Nasional Bimbingan Test/Study BT/BSMEDICA,
    Para Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum padaKantor Hukum HENRY J SINAGA, SH & ASSOCIATESberalamat di Jalan A.R Hakim / Bakti No.153C, KelurahanPasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, kota Medan,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Juli 2015yang telah didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Medan tanggal 01 Agustus 2016dengan reg Nomor: 01/penk.PHV/2016/PHILMdn, selanjutnyaGISCDUE csncsccas cm co oeemnarnn aos ee oe PENGGUGAT:LawanYAYASAN PENDIDIKAN NASIONAL BIMBINGAN
    2004 dan sejak tahun 2016Penggugat tidak bekerja lagi karena di Putus Hubungan kerjanya atau dipecat, saksi tahu informasi ini melalui telephone Penggugat;Bahwa adapun alasan Penggugat di PHK karena setelah melaksanakanizin cuti selama 2 hari tidak diperbolehkan lagi bekerja pada Tergugat ;Bahwa jam kerja saksi sama dengan Penggugat sejak pukul 08.00 s/d20.00 wib dengan pekerjaan, membersihkan papan tulis, membersihkanruangan ruangan dan menjaga serta mengatur parkir kenderaan siswadan siswi di bimbingan
    Barcode 15011702629 tanggal 07 Juni 2016dengan penerima Munggu Silalahi (ic.Penggugat) sementaraPengirim Bimbingan Belajar Medica Medan (Tergugat);Bukti T5: Fotocopy Resi Pengiriman Surat Kilat Khusus dari PT. PosIndonesia No.
    Barcode 15011702629 tanggal O07 Juni 2016dengan penerima Munggu Silalahi (ic.Penggugat) sementaraPengirim Bimbingan Belajar Medica Medan (Tergugat);Menimbang, bahwa selain bukti surat Tergugat juga mengajukan 2 (dua) orangsaksi yakni Ir.TAGOR SILALAHI dan LIA PASTA PELA br TARIGAN yang telahdisumpah menurut agama dan kepercayaannya yang memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :1.Ir.
Register : 10-11-2021 — Putus : 29-11-2022 — Upload : 05-06-2023
Putusan PN SEMARANG Nomor 525/Pdt.G/2021/PN Smg
Tanggal 29 Nopember 2022 — Lien Kuhuwael, M.Th
2.Pdt.Elvis Umpenawany
Turut Tergugat:
1.Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI Pusat
2.Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Wilayah Jawa Tengah
3.Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen Kota Semarang
12131
  • Lien Kuhuwael, M.Th
    2.Pdt.Elvis Umpenawany
    Turut Tergugat:
    1.Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementrian Agama RI Pusat
    2.Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Kristen Wilayah Jawa Tengah
    3.Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Kristen Kota Semarang
Register : 08-03-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 19-04-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 06/P/FP/2016/PTUN-JKT
Tanggal 6 April 2016 — MAJELIS SINODE GEREJA INJILI KARO INDONESIA (GIKI) ; DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
5734
  • MAJELIS SINODE GEREJA INJILI KARO INDONESIA (GIKI) ; DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT KRISTEN KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
    Masyarakat Kristen berdasarkan Kebijakan yangditetapkan oleh menteri ;Pasal 399 :Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 398,Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakanfungsi :a.
    Penyiapan perumusan dan penetapan Visi, Misi dan KebijakanTeknis di bidang Bimbingan Masyarakat Kristen berdasarkanKebijakan yang ditetapbkan oleh Menteri dan berdasarkanPeraturan Perundang Undangan yang berlaku;b. Perumusan Standardisasi, Norma, Pedoman, Kriteria, danProsedur di bidang Bimbingan Masyarakat Kristen;c. Pelaksanaan Kebijakan di bidang Bimbingan MasyarakatKristen;d. Pemberian Pembinaan Teknis dan Evaluasi Pelaksana Tugas;e. Pelaksanaan Administrasi Direktorat Jenderal;2.
    Bukti P 6Permohonan Ketetapan Pendaftaran Perubahan Nama GIKI,(fotokopi dari fotokopi) ;: Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan MasyarakatKristen Departemen Agama Republik Indonesia No.
    adalah unsurepelaksana yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepadaMenteri;(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen dipimpin olehseorang Direktur Jenderal;Pasal 437 : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen mempunyai tugasmerumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknisdi bidang bimbingan masyarakat Kristen;Pasal 438 : Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437,Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen menyelenggarakanfungsi :Halaman
    Penyusunan norma, standar, prosedur dankriteria di bidang bimbingan masyarakatKristen;d. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi dibidang bimbingan masyarakat Kristen;e.