Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN SAMPIT Nomor 95/Pdt.P/2022/PN Spt
Tanggal 28 April 2022 — Pemohon:
SITI MAISAROH
336
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah penulisan nama dan tempat lahir Anak Pemohon dalam Akta Kelahiran Nomor 474.1-471.1/3475/C.Sip/2004 yang semula tertulis nama BINDHU DIPA .DS.
    diperbaiki menjadi BINDHU DIPA D.S dan tempat lahir KUALA KUAYAN diperbaiki menjadi KOTAWARINGIN TIMUR;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan