Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 22-03-2013
Putusan PN BLITAR Nomor 47/Pid.B/2013/PN.BLT
Tanggal 21 Februari 2013 — ISWAHYUDI AL YUDI bin PONIRAN
311
  • BENDHU .4.
    Desa Semanding, Kelurahan Kawedusan, Kecamatan Ponggok,Kabupaten Blitar, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar, telah mengambil sesuatubarang berupa ternak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebutdilakukan dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa telahdatang dirumah orang tua terdakwa yaitu saksi PONIRAN al BENDHU
    Bendhu ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya,terlebin dahulu akan mempertimbangkan halhal yang meringankan dan yangmemberatkan sebagai berikut :1. HAL YANG MERINGANKAN :e terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;e terdakwa sopan dalam persidangan, menyesali perbuatannyadan tidak akan mengulangi lagi;e terdakwa belum pernah dihukum ;2.
    Bendhu.6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, = ( lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Blitar pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2013 olehkami : WAYAN SUKRADANA, SH.MH sebagai Hakim Ketua, ISRINSURYA KURNIASIH, SH dan H.
Register : 26-09-2019 — Putus : 06-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN SAMBAS Nomor 224/Pid.B/2019/PN Sbs
Tanggal 6 Nopember 2019 —
Terdakwa:
AGUSNA BENDHU PRAMANA Alias AGUS bin SURASMAN
938
  • Menyatakan Terdakwa AGUSNA BENDHU PRAMANA alias AGUS bin SURASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;

    3.

    AGUSNA BENDHU PRAMANA diatas materai 6000;
  • 1 (satu) lembar Form Pemeriksaan Kas Alfa Mart Raya Sambas tanggal 04 Juli 2019;
  • 49 (empat puluh sembilan) lembar Laporan Posisi Mutasi Barang Alfa Mart Raya Sambas untuk periode 01 Juli 2019 s/d 31 Juli 2019 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2019;

Dikembalikan kepada PT.


Terdakwa:
AGUSNA BENDHU PRAMANA Alias AGUS bin SURASMAN
PUTUSANNomor 224/Pid.B/2019/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : AGUSNA BENDHU PRAMANA alias AGUSbin SURASMAN;Tempat lahir : Wonosobo;Umur /tanggal lahir : 25 Tahun / 15 Agustus 1994;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Perigi Maram Rt.008/Rw.002, DesaSaing Rambi, Kecamatan
Menyatakan terdakwa AGUSNA BENDHU PRAMANA Als AGUS BinSURASMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapandalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaanPenuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUSNA BENDHU PRAMANAAls AGUS Bin SURASMAN dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahundikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah di jalaninyadan dengan perintah terdakwa tetap di tahan;3.
Terdakwa telah mengaku bersalah dan memohonkeringanan hukuman;Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan, Penuntut Umummemberi tanggapan yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang padapokoknya tetap pada tuntutan pidananya, dan terhadap tanggapan PenuntutUmum tersebut Terdakwa secara lisan menanggapi dengan menyatakan tetappada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU:Bahwa Terdakwa AGUSNA BENDHU
rupiah), akan tetapi pada tanggal 07Agustus Terdakwa mengembalikan uang yang telah digunakan sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Bahwa dalam mempergunakan uang hasil penjualan barang dan uangyang tidak disetorkan tersebut Terdakwa tidak izin dari PT Sumber AlfariaTrijaya.Bahwa akibat perbuatan Terdakwa PT Sumber Alfaria Trijaya mengalamikerugian sekitar Rp 9.873.469,00 (Sembilan juta delapan ratus tujuh puluh tigaribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah).Perbuatan Terdakwa AGUSNA BENDHU
Menyatakan Terdakwa AGUSNA BENDHU PRAMANA alias AGUS binSURASMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 7 (tujuh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 21-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Bjn
Tanggal 21 Juni 2016 — KUZAINI Alias KANG ZEN Bin DAMIN
5817
  • Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitamsepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itusebenarnya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar ) ;Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh Terdakwatersebut Terdakwa juga memberikan komentar dengan katakatasebagai berikut :Imam WS kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka GustiIngkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun.
    Walaupun dijidat Imam itu ada tanda warna hitamsepertinya banyak dipakai untuk sujud pada Allah SWT tapi itusebenernya hanya untuk menyimpan sifat kebohongan yang besar ;Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh Terdakwatersebut Terdakwa juga memberikan komentar dengan katakatasebagai berikut :Imam WS kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka GustiIngkang Maha Wenang suwene nganti 400 taun.
    dipersidangan terkaitdengan masalah pencemaran nama baik melalui jejaring social facebook,hal tersebut diketahui saksi setelah diberitahu oleh pihak Kepolisian padasaat memberikan keterangan ;Bahwa saksi tidak kenal dengan Kang Zen Samin secara langsung hanyakenal melalui akun facebook Kang Zen Samin ;Bahwa saksi mempunyai akun face book dengan nama Griya Bettyberteman dengan akun facebook Kang Zen Samin ;Bahwa saksi pernah melihat dalam akun facebook Kang Zen Samin,membuat status dengan katakata bendhu
    Walaupundijidat Imam itu ada tanda warna hitam sepertinya banyak dipakai untuksujud pada Allah SWT tapi itu sebenarnya hanya untuk menyimpan sifatkebohongan yang besar) ;Bahwa terhadap status dalam facebook yang dibuat oleh terdakwatersebut, terdakwa juga memberikan komentar dengan katakata sebagaiberikut ;Imam WS kasebut bakal nampa bendhu atawa siksa saka Gusti IngkangMaha Wenang suwene nganti 400 taun.