Ditemukan 1 data
76 — 8
BIOAKTA KRISANDI PUTRA Als JAYEN
PUTUSANNomo 194/Pid.B/2015/PN Skt*DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas IA Khusus yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana biasa pada tinkat pertama telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : BIOAKTA KRISANDI PUTRA AlsJAYEN;Tempat lahir : Surakarta.Umur / tanggal lahir : 28 Tahun/ 29 Oktober 1987Jenis kelamin > Laki lakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kp. Bonorejo RT.
Bone Timur I Rt.01/0, Banyuanyar, Banjarsari,Surakarta; Dikembalikan kepada saksi Bekti Setyawan;4 Menetapkan agar terdakwa BIOAKTA KRISANDIPUTRA Als JAYEN dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);4 Pembelaan hukum (pledoi) yang diajukan oleh terdakwa padatanggal 7 Desember 2015 secara lisan yang pada pokoknya :menyatakan mohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakimyang seringanringannya dengan alasan terdakwa menyesaliperbuatannya dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Bone Timur I Rt.01/I, Banyuanyar, Banjarsari,Surakarta;e Dikembalikan kepada saksi Bekti Setyawan; Menetapkan agar terdakwa BIOAKTA KRISANDI PUTRAAls JAYEN dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);Menimbang, bahwa karena semua unsur dari tindak pidana yangdidakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi serta pada diriHalaman 13 dari 16 halaman, Putusan Nomor: 1 94/Pid.B/2015/PN.