Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-07-2020 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/Mil/2020
Tanggal 22 Juli 2020 — SYAHRUL BINPRANG;
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SYAHRUL BINPRANG;
    PUTUSANNomor 123 K/Mil/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana militer pada tingkat kKasasi yang dimohonkan olehTerdakwa, telah memutus perkara Terdakwa:Nama lengkap : SYAHRUL BINPRANG;Pangkat/NRP : Kapten Inf/ 559856;Jabatan : Danramil 26/GrongGrong;Kesatuan : Kodim 0102/Pidie;Tempat lahir : Sigli:Tanggal lahir : 10 Mei 1965;Jenis kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal :Asrama Militer Kodim 0102/Pidie, DesaBenteng
    Surat: Satu lembar Berita Acara Pemeriksaan Urine Nomor4.455/359/BLK/IX/2019 tanggal 17 September 2019 dari DinasKesehatan UPTD Balai Lab Kesehatan Banda Aceh a.n.SYAHRUI BINPRANG;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara;2.
    Syahrul Binprang;Tetap dilekatkan dalam berkas perkara;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp15.000,00 (lima belas ribu rupiah);5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;Membaca putusan Pengadilan Militer Tinggi Medan Nomor:30K/PMTI/BDG/AD/IV/2020, tanggal 30 April 2020 yang amar lengkapnyasebagai berikut:1. Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan olehTerdakwa, Kapten Inf NRP559856;2.
    Huruf a UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 26KUHPM, UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MahkamahAgung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Terdakwa:SYAHRUL BINPRANG
Register : 01-04-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 30-04-2020
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 30-K/PMT.I/BDG/AD/IV/2020
Tanggal 30 April 2020 — Pembanding/Terdakwa : Syahrul Binprang
Terbanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
10755
  • Menerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa, Syahrul Binprang Kapten Inf NRP 559856.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer l-01 Banda Aceh Nomor 4-K/PM I-01/AD/I/2020 tanggal 3 Maret 2020 untuk seluruhnya.
3. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan.
5.
Pembanding/Terdakwa : Syahrul Binprang
Terbanding/Oditur : Zarkasi, S.H.
Militer dan saat ini Terdakwa masih ditahan,Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Terdakwa perlu tetap ditahan.Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentangNarkotika, jo Pasal 26 KUHPM jo Pasal 190 ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (4) joPasal 228 ayat (1) jo Pasal 229 Undangundang RI Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundangundangan lain yangbersangkutan.MENGADILIMenyatakanMenerima secara formal permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa,Syahrul Binprang
Register : 20-01-2020 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 02-06-2020
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 4-K/PM.I-01/AD/I/2020
Tanggal 3 Maret 2020 —
Terdakwa:
Syahrul Binprang
12185
  • Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Syahrul Binprang Kapten Inf NRP 559856 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :
a.
SyahruI Binprang.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Terdakwa:
Syahrul Binprang
Surat:Satu lembar Berita Acara Pemeriksaan UrineNomor 4.455/359/BLK/IX/2019 tanggal 17September 2019 dari Dinas Kesehatan UPTDHal 26 dari hal 51 Put Nomor: 04K/PMI01/AD/I/2020MenimbangMenimbangBalai Laboratorium Kesehatan Banda Aceh a.n.Syahrul Binprang.: Bahwa terhadap keseluruhan barang bukti baikbarangbarang maupun surat sudah diperlihatkan dandibacakan kepada Terdakwa dan para saksi yanghadir di persidangan dan dibenarkan oleh Terdakwadan para Saksi sehingga menurut Majelis Hakimkeseluruhan barang