Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2014 — Putus : 15-07-2014 — Upload : 20-05-2015
Putusan PN KLATEN Nomor 46/Pid.Sus/2014/PN Kln
Tanggal 15 Juli 2014 — 1.ANTON NUGROHO ALS BENDHUK, DK
619
  • Menyatakan Terdakwa I ANTON NUGROHO Alias BENDHUK dan Terdakwa II IDUL CHOTIPUN Alias CETHING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2.
    0,275 gram ditimbang beserta pembungkusnya; 1 (satu) buah bungkusan plastik wafer yang bertulisan beng-beng warna merah dan potongan kertas grenjeng warna kuning;Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna hitam beserta simcardnya; 1 (satu) buah Handphone Black berry warna putih beserta simcardnya;Dirampas untuk Negara; 1 (satu) unit SPM motor merk Yamaha Mio No.Pol : AD-6264-BV warna putih metalik;Dikembalikan kepada Terdakwa I Anton Nugroho Alias Bendhuk
    1.ANTON NUGROHO ALS BENDHUK, DK
    Nama lengkapTempat lahir: ANTON NUGROHO Alias BENDHUK: KlatenUmur/tanggal lahir : 39 tahun/13 Oktober 1974Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan2.
    Klaten, kemudian Terdakwa 1 ANTON NUGROHOalias BENDHUK berjalan mendekati bungkusan wafer bengbeng tersebutkemudian bungkusan wafer bengbeng yang di dalamnya berisi (satu) bungkusplastik berisi serbuk kristal, berat + 0,275 gram tersebut diambil oleh Terdakwa 1ANTON NUGROHO alias BENDHUK, dan setelah Terdakwa 1 ANTONNUGROHO alias BENDHUK berhasil mengambil bungkusan wafer bengbengyang berisi sabu tersebut untuk dimiliki, dikuasai yang rencananya akandipergunakan oleh mereka Terdakwa tersebut, bahkan
    yangisinya ayo sarapan dan dijawab oleh Terdakwa Anton Nugroho Alias Bendhukayo no ngendhi dan Terdakwa menjawab ono perempatan kongsi setelah itusekitar 15 menit Terdakwa Anton Nugroho Alias Bendhuk datang dan Terdakwabersama dengan Terdakwa Anton Nugroho Alias Bendhuk bertemu di warungmakan di perempatan kongsi tersebut lalu Terdakwa berkata kepada TerdakwaAnton Nugroho Alias Bendhuk bahwa Terdakwa telah mendapatkan SMS yangisinya paket alamat sabu;Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh Terdakwa
    ;Bahwa setelah Terdakwa Anton Nugroho Alias Bendhuk kembali lagi danmengatakan kalau sabu tersebut tidak ada setelah itu Terdakwa mengirim SMSkepada Londo dan Terdakwa disuruh oleh Londo untuk mengecek kembali ditempat itu karena barang sudah ada, selanjutnya Terdakwa menyuruh TerdakwaAnton Nugroho Alias Bendhuk untuk mengeceknya kembali ternyata barangtersebut sudah ada di tempat itu dan sebelum paket dibuka oleh Terdakwa AntonNugroho Alias Bendhuk, Terdakwa Anton Nugroho Alias Bendhuk ditangkap
    ANTON NUGROHOals BENDHUK 2.