Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-01-2018 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 27-02-2018
Putusan PN BATANG Nomor 8/Pid.C/2018/PN Btg
Tanggal 24 Januari 2018 — SETIONO Bin.JASMAN.
174
  • Menyatakan Terdakwa SETIONO Bin.JASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : memiliki, menyimpan dan memperdagangkan minuman keras tanpa izin ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.
    SETIONO Bin.JASMAN.